Pedagang Kembali Ditangkap

Kamis 11-07-2013,14:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

RELOKASI PASAR SUBUH

BENGKULU, BE - Setelah menahan 10 orang pedagang Pasar Subuh, Polres kembali mengamankan 2 orang pedagang Pasar Subuh, kemarin. Keduanya diketahui Ajis (37) warga Sentiong dan Agus (36) warga Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu yang sehari-harinya berjualan ikan. Dijelaskan Agus dari dalam sel tahanan, saat ditangkap tersebut dirinya bersama Agus sedang ingin membongkar kotak jualan yang berisikan sekitar 200 kilo ikan dagangannya untuk dipindahkan ke tempat lain. Sebab, di Pasar Subuh sudah tidak diperbolehkan lagi untuk berjualan. Rencananya untuk memindahkan barang dagangannya tersebut, sejak subuh usai sahur. Tetapi ketika sampai di pasar masih banyak petugas yang berjaga sehingga Agus tidak dapat mengambil barang dagangannya tersebut.\"Saya mau pindahkan barang dagangan saya. Lapak saya sudah dibongkar oleh petugas. Ikan tersebut di dalam 6 buah polipom (kotak tempat ikan),\" jelas Agus yang diamini Ajis. Lebih lanjut Agus menyatakan, sewaktu membereskan barang dagangannya tersebut. Petugas yang berjaga baik dari satpol pp, ataupun Kepolisian hanya memberikan waktu sekitar 30 menit kepada dirinya dan rekannya.\"Dikasih waktu setangah jam. Kami ini pakai tengah manusia bukan mesin. Karena belum selesai makanya kami dianggap melawan petugas sehingga diamankan di sini,\" ungkapnya. Sebelumnya, sebanyak 10 orang pedagang Pasar Subuh Bengkulu ditahan di Mapolres Bengkulu pasca sweeping oleh Satpol PP Kota Bengkulu yang diback-up kepolisian dan TNI, Senin malam (8/7). Karena para pedagang tersebut dianggap provokator dan melakukan punggutan ilegal. Setelah melakukan pemeriksaan kepada kesepuluh orang tersebut, Polres menetapkan tiga pedagang sebagai tersangka, ketiganya adalah Hasan Basri (52) dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. Hanafi (43) dijerat Pasal 160 KUHP Tentang Penghasutan junc to Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana. Edi Hendra (43) dijerat UU Pasal 160 KUHP Tentang Penghasutan dan Pasal 63 UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan. Untuk 7 orang pedagang lainya sudah dipulangkan kerumahnya masing-masing karena kapasitas ketujuhnya adalah saksi.\"Ya ada dua orang pedagang yang kembali kita amankan,\" jelas Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH saat dikonfirmasi kemarin (10/7). Kapolres juga mengungkapkan para tersangka bukanlah pedagang Pasar Subuh. Ketiga tersangka hanyalah provokator yang memanasi pedagang untuk menolak relokasi, dan membawa kembali para pedagang ke pasar. Para tersangka juga menjanjikan akan ada peraturan walikota untuk diperbolehkan berdagang di Pasar Subuh.\"Berdasarkan keterangan para saksi, semuanya mengarah kepada tersangka. Tersangka ini juga menjanjikan kepada pedaga jika tersangka yang menjamin jika berjualan di Pasar Subuh tidak akan dirazia oleh petugas,\" papar Kapolres. Sajam Alat Jualan Sementara itu, seorang tersangka Hasan Basri mengungkapkan dirinya membawa senjata tajam (Sajam) semata-mata karena kebutuhan dirinya berjualan. Tersangka mengaku merupakan pedagang sayur di Pasar Subuh tersebut. Tentunya setiap hari selalu membawa senjata tajam.\"Kalau saya ingin bunuh orang pasti sudah banyak korbannya. Setiap hari saya bawa sajam sejak berjualan di sini. Tapi boleh tanya di mana saya beribut di dalam pasar situ. Tidak ada satupun lawan saya ribut di situ,\" sebutnya. Hasan Basri mengungkapkan dirinya sejak tahun 1960 berjualan di Pasar Subuh dan baru kali ditangkap karena membawa sajam. Padahal sejak pertama berjualan tersangka sudah membawa sajam tersebut.\"Sewaktu ditangkap sajam ada di dalam jaket saya, bukan saya pegang. Sebab waktu itu saya baru selesai membereskan barang jualan saya. Saya langsung ditangkap dan diijak oleh banyak orang yang menangkap saya itu,\" kata tersangka KZ Abidin dan Panorama Ini warning bagi seluruh pedagang dalam Kota Bengkulu yang berjualan di pinggir jalan. Pasalnya tak hanya Pasar Subuh yang akan ditertibkan, tetapi seluruh pedagang yang berjualan di jalan akan ditertibkan. Ini ini diungkapkan Walikota Bengkulu Helmi Hasan SE usai belanja di Pasar Barukoto II,  pagi kemarin. Rencananya setelah berhasil merelokasi pedagang Pasar Subuh, pemerintah juga akan melakukan penertiban pedagang di kawasan KZ Abidin I dan Pasar Panorama. Hanya saja, masih menunggu waktu yang tepat. Kalau dilakukan secara bersamaan  terkendala dengan tenaga.\"Tidak benar jika pemerintah tidak adil. Penertiban tetap akan dilakukan kepada semua pedagang berjualan di jalan. Termasuk KZ Abidin I dan Pasar Panorama,\" katanya. Dikatakan Helmi,  larangan  pedagang berjualan di pinggir jalan  sesuai dengan   aturan yang berlaku. Ia mengimbau  pedagang daripada berjualan di pinggir jalan, lebih baik berjualan di Pasar Barukoto II lebih aman dan representatif. Apalagi relokasi Pasar Subuh ke Barukoto telah mendapat dukungan  masyarakat dan kalangan kantor, dinas dan instansi. Seperti saat ini belanja di Pasar Subuh Barukoto dihadiri Kepala Telkom, Jasaraharja dan banyak lagi. \"Setiap warga kota mendukung penuh  pindahnya Pasar Subuh di Bengkulu, dan tidak menganggu kepentingan orang lain,\" katanya. Helmi juga akan mengupayakan Pasar Subuh Barukoto II ramai pengunjung. Ia akan menyediakan dan mendukung fasilitas yang dibutuhkan di lokasi tersebut. Misalnya transportasi  seperti yang  dikeluhan pedagang. \"Nanti kita akan anggarkan dalam APBD, kemudian  akan memasukkan angkot ke Barukoto II supaya transportasi ini bisa naik  dan pedagang bisa menurunkan baranganya langsung,\" janjinya. (247/320)

Tags :
Kategori :

Terkait