SANTAANA - Putri Kerajaan Saudi Arabia didakwa Pengadilan Amerika Serikat atas tuduhan perdagangan manusia setelah memaksa pembantu rumah tangganya bekerja di kondominiumnya secara paksa.
\"Memang benar, perempuan berusia 42 tahun Meshael Alayban yang juga salah satu putri di Kerajaan Saudi didakwa telah melakukan perdagangan manusia. Jika dinyatakan bersalah, ia harus dipenjarai hingga 12 tahun,\" kata Jaksa wilayah Orange County AS Tony Rackauckas seperti dilansir washingtonpost (10/7).
Alayban ditangkap setelah seorang wanita Kenya membawa koper dan turun dari salah satu bus mengisahkan penderitaannya kepada penumpang lainnya. Para penumpang lantas membantunya menghubungi kepolisian setempat dan langsung mencari kondominium Irvine di mana Putri Alayban dan keluarganya tinggal.
\"Ini bukan sengketa kontrak, namun kasus perbudakan modern,\" lanjut Tony.
Perempuan berusia 30 tahun tersebut menyatakan kepada pihak berwenang dipekerjakan di Kenya pada 2012. Namun, paspornya diambil pada saat dibawa ke Arab Saudi. Ia dipaksa bekerja melebihi jam yang wajar dan dibayar kurang dari yang dijanjikan. \"Juga tidak diperbolehkan untuk pergi karena paspornya dirampas sang majikan,\" ujar sumber pihak berwenang.
Hakim Orange County menetapkan jaminan USD 5 juta untuk Alayban dan dilarang meninggalkan daerah tanpa izin dengan pantauan GPS. Alayban tidak muncul di pengadilan di Santa Ana. Pengacaranya, Paul Meyer, mengatakan kasus ini merupakan sengketa kontrak dan berpendapat kliennya seharusnya tidak perlu membayar uang jaminan semata-mata karena dia kaya. \"Ini adalah sengketa jam pekerjaan rumah tangga,\" katanya.
Korban telah menandatangani dua tahun kontrak dengan agen tenaga kerja yang menjamin ia akan dibayar USD 1600 atau Rp 15 juta per bulan untuk bekerja delapan jam sehari, lima hari seminggu. Namun, pada Maret 2012, ia dipaksa untuk memasak, membersihkan dan melakukan pekerjaan rumah tangga lainnya hingga 16 jam sehari, tujuh hari seminggu, dan dibayar hanya USD 220 atau Rp 2,1 juta.
Paspor korban juga diambil dan korban tidak diperbolehkan untuk kembali ke Kenya. Mei lalu, ia dibawa ke AS dan diberikan paspornya hanya untuk mengelabui kepabeanan. (esy/jpnn)
Putri Kerajaan Saudi Dijerat Pasal Perdagangan Manusia
Kamis 11-07-2013,16:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 21-05-2026,18:07 WIB
Ingin Gelar Edukasi Safety Riding Gratis? Astra Motor Bengkulu Beberkan Syarat dan Alur Pengajuannya
Kamis 21-05-2026,17:04 WIB
Pangkas Stigma Negatif, PIC Community Pastikan Anggota Club Honda Dibekali Wawasan Berkendara Aman
Kamis 21-05-2026,19:00 WIB
Senator Destita Bekali Pegawai Dikbud Prov Bengkulu dengan Pelatihan Video Animasi AI
Jumat 22-05-2026,10:22 WIB
Usut Dugaan Korupsi Pasar Pagar Dewa, Kejari Bengkulu Geledah Rumah Ketua Koperasi dan Sita 200 Dokumen
Jumat 22-05-2026,12:54 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Pecinta Honda PCX 160 untuk Riding dan Nongkrong Bareng
Terkini
Jumat 22-05-2026,17:02 WIB
Disambut Tari Sekapur Sirih dan Jajar Hormat, Intip Kemegahan Tradisi Penyambutan Kapolda Bengkulu Baru
Jumat 22-05-2026,16:58 WIB
Dukung Keselamatan Melaut, Dinas Perikanan Kota Bengkulu Cek Kelayakan Kapal Koperasi Dermaga Pesisir
Jumat 22-05-2026,16:56 WIB
Dinsos dan BNN Kota Bengkulu Bersiap Teken PKS Perangi Narkoba 3 Judul Alternatif:
Jumat 22-05-2026,16:53 WIB
Peta Penanganan Banjir Pemkot Bengkulu, Fokus Bangun Tanggul dan Rapikan Aliran Sungai Strategis
Jumat 22-05-2026,16:50 WIB