Beredar SE Mendagri, Dewan Diminta Mundur

Kamis 11-07-2013,23:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BINTUHAN, BE- DPRD Kaur akan menyikapi pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, sesuai Surat Edaran (SE)  Nomor 161/3294/SJ tertanggal 24 Juni 2013 yang sudah disampaikan kepada seluruh kepala daerah dan DPRD. SE tersebut berisi bahwa anggora DPRD yang pindah partai untuk berhenti dari lembaga legislatif di daerah. \"Kita sebenarnya sudah memenuhi hal tersebut, bahwa semua anggota DPRD Kaur yang loncat Partai akan mundur terhitung 1 Agustus mendatang,\" kata Ketua DPRD Kaur Samsu Amana SSos, kemarin. DPRD Kaur sebenarnya, lanjut Samsu, sudah merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010. Dengan adanya SE Mendagri maka menjadi penegasan bahwa anggota DPRD yang mencalonkan diri kembali melalui partai berbeda dari sebelumnya, harus mengundurkan diri dari jabatannya. Proses pengunduran diri ini paling lambat harus sudah diurus sebelum pengumuman Daftar Caleg Tetap (DCT) 1 Agustus mendatang. \"Kita sudah memberikan surat juga kepada anggota DPRD yang loncat partai, segera mengudurkan jika pas waktunya. Hal ini semua anggota DPRD Kaur yang loncat partai sudah mennyetujui,\" jelasnya. Sementara itu, menyikapi setelah anggota DPRD yang pindah partai berhenti, kursi yang ditinggalkan tetap terisi atau tidak, hal ini tergantung partai masing-masing.  \"Kita menunggu partai yang bersangkutan, karena pergantian antarwaktu (PAW) sesuai nomor urut berikutnya. Tapi semuanya tergantung partai,\" jelasnya. Sementara itu, Ketua KPUD Kaur Arpan Efendi SPd mengatakan anggota DPRD yang loncat partai, seharusnya tidak perlu menunggu SE tersebut, mereka langsung mengundurkan diri sejak mulai pendaftaran menjadi caleg. Karena jika sudah mendaftarkan memakai partai lain, artinya sudah merugikan partainya sendiri, lalu gaji sebagai anggota DPRD harus dihentikan. \"Memang semuanya ada aturanya, apalagi ada SE yang menegaskan soal anggota yang loncat partai,\" jelasnya.(823)

Tags :
Kategori :

Terkait