JAKARTA, BE – Pegawai negeri sipil (PNS) yang berselingkuh segeralah bertobat. Sebab, sanksi yang ada tidak lagi sekadar teguran. Tapi langsung diberhentikan dengan tidak hormat. Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) M. Imanuddin menjelaskan, sanksi yang tegas diberikan sebagai komitmen pemerintah dalam menciptakan birokrasi yang bersih. Sebab, selama ini akibat perselingkuhan, image PNS menjadi buruk. Padahal sebagai pelayan masyarakat, PNS seharusnya memberikan contoh yang baik. ’’Jadi, sekarang itu sanksinya sangat tegas. Bagi PNS yang terbukti selingkuh, diberhentikan dengan tidak hormat dan tak atas permintaan sendiri,’’ ujarnya. Menurut Imanuddin, sebagai wujud komitmen sanksi tidak hanya akan dijatuhkan kepada PNS yang dimaksud. Namun, bagi atasan sang PNS tersebut juga dapat diancam terkena pemberian sanksi, jika tidak mau menghukum PNS yang jelas-jelas terbukti melakukan perselingkuhan.’’Misalnya seorang oknum kepala dinas diketahui selingkuh tapi sekretaris daerah (sekda) tidak mau menghukum, sekdanya juga terancam hukuman. Nah untuk itu, masyarakat dapat melaporkan ke atasan yang lebih tinggi. Kalau tidak juga ditanggapi, langsung melapor ke kita. Jadi masyarakat jangan takut nanti hukumannya hanya dimutasi,’’ urainya. Menurut Imanuddin, penerapan pemberian sanksi hukuman jauh lebih mudah dilakukan terhadap PNS yang terbukti selingkuh, daripada kepala daerah yang diketahui melakukan hal sama. Namun, sanksi pemberhentian bukan tidak dapat dilakukan. Hanya saja birokrasi yang dijalani lebih panjang karena undang-undang yang ada mengaturnya demikian. ’’Contohnya seperti sanksi yang dijatuhkan pada mantan Bupati Garut Aceng Fikri. Prosesnya cukup panjang, karena harus melalui beberapa tahapan. Mulai dari DPRD, Kemendagri, Mahkamah Agung, kemudian Presiden. Nah setelah itu, sanksi bisa dijalankan,’’ ungkapnya. Menghadapi kondisi ini, ia meminta masyarakat tidak perlu buru-buru berkecil hati. Ada beberapa celah-celah lain yang bisa dilakukan. Di antaranya memanfaatkan media sosial. Lewat langkah ini, efek yang ditimbulkan jauh lebih berat, karena terkait dengan moral. ’’Jadi tidak hanya selingkuh. Kalau ada kepala daerah yang bermewah-mewahan sementara rakyatnya menderita, itu misalnya sekarang kita lihat banyak yang merekamnya dan memasukkannya ke jaringan media-media sosial. Ini juga bentuk sanksi moral,’’ katanya. Saat ditanya berapa banyak PNS yang telah dipecat karena kasus perselingkuhan, Imanuddin tidak menyebut secara spesifik. Namun, paling tidak pada Mei lalu Kemenpan memecat 64 PNS yang melanggar aturan. Semisal terbukti tidak masuk kerja hingga sekian lama. Dari jumlah tersebut 25 orang di antaranya berasal dari instansi pusat dan 39 orang dari instansi pemerintah daerah. ’’Dalam waktu dekat ini sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian juga akan digelar. Mungkin dari nama-nama yang disidangkan, itu beberapa orang terdapat PNS selingkuh yang akan diberhentikan,’’ jelasnya. (**)
PNS Selingkuh Langsung Dipecat
Kamis 11-07-2013,15:10 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :