BENGKULU, BE - Setelah menahan 10 orang pedagang Pasar Subuh, Polres kembali mengamankan 2 orang pedagang Pasar Subuh, kemarin. Keduanya diketahui Ajis (37) warga Sentiong dan Agus (36) warga Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu yang sehari-harinya berjualan ikan.
Dijelaskan Agus dari dalam sel tahanan, saat ditangkap tersebut dirinya bersama Agus sedang ingin membongkar kotak jualan yang berisikan sekitar 200 kilo ikan dagangannya untuk dipindahkan ke tempat lain. Sebab, di Pasar Subuh sudah tidak diperbolehkan lagi untuk berjualan. Rencananya untuk memindahkan barang dagangannya tersebut, sejak subuh usai sahur. Tetapi ketika sampai di pasar masih banyak petugas yang berjaga sehingga Agus tidak dapat mengambil barang dagangannya tersebut.\"Saya mau pindahkan barang dagangan saya. Lapak saya sudah dibongkar oleh petugas. Ikan tersebut di dalam 6 buah polipom (kotak tempat ikan),\" jelas Agus yang diamini Ajis.
Lebih lanjut Agus menyatakan, sewaktu membereskan barang dagangannya tersebut. Petugas yang berjaga baik dari satpol pp, ataupun Kepolisian hanya memberikan waktu sekitar 30 menit kepada dirinya dan rekannya.\"Dikasih waktu setangah jam. Kami ini pakai tengah manusia bukan mesin. Karena belum selesai makanya kami dianggap melawan petugas sehingga diamankan di sini,\" ungkapnya.
Sebelumnya, sebanyak 10 orang pedagang Pasar Subuh Bengkulu ditahan di Mapolres Bengkulu pasca sweeping oleh Satpol PP Kota Bengkulu yang diback-up kepolisian dan TNI, Senin malam (8/7). Karena para pedagang tersebut dianggap provokator dan melakukan punggutan ilegal. Setelah melakukan pemeriksaan kepada kesepuluh orang tersebut, Polres menetapkan tiga pedagang sebagai tersangka, ketiganya adalah Hasan Basri (52) dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. Hanafi (43) dijerat Pasal 160 KUHP Tentang Penghasutan junc to Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana. Edi Hendra (43) dijerat UU Pasal 160 KUHP Tentang Penghasutan dan Pasal 63 UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan. Untuk 7 orang pedagang lainya sudah dipulangkan kerumahnya masing-masing karena kapasitas ketujuhnya adalah saksi.\"Ya ada dua orang pedagang yang kembali kita amankan,\" jelas Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH saat dikonfirmasi kemarin (10/7).
Kapolres juga mengungkapkan para tersangka bukanlah pedagang Pasar Subuh. Ketiga tersangka hanyalah provokator yang memanasi pedagang untuk menolak relokasi, dan membawa kembali para pedagang ke pasar. Para tersangka juga menjanjikan akan ada peraturan walikota untuk diperbolehkan berdagang di Pasar Subuh.\"Berdasarkan keterangan para saksi, semuanya mengarah kepada tersangka. Tersangka ini juga menjanjikan kepada pedaga jika tersangka yang menjamin jika berjualan di Pasar Subuh tidak akan dirazia oleh petugas,\" papar Kapolres.
Sajam Alat Jualan
Pedagang Kembali Ditangkap
Kamis 11-07-2013,14:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :