BINTUHAN, BE – Penerimaan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kabupaten Kaur tahun 2013 ditargetkan Rp 27 juta. Dibanding pendapatan BPHTB tahun 2012 Rp 25 juta. Minimnya pendapatan sektor BPHTB terkendala transaksi secara adat kerap dilakukan warga Kabupaten Kaur. \"Kecilnya pemasukan BPHTB lantaran belum maksimal potensi untuk pembayaran BPHTB. Berdasarkan peraturan, yang boleh dikenakan BPHTB itu adalah transaksi jual beli tanah, atau gedung dengan nilai diatas Rp 60 juta. Ini jarang sekali harga Rp 60 juta terjadi, dan kalau pun ada mereka bertransaksi secara adat, cukup dengan surat perjanjian saja. Sehingga itu tidak termasuk ke dalam BPHTB,\" terang Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kaur Drs Ersan Syafiri MM melalui Kabid Pendapatan Merwan Tabrani SE, kemarin. Dikatakanya, bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2011. Bahwa yang dikenai BPHTB adalah transaksi yang diatas Rp 60 juta lebih. Sementara dibawah Rp 60 juta tidak dikenakan BPHTB sebesar 5 persen, sesuai dalam peraturan. \"Jadi mereka bertransaksi melalui notaris atau ingin melakukan bea balik nama dikenakan BPHTB. Dengan ketentuan transaksi diatas Rp 60 juta, kalau Rp 70 juta yang dikenakan BPHTB hanya Rp 10 juta sebesar 5 persen. Atau Rp 500 ribu, itu lah yang harus disetorkan untuk biaya BPHTB. Dan uang itu pun langsung disetor ke Bank Pembangunan Daerah (BPD),\" jelasnya. \"Kenaikan BPHTB itu kemungkinan akan terjadi pada tahun 2015, kerena adanya perubahan ekonomi masyarakat kaur,\" jelasnya.(823)
Transaksi Adat Kendala BPHTB
Rabu 17-07-2013,22:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-04-2026,13:55 WIB
Tersangka Asusila Laporkan Oknum Penyidik Polres Kaur ke Polda Bengkulu Usai Menang Praperadilan
Jumat 24-04-2026,16:53 WIB
Momentum Kartini 2026: Pertamina Perkuat UMKM Naik Kelas Lewat Inovasi, Ketahanan, dan Akses Pasar
Jumat 24-04-2026,13:58 WIB
DLH Seluma Tantang PT SSL Lepas Ikan di Kolam Limbah Terakhir
Jumat 24-04-2026,17:33 WIB
HUT ke-52, PPNI Provinsi Bengkulu Gelar Aksi Sosial dan Sunatan Massal
Jumat 24-04-2026,16:00 WIB
Kopi Bengkulu Diakui Berkualitas, Perlu Dorongan Branding Global
Terkini
Sabtu 25-04-2026,09:24 WIB
FISIP UNIB Gelar International Discussion, Bahas Strategi Komunikasi Publik untuk Pembangunan Berkelanjutan
Sabtu 25-04-2026,09:09 WIB
Jemaah Haji Diingatkan Patuhi Larangan di Masjidil Haram dan Tanah Haram, Ini Daftarnya
Sabtu 25-04-2026,09:03 WIB
Tips Kesehatan Haji dari Kemenkes, Jamaah Diingatkan Cegah Dehidrasi dan Heatstroke
Sabtu 25-04-2026,08:50 WIB
Astra Honda Dream Cup 2026 Dimulai, Kelas Vario 160 Jadi Primadona Baru di Lintasan
Sabtu 25-04-2026,08:44 WIB