163 Guru Ikut Pemberkasan

Sabtu 13-07-2013,16:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Sebanyak 163 guru calon penerima sertifikasi guru di Kepahiang kini melakukan pemberkasan kelengkapan persyaratan. Pemberkasan tersebut sebagai syarat mengikuti pelaksanaan PLPG, Agustus mendatang. \"Jika berkasnya sudah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, maka pada 15 Agustus mendatang para guru ini akan mengikuti PLPG setelah itu baru di usulkan SK Dirjenya oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kepahiang,\" ujar Ketua Sertifikasi Guru Kepahiang Riswo SPd kemarin. Dikatakannya, saat ini berkas sebanyak 163 guru calon penerima sertifikasi ini akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu. Pemberkasan sertifikasi guru itu dimulai sejak Jumat (12/7) kemarin sampai sampai besok Sabtu (13/7) hari ini. \"Besok (hari ini,red  batas terakhir kita menerima berkas dari peserta calon sertifikasi guru tahun 2013 ini, jika lewat dari batas waktu ditentukan tentu tidak bisa diakomodir lagi,\" jelasnya. Menurutnya, untuk jumlah guru penerima sertifikasi tahun 2014 mendatang, pihaknya masih menunggu pelaksanaan PLPG. Yang mana setelah ada pengumuman kelulusan PLPG ini baru diketahui jumlah guru penerima sertifikasi di Kepahiang. \"Nantinya setelah tahapan PLPG selesai, nama penerima sertifikasi akan kita usulkan. Guru tersebut akan sah menerima tunjangan setelah keluarnya SK Dirjen, pada saat itu tunjangannya akan kita bayarkan,\" jelansya. Adapun beberapa persyarat sertifikasi guru tahun 2013 adalah guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kecuali guru agama. Guru kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma 4 (D4) dari program studi yang terakreditasu atau minimal memiliki izin penyelenggaraan. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan kententua diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya PP No 74 tahun 2008 tentang guru dan memiliki usia maksimal 50 tahun saat diangkat sebagai pengawas. Guru yang belum memiliki kualifikasi S1 atau D4 apabila pada 1 Januari 2013 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru atau mempunyai golongan 4 a. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidik pada saat UU No 14 tahun 2006 tentang guru dan disen ditetapkan 39 Desember 2005. Pada 1 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun dan sudah memiliki NUPTK. (505)

Tags :
Kategori :

Terkait