Penimbun 1,8 Ton BBM Diringkus

Senin 15-07-2013,13:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Setelah hampir sebulan buron, Su (45) ,warga Perumahan Alfatindo Air Sebakul RT 14 RW 03 Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, diringkus.  Su masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah menjadi tersangka menimbun 1,8 ton BBM bersubsidi jenis solar di dalam tanah di kawasan Perumahan Alfatindo Air Sebakul. Direktur Reskrim Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs SM Mahendra Jaya didampingi Kasubdit IV Tipiter Kompol Saibul Umar SIK melalui Kanit II Tipiter Kompol Yuldi Kurniawan, ST mengungkapkan, pelaku ditangkap sekitar pukul 06.30 WIB kemarin (14/7). Sebagaimana diberitakan pada tanggal 18 Juni 2013 lalu, Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengungkap penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi sebanyak 1,8 ton. Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 23 jerigen solar serta 2 unit mobil Panther Nopol BD 2286 LJ, Suzuki Nopol B 8505 NV dan alat penghisap minyak.   Saat itu, terduga pelaku Su (45) sudah kabur saat digerebek di rumahnya di kawasan Perumahan Alfatindo Air Sebakul RT 14 RW 03 Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Yuldi Kurniawan mengatakan, Polda Bengkulu menetapkan Su sebagai DPO, pasca penggerebekan itu.   Setelah 3 minggu berlalu, polisi mendapat informasi jika Su kembali ke ke kediamannya di Alfatindo Air Sebakul.  Polisi kemudian langsung menuju TKP dan langsung menangkap Su di kediamannya. “Saat kita tangkap, pelaku sedang dalam keadaan santai di rumah. Pelaku ingin berlari, namun dengan kecepatan anggota, pelaku berhasil diringkus,\" ungkapnya. Selain Su, polisi juga berhasil meringkus 2 orang tersangka yang diduga terlibat dengan tersangka Su.  Keduanya adalah Gu (49) warga Merapi 10 Kelurahan Panorama Kecamatan Singaran Pati, dan Yu (50) warga Jalan Merawan Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.   Keduanya diringkus sekitar pukul 07.00 WIB kemarin (14/7). \"Penangkapan 2 pelaku ini dari hasil pengembangan dari tersangka Su.  Yang mana Su ini mendapatkan minyak tersebut dari Gu dan Yu.   Setelah dikembangkan kita berhasil menangkap di kediaman masing-masing,\" ujarnya. Tersangka Su kepada BE mengaku semenjak  3 minggu ia menghilang dan berlari di sekitar Kota Bengkulu.  \"Saya berlari itu karena takut ditangkap saja. Karena saya mengakui jika saya salah,\" ungkap Su saat diwawancarai BE, kemarin (14/7). Su juga mengaku bahwa minyak itu didapat dari Yu dan Gun dari Sekayu Sumatera Selatan.   \'\'Saya nimbun ini baru satu minggu. Rencananya minyak di bawah tanah itu mau dibongkar.  Tapi belum sempat,\" papar Su. Ketiga tersangka selanjutnya dijerat Pasal 55 subsider Pasal 53 huruf b, c, dan d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 60 miliar.  Kini ketiganya masih diperiksa di Mapolda Bengkulu. (618)

Tags :
Kategori :

Terkait