BINTUHAN, BE – Setelah terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06 Tahun 2012 tentang retribusi jalan raya. Maka mobil angkutan yang melintasi tempat pemungutan retribusi (TPR) di Kabupaten Kaur wajib membayar sesuai dengan tarif yang telah diatur. Aturan tersebut mulai berlaku sejak awal tahun 2013 ini, sehingga TPR yang terdapat di simpang tiga Desa Kepala Pasar Kaur Selatan melakukan penagihan retribusi terhadap kendaraan yang lewat. \"Kita sudah menerapkan retribusi sesuai dengan Perda, sejak bulan Februari yang lalu. Setiap hari petugas sudah melaksanakan tugasnya,\" ujar Kadishubinfokom Kaur Dihan Bastari MPd, kemarin. Dikatakanya, Tarif retribusi yang dipungut memliki variasi tergantung dengan jenis kendaraan. Bagi kendaraan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) tarif yang diambil sebesar Rp 5.000 untuk sekali melintas. Sementara tarif angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dipungut Rp 3.000 sekali melintas, adapun angkutan dalam kota diterapkan pungutan Rp 2.000 untuk sekali melintas. \"Penerapan ini sudah sesuai aturan, namun khusus untuk angkutan dalam kota, masih dilakukan sosialisasi. Sehingga belum dipungut biaya. Tetapi dalam waktu dekat tarifnya akan segera diberlakukan. makanya Khusus untuk angkutan seri W saja yang digratiskan. Sementara yang lain sesuai dengan aturan Perda,\" jelasnya. Untuk dilapangan petugas TPR, kata Dihan, masih terbentur dengan ketaatan sopir dalam menjalankan aturan. Sebab masih banyak ditemui supir membayar retribusi tidak sesuai dengan tarif yang ditentukan. Bahkan ada diantara supir angkutan tidak menghentikan laju kendaraan ketika melintasi di depan TPR. Namun saat ini pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan pihak Mapolres kaur untuk berkersama hal ini. \"Kita tetap melakukan sosialisasi dengan baik, mengingat retribusi ini untuk peningkatan PAD Kaur,\" jelasnya.(823)
Wajib Bayar Retribusi
Selasa 16-07-2013,22:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 27-08-2026,12:01 WIB
Syarifudin Dilantik Jadi Sekda Definif Kabupaten Lebong
Kamis 27-08-2026,09:41 WIB
Gerakan Cegah Penularan Tuberkulosis dan Penanggulangan TBC melalui Edukasi pada Ibu Hamil dan Ibu Balita
Kamis 27-08-2026,16:52 WIB
28 Ribu Warga Bengkulu Nikmati BPJS Gratis, Pemkot Perkuat Jaminan Kesehatan
Kamis 27-08-2026,12:22 WIB
Sering Berkeringat Berlebihan? Ini Fakta Hyperhidrosis yang Perlu Diketahui
Kamis 27-08-2026,13:49 WIB
Didukung 53 Personel, Damkar Mukomuko Masih Terkendala Armada dan Pos
Terkini
Kamis 27-08-2026,16:53 WIB
Pemkot Bengkulu Perkuat Komitmen Menuju Zero Stunting
Kamis 27-08-2026,16:52 WIB
28 Ribu Warga Bengkulu Nikmati BPJS Gratis, Pemkot Perkuat Jaminan Kesehatan
Kamis 27-08-2026,16:41 WIB
Alur Pulau Baai 6,5 Meter LWS, Dua Kapal Bawa 7.500 Ton Pertalite Lancar Bersandar
Kamis 27-08-2026,16:27 WIB
Saksi Bongkar Fee 18–20 Persen Proyek dari PT CMC di Rejang Lebong
Kamis 27-08-2026,16:22 WIB