BE- Selain faktor ekonomi yang menjadi faktor dominan terjadinya kasus perceraian, menikah di usia muda juga merupakan salah satu faktor terjadinya perceraian pasangan suami isteri (pasutri). Kepala Pengadilan Agama Rejang Lebong Hj Muslah Kartini melalui Panitera Muda Agus Salim menerangkan, pada tahun 2011 setidaknya ada sebanyak 600 perkara perceraian yang mengajukan ke pengadilan agama RL. Data tersebut meningkat dibanding dengan angka perceraian pada tahun 2010 lalu sebanyak 564 perkara. Dijelaskan Agus, dari 600 perkara ajukan perceraian yang masuk ke pengadilan agama sebanyak 584 cerai dan 15 berhasil diselamatkan dengan cara mediasi antara kedua belah pihak. Rincian dari 600 perkara yang mengajukan gugatan cerai di antaranya kasus cerai talak sebanyak 178 kasus, cerai gugat 393 kasus, izin poligami 2 kasus, gugat waris 7 kasus, gugat harta bersama 3 kasus dan gugat dengan isbat nikah 2 kasus. \"Rata-rata yang mengajukan gugatan perceraian yakni dari pihak isteri, sementara dari pihak suami sedikit kurang,\" jelasnya. Untuk menekan kasus perceraian, pihak Pengadilan Agama berupaya untuk menekan dengan cara mediasi dan komunikasi dengan kedua belah pihak. Namun, jika berbagai hal sudah dilakukan dan keduanya bersikeras, terpaksa perceraian dilaksanakan. \"Upaya kita yakni berusaha memediasi keduanya untuk kembali rukun,\" katanya. (999)