Lurah Jadi Tersangka

Rabu 17-07-2013,10:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Masih ingat dengan kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas), yang terjadi 15 April sekitar pukul 15.20 WIB di depan Gang Tiga Kelurahan Kandang Limun Kecamatan Muara Bangkahulu lalu. Penyidik Sat Lantas Polres Bengkulu telah menyelesaikan proses penyidikan kasus tersebut. Lurah Rawa Makmur Permai Nini Sasteriana S Sos selaku sopir mobil yang menabrak ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara ini. Diketahui, Tim Penyidik Lakalantas Polres Bengkulu menjerat Nini dengan pasal 310 ayat 2 UU Darurat, tentang lalu lintas. Memang tidak dilakukan penahanan kepada tersangka sebab tersangka bersikap koperatif. \'\'Kesalahan tersangka lalai sehingga tidak dapat mengendalikan lalu kendaraannya, hingga menyebabkan kerugian materil. Saat ini berkas telah tuntas dan sudah kami limpah ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri,” Jelas Kapolres Bengkulu AKBP. Iksantyo Bagus Pramono SH MH melalui Kasat Lantas AKP Bayu C Prabowo SIK Dalam Pasal 310 ayat 2 menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000. Sekedar mengingatkan, Kecelakaan Lalu Lintas parah terjadi di ruas jalan WR Supratman, tepatnya di depan Gang Tiga Kelurahan Kandang Limun. Musibah itu terjadi sekitar pukul 15.20 WIB bulan April lalu. Sebuah Mobil Avanza warna hitam BD 1787 AK dikendarai Lurah Rawa Makmur, Nini Sasteriana SSos menabrak Motor BD 5956 AT yang dikemudikan oleh Arga Satria (22), Mahasiswa Universitas Bengkulu (Unib). Setelah menabrak motor, mobil tersebut menabrak baliho Hatta Radjasa atau PAN dan akhirnya berhenti setelah menabrak warung di Tempat Kejadian Perkara.(320)

Tags :
Kategori :

Terkait