BINTUHAN, BE- DPRD Kaur akan menyikapi pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 161/3294/SJ tertanggal 24 Juni 2013 yang sudah disampaikan kepada seluruh kepala daerah dan DPRD. SE tersebut berisi bahwa anggora DPRD yang pindah partai untuk berhenti dari lembaga legislatif di daerah. \"Kita sebenarnya sudah memenuhi hal tersebut, bahwa semua anggota DPRD Kaur yang loncat Partai akan mundur terhitung 1 Agustus mendatang,\" kata Ketua DPRD Kaur Samsu Amana SSos, kemarin. DPRD Kaur sebenarnya, lanjut Samsu, sudah merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010. Dengan adanya SE Mendagri maka menjadi penegasan bahwa anggota DPRD yang mencalonkan diri kembali melalui partai berbeda dari sebelumnya, harus mengundurkan diri dari jabatannya. Proses pengunduran diri ini paling lambat harus sudah diurus sebelum pengumuman Daftar Caleg Tetap (DCT) 1 Agustus mendatang. \"Kita sudah memberikan surat juga kepada anggota DPRD yang loncat partai, segera mengudurkan jika pas waktunya. Hal ini semua anggota DPRD Kaur yang loncat partai sudah mennyetujui,\" jelasnya. Sementara itu, menyikapi setelah anggota DPRD yang pindah partai berhenti, kursi yang ditinggalkan tetap terisi atau tidak, hal ini tergantung partai masing-masing. \"Kita menunggu partai yang bersangkutan, karena pergantian antarwaktu (PAW) sesuai nomor urut berikutnya. Tapi semuanya tergantung partai,\" jelasnya. Sementara itu, Ketua KPUD Kaur Arpan Efendi SPd mengatakan anggota DPRD yang loncat partai, seharusnya tidak perlu menunggu SE tersebut, mereka langsung mengundurkan diri sejak mulai pendaftaran menjadi caleg. Karena jika sudah mendaftarkan memakai partai lain, artinya sudah merugikan partainya sendiri, lalu gaji sebagai anggota DPRD harus dihentikan. \"Memang semuanya ada aturanya, apalagi ada SE yang menegaskan soal anggota yang loncat partai,\" jelasnya.(823)
Beredar SE Mendagri, Dewan Diminta Mundur
Kamis 11-07-2013,23:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-04-2026,12:22 WIB
Rifai Buka Akses Alsintan, Lahan Pertanian Tak Boleh Menganggur
Rabu 01-04-2026,12:02 WIB
Kepala Perpustakaan Bengkulu Selatan Berganti, Bupati Tekankan Minat Baca
Rabu 01-04-2026,15:56 WIB
Jadi Saksi Nikah Warga, Jadwal Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Sampai Penuh
Rabu 01-04-2026,12:10 WIB
Dua Wilayah di Mukomuko Jadi Pilot Project Kampung Nelayan Merah Putih, Tim Pusat Segera Turun
Rabu 01-04-2026,12:36 WIB
Pertamina dan INPEX Perkuat Kerja Sama Pengembangan LNG Abadi Masela
Terkini
Rabu 01-04-2026,19:26 WIB
Bank Tanah dan Pemkot Bengkulu Teken MoU, Dorong Optimalisasi Lahan untuk Pembangunan dan Kesejahteraan
Rabu 01-04-2026,16:02 WIB
Terhimpit HGU PT API, Petani Mukomuko Hadapi Ketidakpastian Lahan: “Kami Berkebun untuk Hidup”
Rabu 01-04-2026,15:56 WIB
Jadi Saksi Nikah Warga, Jadwal Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Sampai Penuh
Rabu 01-04-2026,15:54 WIB
Wacana Sekolah Daring 1 April Batal, Disdikbud Kota Bengkulu Tegaskan KBM Tetap Tatap Muka
Rabu 01-04-2026,15:52 WIB