RATU SAMBAN, BE - Ditemukannya bahan berbahaya jenis boraks dan formalin di makanan bukoan atau takjil, hampir setiap tahun terjadi. Jika pelakunya adalah pedagang yang sama, maka Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bisa melaporkan pedagang tersebut ke ranah hukum. \"BPOM bisa mengajukan justisia pada toko yang menjual bahan berbahaya itu,\" ujar Kabid Perdagangan Kota Bengkulu, Rahmansyah. Menurutnya dilaporkanya temuan itu ke aparat hukum sebagai bentuk terapi. Dengan begitu pedagang akan jera dan tidak mengulangi lagi perbuatanya. Pelaporan ini juga nantinya dapat dikembangkan, sehingga distributor besar dapat tertangkap. \"Selama ini kita hanya menyita makanan yang mengandung bahan kimia saja,\" katanya. Diterangkan Rahman, berdasarkan temuan tahun-tahun sebelumnya, bahan boraks ditemukan di toko pupuk. Kuat dugaan bahan berbahaya itu dijual bebas. Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, drg Edriwan Mansyur akan melaporkan temuan tersebut kepada tim Ramadhan, serta melakukan investigasi mulai pembuatan, bahan yang diperoleh hingga proses pemasaranya. \"Semua tim dilibatkan sehingga kedepanya bahan berbahaya ini tidak lagi dijual belikan bebas,\" tukasnya. (247)
BPOM Bisa Laporkan Pedagang
Kamis 18-07-2013,11:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,12:20 WIB
Astra Motor Bengkulu Dukung Penanaman 1.000 Mangrove Peringati Hari Mangrove Sedunia
Rabu 29-07-2026,14:40 WIB
Tax Ratio Bengkulu Turun, DJP Bidik Perusahaan Sawit yang Terdaftar di Luar Daerah
Rabu 29-07-2026,15:06 WIB
Pledoi Latifa Tusa'diah: Klaim Mengalami Tekanan, Akui Ambil Uang, dan Mohon Keringanan Hukuman
Terkini
Rabu 29-07-2026,15:28 WIB
Pemkot Bengkulu Optimalkan Dana BOSP Rp60 Miliar Demi Pendidikan Berkualitas
Rabu 29-07-2026,15:26 WIB
Sidang PT RSM, Saksi Ahli Nilai Pertanggungjawaban Melekat pada Perusahaan
Rabu 29-07-2026,15:24 WIB
Tepis Isu Kelangkaan, Kemenag Mukomuko Garansi Pelayanan Buku Nikah di Seluruh KUA Lancar
Rabu 29-07-2026,15:23 WIB
Tutup Celah Penyelewengan Dana BOS Madrasah, Kemenag Mukomuko Gandeng Jaksa
Rabu 29-07-2026,15:21 WIB