BINTUHAN, BE – Setelah terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06 Tahun 2012 tentang retribusi jalan raya. Maka mobil angkutan yang melintasi tempat pemungutan retribusi (TPR) di Kabupaten Kaur wajib membayar sesuai dengan tarif yang telah diatur. Aturan tersebut mulai berlaku sejak awal tahun 2013 ini, sehingga TPR yang terdapat di simpang tiga Desa Kepala Pasar Kaur Selatan melakukan penagihan retribusi terhadap kendaraan yang lewat. \"Kita sudah menerapkan retribusi sesuai dengan Perda, sejak bulan Februari yang lalu. Setiap hari petugas sudah melaksanakan tugasnya,\" ujar Kadishubinfokom Kaur Dihan Bastari MPd, kemarin. Dikatakanya, Tarif retribusi yang dipungut memliki variasi tergantung dengan jenis kendaraan. Bagi kendaraan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) tarif yang diambil sebesar Rp 5.000 untuk sekali melintas. Sementara tarif angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dipungut Rp 3.000 sekali melintas, adapun angkutan dalam kota diterapkan pungutan Rp 2.000 untuk sekali melintas. \"Penerapan ini sudah sesuai aturan, namun khusus untuk angkutan dalam kota, masih dilakukan sosialisasi. Sehingga belum dipungut biaya. Tetapi dalam waktu dekat tarifnya akan segera diberlakukan. makanya Khusus untuk angkutan seri W saja yang digratiskan. Sementara yang lain sesuai dengan aturan Perda,\" jelasnya. Untuk dilapangan petugas TPR, kata Dihan, masih terbentur dengan ketaatan sopir dalam menjalankan aturan. Sebab masih banyak ditemui supir membayar retribusi tidak sesuai dengan tarif yang ditentukan. Bahkan ada diantara supir angkutan tidak menghentikan laju kendaraan ketika melintasi di depan TPR. Namun saat ini pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan pihak Mapolres kaur untuk berkersama hal ini. \"Kita tetap melakukan sosialisasi dengan baik, mengingat retribusi ini untuk peningkatan PAD Kaur,\" jelasnya.(823)
Wajib Bayar Retribusi
Selasa 16-07-2013,22:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 05-10-2026,10:17 WIB
Marsal Abadi Pimpin PWI Bengkulu, Sukatno Jadi Ketua Dewan Kehormatan, Ini Pesan Helmi Hasan
Senin 05-10-2026,10:13 WIB
Marsal Abadi dan Pengurus PWI Prov Bengkulu Periode 2026-2031 Dilantik
Senin 05-10-2026,10:22 WIB
Melesat di Motegi, Badly Persembahkan Podium IM4AC untuk Indonesia
Senin 05-10-2026,10:38 WIB
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme, Ada Temuan Latihan Tembak
Terkini
Senin 05-10-2026,11:13 WIB
Angelina Jolie Ungkap Kehancuran Gaza dari Citra Satelit, John Herdman Serukan Bantuan Palestina
Senin 05-10-2026,10:38 WIB
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme, Ada Temuan Latihan Tembak
Senin 05-10-2026,10:22 WIB
Melesat di Motegi, Badly Persembahkan Podium IM4AC untuk Indonesia
Senin 05-10-2026,10:17 WIB