Kejagung Incar 2 Buronan PDAM

Kamis 18-10-2012,14:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

RATU SAMBAN, BE - Keberhasilan menangkap 8 mantan anggota DPRD BU periode 1999-2004  yang masuk daftar pencarian orang (DPO) meningkatkan kepercayaan diri Kejaksaan Agung (Kejagung). Kini Kejagung mengincari buronan lainnya seperti 2 tersangka kasus mark up aksesoris PDAM Kota Bengkulu yang merugikan negara Rp 400 juta.

Kedua diketahui berinisial MT mantan Dirut PDAM dan TN rekanan PDAM itu kabur usai ditetapkan sebagai tersangka tahun 2010 lalu.

\"Kita akan tangkap 2 tersangka PDAM itu. Kita tidak hanya akan menangkap sejumlah DPO yang telah inkrah, tapi juga yang masih berstatus terdakwa dan tersangka,\" ucap Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung Edwin Pamimpin Situmorang saat mengunjungi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Pun begitu ia meminta Kejati dan Kejari berkoordinasi lebih dulu. Saat ini laporan lengkap seputar kaburnya 2 tersangka mark up PDAM Kota Bengkulu itu belum diterima Kejagung.

Namun Kejagung siap melacak keberadaan para tersangka. Sebab, Kejagung telah memiliki alat canggih yang mampu mengendus keberaan tersangka. Ini terbukti dengan penangkapan 8 mantan dewan BU yang ditangkap di berbagai lokasi.

Mulai dari Riau, Jakarta, Bekasi Utara dan Bengkulu Utara. \"Sebelum ditangkap, kita berharap tersangkanya kooperatif dengan menyerahkan diri.

Jika dalam waktu dekat belum ada perkembangan dari tersangka PDAM yang kabur ini, Kejati kita minta membuat laporan agar bisa diback up Kejagung,\" terangnya Buronan Terakhir Sementara itu buronan terakhir DPRD Gate, Slamet Bintoro kemarin tiba di Bengkulu sekitar pukul 14.00 WIB dengan menggunakan pesawat.

Slamet digiring ke Kejati Bengkulu dengan mobil tahan dan kemudian dititipkan di Lapas Kelas II A Bengkulu guna menjalani penahanan selama 4 tahun ke depan. Slamet diketahu tertangkap di Jalan Rasamala Nomor 263, Kompleks Harapan Jaya, Bekasi Utara.

Seperti diketahui 8 mantan anggota DPRD BU itu kabur saat ingin dieksekusi setelah dinyatakan bersalah Majelis Hakim Mahkamah Agung. Mereka terbukti melakukan korupsi APBD Bengkulu Utara senilai Rp 2,3 miliar.

Dalam putusannya Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan para mantan anggota DPRD Bengkulu Utara tersebut terbukti secara sah melakukan korupsi pada tahun 2001 hingga 2003 dengan nilai Rp 288 juta untuk tiap anggota dewan. Sehingga, kerugian negara secara total mencapai Rp 2,3 miliar.

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp288 juta kepada para terdakwa.

Saat ditemui di ruang tahanan Kejati Bengkulu, Slamet Bintaro enggan berkomentar. Ia hanya menghisap rokok tanpa menghiraukan pertanyaan wartawan.

Politisi ini pun tampak kelelahan dan kelaparan. Terlihat nasi yang disajikan kejaksaan habis dilahapnya. \"Saya capek bos,\" imbuhny.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait