TAIS, BE - Ketua Panwaslu Seluma Helwandi, SE meminta KPU untuk tidak segan-segan mencoret sejumlah nama anggota DPRD Seluma terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang tak kunjung menyerahkan surat keputusan pengunduran diri. “Bagi anggota DPRD yang memilih dicalonkan partai lain dalam Pemilu 2014 untuk segera memproses surat pengunduran diri hingga awal Agustus,”terang Helwandi. Salah satu anggota DPRD Seluma yang pindah parpol, Dirhan Joyo mengungkapkan dalam Peraturan KPU No.7 tahun 2013 dan disempurnakan dalam PKPU No.13 tahun 2013 tidak satupun menyebutkan syarat itu. Sebab dalam penjelasannya disebutkan, bagi anggota DPRD yang pindah parpol hanya cukup menyerahkan surat keterangan, telah mengundurkan diri yang ditandatangani opimpinan DPRD atau Sekretaris Dewan (Sekwan). “Pengunduran diri saya masih di meja Sekwan,”terangnya Terpisah anggota KPU Seluma Divisi Hukum Drs. Supratman menjelaskan sebelum ditetapkan dalam DCT pada 1 Agustus anggota DPRD yang pindah parpol wajib melampirkan SK pemberhentian. \"Jika tidak ada perubahan, maka sebelum 1 Agustus semua syarat pemberkasan sudah wajib dipenuhi, termasuk SK pengunduran diri,\" tandasnya.(333)
Dewan Pindah Parpol Dideadline Agustus
Kamis 11-07-2013,21:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-07-2026,10:33 WIB
Evolusi Terbaru, AHM Hadirkan Skutik Sporti New Honda Vario Evo 160
Rabu 01-07-2026,10:37 WIB
Wujudkan Karyawan Sehat, Perusahaan Hebat: Astra Motor Bengkulu Gelar Seminar Kesehatan
Rabu 01-07-2026,13:54 WIB
Saksi A De Charge Ungkap Keluarga Mengetahui Pengakuan Latifa Mengambil Uang Perusahaan
Terkini
Rabu 01-07-2026,17:42 WIB
Press Gathering Vario Evo 160 Digelar di Bengkulu, Tawarkan Desain Sporty dan Performa Lebih Bertenaga
Rabu 01-07-2026,17:00 WIB
Pulau Baai Belum Berdampak Signifikan bagi Ekonomi, DPRD Desak Pelindo Ambil Langkah Nyata
Rabu 01-07-2026,16:57 WIB
Pengerukan Pulau Baai Terancam Buntu, Pelindo Dibayangi Risiko Hukum Usai Inpres Berakhir
Rabu 01-07-2026,14:18 WIB