TELUK SEGARA, BE - Ek (17), warga Kecamatan Teluk Segara harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan Mapolsek Teluk Segara. Eki dilaporkan orang tuanya berinisial DA karena telah mencuri dan menjual barang-barang elektronik milik orang tuanya tersebut.
Diketahui aksi pencurian barang terjadi pada selasa (2/7). Saat itu pelaku yang sudah kecanduan game online ini menjual satu unit TV LCD milik orang tuanya seharga Rp 350 ribu. Usai menjualnya pelaku langsung bermain gema online di warnet.\"Uang untuk main poker dan PB warnet pak,\" jelas pelaku saat ditanyai dari balik jeruji besi Mapolsek Teluk Segara Kemarin (13/7).
Dijelaskan pelaku, setelah uang hasil menjual LCD TV habis, ia masih ingin bermain game online lagi, sehingga ia mencuri 1 unit laptop milik orang tuany kemudian memintah temannya An (18) yang juga masih bersaudara dengan pelaku untuk menjual laptop tersebut, dengan perjanjian pelaku menerima bersih Rp 650 ribu, bila ada lebihnya maka uang tersebut milik penjualnya.\"Ya laptop aku jual Rp 900 ribu, Rp 650 ribu aku kasihkan kek Ek, sisanya habis untuk beli rokok, makanan dan minuman bersama teman-teman,\" terang An di hadapan penyidik yang memintai keterangannya.
Diketahui, pelaku diamankan Jum\'at sore (12/7) sekitar pukul 17.30 WIB. Usai menerima laporan dari orang tua pelaku.
Sementara itu Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH melalui Kapolsek Teluk Segara Kompol Hari Irawan SH membenarkan telah mengamankan seorang pelaku pencurian didalam keluarga ini.
\"Ya sudah ada pelaku pencurian yang kita amankan, dia ini melakukan pencurian barang elektronik orang tuanya. Pengakuannya uangnya untuk bermain game online,\" singkat Kapolsek.(320)