BPOM Bisa Laporkan Pedagang

Kamis 18-07-2013,11:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

RATU SAMBAN, BE - Ditemukannya  bahan berbahaya   jenis boraks dan formalin di makanan  bukoan atau takjil, hampir setiap tahun terjadi.   Jika pelakunya adalah pedagang yang sama,  maka  Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bisa melaporkan pedagang tersebut ke ranah hukum. \"BPOM bisa mengajukan justisia pada toko yang menjual bahan berbahaya itu,\"  ujar Kabid Perdagangan Kota Bengkulu, Rahmansyah. Menurutnya  dilaporkanya   temuan itu ke aparat hukum sebagai bentuk terapi.  Dengan begitu  pedagang akan jera dan tidak mengulangi lagi perbuatanya.  Pelaporan ini juga  nantinya dapat dikembangkan, sehingga  distributor besar dapat tertangkap. \"Selama ini kita hanya menyita  makanan yang mengandung bahan kimia saja,\" katanya. Diterangkan Rahman, berdasarkan temuan tahun-tahun sebelumnya,  bahan boraks ditemukan di toko pupuk.   Kuat dugaan  bahan berbahaya  itu dijual bebas. Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, drg Edriwan Mansyur  akan melaporkan temuan tersebut kepada tim Ramadhan, serta melakukan investigasi mulai pembuatan, bahan yang diperoleh  hingga proses pemasaranya.  \"Semua tim dilibatkan sehingga kedepanya  bahan berbahaya ini tidak lagi dijual belikan bebas,\" tukasnya. (247)

Tags :
Kategori :

Terkait