BINTUHAN, BE- DPRD Kaur akan menyikapi pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 161/3294/SJ tertanggal 24 Juni 2013 yang sudah disampaikan kepada seluruh kepala daerah dan DPRD. SE tersebut berisi bahwa anggora DPRD yang pindah partai untuk berhenti dari lembaga legislatif di daerah. \"Kita sebenarnya sudah memenuhi hal tersebut, bahwa semua anggota DPRD Kaur yang loncat Partai akan mundur terhitung 1 Agustus mendatang,\" kata Ketua DPRD Kaur Samsu Amana SSos, kemarin. DPRD Kaur sebenarnya, lanjut Samsu, sudah merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010. Dengan adanya SE Mendagri maka menjadi penegasan bahwa anggota DPRD yang mencalonkan diri kembali melalui partai berbeda dari sebelumnya, harus mengundurkan diri dari jabatannya. Proses pengunduran diri ini paling lambat harus sudah diurus sebelum pengumuman Daftar Caleg Tetap (DCT) 1 Agustus mendatang. \"Kita sudah memberikan surat juga kepada anggota DPRD yang loncat partai, segera mengudurkan jika pas waktunya. Hal ini semua anggota DPRD Kaur yang loncat partai sudah mennyetujui,\" jelasnya. Sementara itu, menyikapi setelah anggota DPRD yang pindah partai berhenti, kursi yang ditinggalkan tetap terisi atau tidak, hal ini tergantung partai masing-masing. \"Kita menunggu partai yang bersangkutan, karena pergantian antarwaktu (PAW) sesuai nomor urut berikutnya. Tapi semuanya tergantung partai,\" jelasnya. Sementara itu, Ketua KPUD Kaur Arpan Efendi SPd mengatakan anggota DPRD yang loncat partai, seharusnya tidak perlu menunggu SE tersebut, mereka langsung mengundurkan diri sejak mulai pendaftaran menjadi caleg. Karena jika sudah mendaftarkan memakai partai lain, artinya sudah merugikan partainya sendiri, lalu gaji sebagai anggota DPRD harus dihentikan. \"Memang semuanya ada aturanya, apalagi ada SE yang menegaskan soal anggota yang loncat partai,\" jelasnya.(823)
Beredar SE Mendagri, Dewan Diminta Mundur
Kamis 11-07-2013,23:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 22-05-2026,10:22 WIB
Usut Dugaan Korupsi Pasar Pagar Dewa, Kejari Bengkulu Geledah Rumah Ketua Koperasi dan Sita 200 Dokumen
Jumat 22-05-2026,17:36 WIB
Gusril Pausi Tabuh Dol, Festival Gurita 2026 Resmi Gebyar Lapangan Merdeka Bintuhan
Jumat 22-05-2026,16:40 WIB
Kebijakan Ekspor Sawit Satu Pintu Diwaspadai, Harga TBS Bengkulu Utara Relatif Stabil
Jumat 22-05-2026,12:54 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Pecinta Honda PCX 160 untuk Riding dan Nongkrong Bareng
Jumat 22-05-2026,17:41 WIB
Rekomendasi BKN Turun, Pemkab Rejang Lebong Batalkan Massal Kelulusan 50 Peserta PPPK 2024
Terkini
Jumat 22-05-2026,17:41 WIB
Rekomendasi BKN Turun, Pemkab Rejang Lebong Batalkan Massal Kelulusan 50 Peserta PPPK 2024
Jumat 22-05-2026,17:36 WIB
Gusril Pausi Tabuh Dol, Festival Gurita 2026 Resmi Gebyar Lapangan Merdeka Bintuhan
Jumat 22-05-2026,17:30 WIB
Lebih dari Satu Dekade Memersatukan Nusantara, Astra Motor Bengkulu Kupas Fakta Seru Honda Bikers Day
Jumat 22-05-2026,17:09 WIB
Regenerasi Organisasi, Kapolda Yudhi Sulistianto Pimpin Langsung Sertijab PBVSI dan INKANAS Bengkulu
Jumat 22-05-2026,17:02 WIB