BENGKULU, BE - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengaturan jalan khusus angkutan pertambangan dan perkebunan akan segera disahkan. Sebab itu, agar mudah mulakukan pengawasan, Dinas Perhubungan dan Kominfo Provinsi akan mengusulkan pengadaan CCTV di beberapa titik. \"Jika memang akan disahkan, nanti kita akan mengusulkan pemasangan CCTV, sehingga pengawasannya akan lebih mudah. Selama ini yang menjadi sulit adalah pengawasan,\" kata Kepala Dishubkominfi Provinsi Drs Eko Agusrianto, kemarin. Raperda tersebut akan membatasi tonase angkutan batu bara akan maksimal 8 ton karena jalan masih kelas III. Sehingga, setiap truk wajib menyesuaikan dengan kelas III jalan yang ada di Provinsi Bengkulu saat ini. “Bahwa dalam Perda akan diatur batasan muatan atau tonase angkutan kendaraan untuk jalan kelas tiga, maksimal 8 ton. Jika mereka (Gapabara) tidak sanggup membuat jalan sendiri, maka harus mentaati aturan tersebut,” kata Wakil Ketua Pansus Pengaturan Jalan DPRD Provinsi, Drs Inzani Muhammad, kemarin. Dia mengatakan pembatasan 8 ton untuk angkutan batu bara sudah disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi selama ini. Hanya saja selama ini dilanggar sehingga menyebabkan kerusakan jalan. “Sesuai kelasnya jalan kita hanya mampu dilalui angkutan maksimal 8 ton. Jika terus dipaksanakan maka akan merusak jalan, sehingga masyarakat yang dirugikan,” katanya. Terkait penerapan peraturan daerah tersebut, dia mengungkapkan teknisnya akan dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan dan Komunikasi Provinsi dan Kepolisian Daerah Bengkulu, dengan mengaktifkan jembatan timbang. “Jika melebihi tonase harus ditumpahkan atau diberi sanksi,” tegtasnya. Dia mengatakan supaya Perda tersebut dipahami dan dilaksanakan bersama pihak-pihak terkait. Jika pengusaha batu bara atau angkutan batubara tidak sanggup dengan pembatasan tersebut, maka diminta membuat jalan sendiri atau jalan khusus angkutan batu bara. “Mereka kita beri waktu dua tahun untuk membuat jalan sendiri. Jika masih menggunakan jalan negara, maka tonase harus dibatasi sesuai ketentuan 8 ton,” kata. Apabila dilanggar, Perda tersebut memuat sanksi, pertama teguran tertulis, kemudian teguran lisian dan ketiga denda Rp 50 juta yang akan ditanggung oleh pengemudi. \"Jika terulang lagi akan dicabut izinnya,\" katanya. (100)
Truk Batubara Diawasi CCTV
Kamis 11-07-2013,12:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 14-10-2026,10:47 WIB
BAZNAS Bidik Rp70 Triliun pada 2027, Mustahik Didorong Jadi Muzaki
Rabu 14-10-2026,15:58 WIB
Dinsos Kota Bengkulu Perkuat Ribuan Agen Perlinsos, Bansos Diharapkan Makin Tepat Sasaran
Rabu 14-10-2026,17:34 WIB
Tanggul Air Bengkulu Ditingkatkan, Penanganan Banjir Tanjung Agung dan Tanjung Jaya Belum Tuntas
Rabu 14-10-2026,15:46 WIB
Terseret Arus di Kawasan Dahan Langit, Anak 9 Tahun di Kaur Meninggal Dunia
Terkini
Kamis 15-10-2026,09:51 WIB
BSSN Tegaskan Keamanan AI Tak Cukup, SDM Juga Harus Diperkuat
Kamis 15-10-2026,09:45 WIB
Kuota Internet Tak Hangus Belum Berlaku Penuh, Meutya Hafid Beri Operator Tenggat 3 Bulan
Kamis 15-10-2026,09:39 WIB
Daniel Marthin Alami Nyeri Siku, Leo/Daniel Batal Tampil di Denmark Open 2026
Kamis 15-10-2026,09:33 WIB
Salat Istisqa di Tengah Kabut Asap Karhutla, Ini Panduan Niat, Tata Cara dan Doa Memohon Hujan
Kamis 15-10-2026,09:29 WIB