BENGKULU, BE - Sepertinya, Guru PNS penerima tunjangan non sertifikasi harus bersabar lebih lama. Pasalnya, hingga saat ini anggaran non sertifikasi yang berasal dari APBN belum juga ditransfer ke rekening Pemerintah Kota Bengkulu. Artinya tu jangan non sertifikasi itu belum bisa dicairkan. Hal ini dikatakan Kabag Keuangan Dispendik Kota, Sohida SE, \"Sampai saat ini anggaran non sertifikasi belum kita terima.\" Sohida mengaku sudah banyak guru yang mempertanyakan kapankah pencairan tunjangan non sertikasi tersebut. Namun pertanyaan tersebut tak bisa segera dapat diwujudkan karena anggaran itu sendiri tak kunjung diterima pihaknya.Belum ditransfernya dana tunjangan non sertifikasi itu, kemungkinan ini juga berkaitan dengan penundaan pembayaran tunjangan sertifikasi triwulan ke 2, yang telah disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Pemberitahuannya disampaikan melalui Surat usulan dari kementrian dan Kebudayaan yang isinya untuk merevisi Peraturan Mentri Keuangan (PMK) Nomor. 41/PMK.07/2013, tentang anggaran tunjangan sertifikasi. Terkait dengan usulan revisi itu, maka terjadi perubahan alokasi anggaran terhadap beberapa daerah sehingga jumlah penyaluran dana triwulan ke II, III dan IV dimasing-masing daerah juga akan mengalami perubahan. \"Karena anggaran tunjangan ini, bersumber dari APBN kemungkinan karena perubahan revisi perubahan alokasi anggaran,\" terangnya. Seperti yang diketahui tunjangan non sertifikasi ini merupakan janji Presiden SBY yang menyatakan akan memberikan tambahan penghasilan bagi para guru sebesar Rp 250 ribu per bulan. Adapun syarat penerima adalah guru-guru berstatus PNS yang belum mendapat tunjangan profesi akan mendapat tunjangan sebesar Rp 250.000per bulan. Dibayarkan terhitung mulai bulan januari 2009, dan pembayarannya akan dirapel. Selain itu, bagi guru penerima akan dikenakan pajak PPh 21 sebesar 15% \"Pajak ini hanya diperuntukkan bagi guru golongan III danIV,\" ungkapnya. (128)
Non Sertifikasi Belum Ditransfer
Kamis 11-07-2013,13:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :