SANTAANA - Putri Kerajaan Saudi Arabia didakwa Pengadilan Amerika Serikat atas tuduhan perdagangan manusia setelah memaksa pembantu rumah tangganya bekerja di kondominiumnya secara paksa.
\"Memang benar, perempuan berusia 42 tahun Meshael Alayban yang juga salah satu putri di Kerajaan Saudi didakwa telah melakukan perdagangan manusia. Jika dinyatakan bersalah, ia harus dipenjarai hingga 12 tahun,\" kata Jaksa wilayah Orange County AS Tony Rackauckas seperti dilansir washingtonpost (10/7).
Alayban ditangkap setelah seorang wanita Kenya membawa koper dan turun dari salah satu bus mengisahkan penderitaannya kepada penumpang lainnya. Para penumpang lantas membantunya menghubungi kepolisian setempat dan langsung mencari kondominium Irvine di mana Putri Alayban dan keluarganya tinggal.
\"Ini bukan sengketa kontrak, namun kasus perbudakan modern,\" lanjut Tony.
Perempuan berusia 30 tahun tersebut menyatakan kepada pihak berwenang dipekerjakan di Kenya pada 2012. Namun, paspornya diambil pada saat dibawa ke Arab Saudi. Ia dipaksa bekerja melebihi jam yang wajar dan dibayar kurang dari yang dijanjikan. \"Juga tidak diperbolehkan untuk pergi karena paspornya dirampas sang majikan,\" ujar sumber pihak berwenang.
Hakim Orange County menetapkan jaminan USD 5 juta untuk Alayban dan dilarang meninggalkan daerah tanpa izin dengan pantauan GPS. Alayban tidak muncul di pengadilan di Santa Ana. Pengacaranya, Paul Meyer, mengatakan kasus ini merupakan sengketa kontrak dan berpendapat kliennya seharusnya tidak perlu membayar uang jaminan semata-mata karena dia kaya. \"Ini adalah sengketa jam pekerjaan rumah tangga,\" katanya.
Korban telah menandatangani dua tahun kontrak dengan agen tenaga kerja yang menjamin ia akan dibayar USD 1600 atau Rp 15 juta per bulan untuk bekerja delapan jam sehari, lima hari seminggu. Namun, pada Maret 2012, ia dipaksa untuk memasak, membersihkan dan melakukan pekerjaan rumah tangga lainnya hingga 16 jam sehari, tujuh hari seminggu, dan dibayar hanya USD 220 atau Rp 2,1 juta.
Paspor korban juga diambil dan korban tidak diperbolehkan untuk kembali ke Kenya. Mei lalu, ia dibawa ke AS dan diberikan paspornya hanya untuk mengelabui kepabeanan. (esy/jpnn)
Putri Kerajaan Saudi Dijerat Pasal Perdagangan Manusia
Kamis 11-07-2013,16:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,14:23 WIB
Bupati Mukomuko Lantik 80 Pejabat ASN, Berikut Daftar Lengkap Eselon III, IV dan Fungsional
Kamis 12-03-2026,13:44 WIB
Kesaksian di Sidang Tipikor, Bebby Hussy Disebut Dermawan, 20 Tahun Bantu Anak Disabilitas
Kamis 12-03-2026,12:53 WIB
Dugaan Korupsi DD Bandar Agung Terus Didalami, Penyidik Turun Cek Pekerjaan Desa
Kamis 12-03-2026,12:41 WIB
Antisipasi Penimbunan Selama Ramadan, Unit Tipidter Polres BS Sidak Pasar Ampera
Kamis 12-03-2026,15:00 WIB
Pilihan Minuman Takjil yang Ramah Gula Darah Saat Berbuka Puasa
Terkini
Kamis 12-03-2026,21:01 WIB
Pererat Silaturahmi, PT TLB Salurkan Ratusan Paket Sembako di Babatan, Air Kemuning dan Padang Ulak Tanjung
Kamis 12-03-2026,15:58 WIB
Tak Ada Tanggal Merah, Pj Sekda Bengkulu Tegaskan Etos Kerja 25 Jam bagi Pejabat Pemkot
Kamis 12-03-2026,15:51 WIB
Program Sedekah Nasi Bungkus, Pemkot Bengkulu Tebar Ribuan Nasi Bungkus Selama Ramadan
Kamis 12-03-2026,15:44 WIB
ASN Pemkot Bengkulu Wajib Lunas PKB dan PBB Jika Ingin Cairkan Gaji Ke-13
Kamis 12-03-2026,15:26 WIB