BENGKULU, BE - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengaturan jalan khusus angkutan pertambangan dan perkebunan akan segera disahkan. Sebab itu, agar mudah mulakukan pengawasan, Dinas Perhubungan dan Kominfo Provinsi akan mengusulkan pengadaan CCTV di beberapa titik. \"Jika memang akan disahkan, nanti kita akan mengusulkan pemasangan CCTV, sehingga pengawasannya akan lebih mudah. Selama ini yang menjadi sulit adalah pengawasan,\" kata Kepala Dishubkominfi Provinsi Drs Eko Agusrianto, kemarin. Raperda tersebut akan membatasi tonase angkutan batu bara akan maksimal 8 ton karena jalan masih kelas III. Sehingga, setiap truk wajib menyesuaikan dengan kelas III jalan yang ada di Provinsi Bengkulu saat ini. “Bahwa dalam Perda akan diatur batasan muatan atau tonase angkutan kendaraan untuk jalan kelas tiga, maksimal 8 ton. Jika mereka (Gapabara) tidak sanggup membuat jalan sendiri, maka harus mentaati aturan tersebut,” kata Wakil Ketua Pansus Pengaturan Jalan DPRD Provinsi, Drs Inzani Muhammad, kemarin. Dia mengatakan pembatasan 8 ton untuk angkutan batu bara sudah disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi selama ini. Hanya saja selama ini dilanggar sehingga menyebabkan kerusakan jalan. “Sesuai kelasnya jalan kita hanya mampu dilalui angkutan maksimal 8 ton. Jika terus dipaksanakan maka akan merusak jalan, sehingga masyarakat yang dirugikan,” katanya. Terkait penerapan peraturan daerah tersebut, dia mengungkapkan teknisnya akan dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan dan Komunikasi Provinsi dan Kepolisian Daerah Bengkulu, dengan mengaktifkan jembatan timbang. “Jika melebihi tonase harus ditumpahkan atau diberi sanksi,” tegtasnya. Dia mengatakan supaya Perda tersebut dipahami dan dilaksanakan bersama pihak-pihak terkait. Jika pengusaha batu bara atau angkutan batubara tidak sanggup dengan pembatasan tersebut, maka diminta membuat jalan sendiri atau jalan khusus angkutan batu bara. “Mereka kita beri waktu dua tahun untuk membuat jalan sendiri. Jika masih menggunakan jalan negara, maka tonase harus dibatasi sesuai ketentuan 8 ton,” kata. Apabila dilanggar, Perda tersebut memuat sanksi, pertama teguran tertulis, kemudian teguran lisian dan ketiga denda Rp 50 juta yang akan ditanggung oleh pengemudi. \"Jika terulang lagi akan dicabut izinnya,\" katanya. (100)
Truk Batubara Diawasi CCTV
Kamis 11-07-2013,12:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 22-05-2026,17:36 WIB
Gusril Pausi Tabuh Dol, Festival Gurita 2026 Resmi Gebyar Lapangan Merdeka Bintuhan
Jumat 22-05-2026,16:40 WIB
Kebijakan Ekspor Sawit Satu Pintu Diwaspadai, Harga TBS Bengkulu Utara Relatif Stabil
Jumat 22-05-2026,12:54 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Pecinta Honda PCX 160 untuk Riding dan Nongkrong Bareng
Jumat 22-05-2026,17:09 WIB
Regenerasi Organisasi, Kapolda Yudhi Sulistianto Pimpin Langsung Sertijab PBVSI dan INKANAS Bengkulu
Jumat 22-05-2026,17:41 WIB
Rekomendasi BKN Turun, Pemkab Rejang Lebong Batalkan Massal Kelulusan 50 Peserta PPPK 2024
Terkini
Jumat 22-05-2026,17:41 WIB
Rekomendasi BKN Turun, Pemkab Rejang Lebong Batalkan Massal Kelulusan 50 Peserta PPPK 2024
Jumat 22-05-2026,17:36 WIB
Gusril Pausi Tabuh Dol, Festival Gurita 2026 Resmi Gebyar Lapangan Merdeka Bintuhan
Jumat 22-05-2026,17:30 WIB
Lebih dari Satu Dekade Memersatukan Nusantara, Astra Motor Bengkulu Kupas Fakta Seru Honda Bikers Day
Jumat 22-05-2026,17:09 WIB
Regenerasi Organisasi, Kapolda Yudhi Sulistianto Pimpin Langsung Sertijab PBVSI dan INKANAS Bengkulu
Jumat 22-05-2026,17:02 WIB