Dari jumlah itu baru 2 terpidana saja yang dieksekusi. Yakni Agus Apriyadi Panitia Lelang, dan Sofian Salim Selaku PPTK.
\'\'Dari surat panggilan yang kita layangkan ke 6 terpidana, hanya 2 memenuhi panggilan dan langsung dieksekusi,\'\' ujar Kasi Pidana khisus Kejari Bengkulu Mahmuddin SH Saat eksekusi kemarin, terpidana atas nama Sofian Salim Selaku PPTK, langsung menuju Lapas kelas II A Bengkulu guna menghindari sejumlah awak media.
Sedangkan terpidana Agus Apriyadi mendatangi Kejari Bengkulu. Ia menanda tangani dahulu berita acara penetapan eksekusi tersebut.
Brikutnya sekitar Pukul 10.00 WIB, Agus Apriyadi langsung digiring ke lapas Kelas II A Bengkulu. Begitu tiba di Lapas, kedua terpidana itu menjalani rekam medik kesehatan.
Kepala Lapas kelas II A Bengkulu Abdu Haris Bc Ip Ssos mengutarakan Lapas telah memeriksa kesehatan 2 terpidana tersebut.
Hasilnya tak ada penyakit yang fatal diderita kedua terpidana. Mereka sakit hanya karena shok saja akibat menjadi warga binaan Lapas.
\" Untuk saat ini mereka kita tempatkan di Kamar 8 Blok, berbaur dengan tahanan korupsi lainnya,\"terang Abdu Haris Bc Ip SSos Sementara 4 terpidana lainnya, Muchlis Ibrahim selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), Anita Selviana dari PT Cibucil, Mahyudin Ismail dari CV Indo Sakti dan Bahrum Affiv dari CV Napalan mangkir. Mereka beralasan sakit. S
ehingga eksekusi pun kembali tertunda minggu depan.
\"Muklis Ibrahim bersedia dieksekusi pada tanggal 24 Oktober ini. Sedangkan 3 kontraktor pada Selasa minggu depan,\"terang Kasi Pidana khisus Kejari Bengkulu Mahmuddin SH Sejauh ini Kejari tetap melayangkan surat pemanggilan terhadap terpidana yang beralasan sakit tersebut.
Jika tetap mangkir dan terus beralasan sakit, Penyidik bakal turun mengkroscek kondisi para terpidana tersebut.
Bila ternyata ada kebohongan disana, Penyidik Kejari tak segan melakukan penjemputan paksa pada para terpidana tersebut. Sejauh ini Kejari masih menunggu sikap kooperatif masing-masing terpidana tersebut.
Diketahui, para terpidana Kasus Handtraktor itu mendapat vonis dari majelis hakim hukuman penjara selama selama 1 tahun penjara. Majelis Hakim juga membebankan ketiga terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka dapat diganti dengan menjalani hukuman selama 3 bulan kurungan penjara.
Selain vonis itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada ke-3 terpidana dari kontraktor membayar uang pengganti, yang nilainya bervariasi. Untuk terdakwa Anita Selviana dari PT Cibucil dibebankan uang pengganti sebesar Rp 1,7 miliar, Mahyudin Ismail dari CV Indo Sakti Rp 124 juta dan Bahrum Affiv dari CV Napalan sebesar Rp 32 juta. 2 Terpidana Sehat Surat keterangan sakit yang dilayangkan 4 terpidana, sehingga batal dieksekusi kemarin perlu diragukan. Pasalnya pengamatan BE di Lapangan ternyata 2 terpidana dalam kondisi sehat. Yakni Anita Selviana dari PT Cibuci dan Bahrum Affiv dari CV Napalan. Pada hari Selasa (16/10) lalu, keduanya mendatangi Kejati Bengkulu. Sepertinya berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.
Namun saat dicoba dikonfirmasi tak ada satupun peryataan keluar dari mulut kedua terpidana ini. (333)