BINTUHAN, BE- DPRD Kaur akan menyikapi pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 161/3294/SJ tertanggal 24 Juni 2013 yang sudah disampaikan kepada seluruh kepala daerah dan DPRD. SE tersebut berisi bahwa anggora DPRD yang pindah partai untuk berhenti dari lembaga legislatif di daerah. \"Kita sebenarnya sudah memenuhi hal tersebut, bahwa semua anggota DPRD Kaur yang loncat Partai akan mundur terhitung 1 Agustus mendatang,\" kata Ketua DPRD Kaur Samsu Amana SSos, kemarin. DPRD Kaur sebenarnya, lanjut Samsu, sudah merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010. Dengan adanya SE Mendagri maka menjadi penegasan bahwa anggota DPRD yang mencalonkan diri kembali melalui partai berbeda dari sebelumnya, harus mengundurkan diri dari jabatannya. Proses pengunduran diri ini paling lambat harus sudah diurus sebelum pengumuman Daftar Caleg Tetap (DCT) 1 Agustus mendatang. \"Kita sudah memberikan surat juga kepada anggota DPRD yang loncat partai, segera mengudurkan jika pas waktunya. Hal ini semua anggota DPRD Kaur yang loncat partai sudah mennyetujui,\" jelasnya. Sementara itu, menyikapi setelah anggota DPRD yang pindah partai berhenti, kursi yang ditinggalkan tetap terisi atau tidak, hal ini tergantung partai masing-masing. \"Kita menunggu partai yang bersangkutan, karena pergantian antarwaktu (PAW) sesuai nomor urut berikutnya. Tapi semuanya tergantung partai,\" jelasnya. Sementara itu, Ketua KPUD Kaur Arpan Efendi SPd mengatakan anggota DPRD yang loncat partai, seharusnya tidak perlu menunggu SE tersebut, mereka langsung mengundurkan diri sejak mulai pendaftaran menjadi caleg. Karena jika sudah mendaftarkan memakai partai lain, artinya sudah merugikan partainya sendiri, lalu gaji sebagai anggota DPRD harus dihentikan. \"Memang semuanya ada aturanya, apalagi ada SE yang menegaskan soal anggota yang loncat partai,\" jelasnya.(823)
Beredar SE Mendagri, Dewan Diminta Mundur
Kamis 11-07-2013,23:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 27-08-2026,16:52 WIB
28 Ribu Warga Bengkulu Nikmati BPJS Gratis, Pemkot Perkuat Jaminan Kesehatan
Kamis 27-08-2026,12:01 WIB
Syarifudin Dilantik Jadi Sekda Definif Kabupaten Lebong
Kamis 27-08-2026,12:22 WIB
Sering Berkeringat Berlebihan? Ini Fakta Hyperhidrosis yang Perlu Diketahui
Kamis 27-08-2026,13:49 WIB
Didukung 53 Personel, Damkar Mukomuko Masih Terkendala Armada dan Pos
Kamis 27-08-2026,16:53 WIB
Pemkot Bengkulu Perkuat Komitmen Menuju Zero Stunting
Terkini
Jumat 28-08-2026,09:39 WIB
Ada yang Paling Setia hingga Paling Misterius, Ini Fakta 12 Zodiak
Kamis 27-08-2026,16:53 WIB
Pemkot Bengkulu Perkuat Komitmen Menuju Zero Stunting
Kamis 27-08-2026,16:52 WIB
28 Ribu Warga Bengkulu Nikmati BPJS Gratis, Pemkot Perkuat Jaminan Kesehatan
Kamis 27-08-2026,16:41 WIB
Alur Pulau Baai 6,5 Meter LWS, Dua Kapal Bawa 7.500 Ton Pertalite Lancar Bersandar
Kamis 27-08-2026,16:27 WIB