BENGKULU, BE - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengaturan jalan khusus angkutan pertambangan dan perkebunan akan segera disahkan. Sebab itu, agar mudah mulakukan pengawasan, Dinas Perhubungan dan Kominfo Provinsi akan mengusulkan pengadaan CCTV di beberapa titik. \"Jika memang akan disahkan, nanti kita akan mengusulkan pemasangan CCTV, sehingga pengawasannya akan lebih mudah. Selama ini yang menjadi sulit adalah pengawasan,\" kata Kepala Dishubkominfi Provinsi Drs Eko Agusrianto, kemarin. Raperda tersebut akan membatasi tonase angkutan batu bara akan maksimal 8 ton karena jalan masih kelas III. Sehingga, setiap truk wajib menyesuaikan dengan kelas III jalan yang ada di Provinsi Bengkulu saat ini. “Bahwa dalam Perda akan diatur batasan muatan atau tonase angkutan kendaraan untuk jalan kelas tiga, maksimal 8 ton. Jika mereka (Gapabara) tidak sanggup membuat jalan sendiri, maka harus mentaati aturan tersebut,” kata Wakil Ketua Pansus Pengaturan Jalan DPRD Provinsi, Drs Inzani Muhammad, kemarin. Dia mengatakan pembatasan 8 ton untuk angkutan batu bara sudah disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi selama ini. Hanya saja selama ini dilanggar sehingga menyebabkan kerusakan jalan. “Sesuai kelasnya jalan kita hanya mampu dilalui angkutan maksimal 8 ton. Jika terus dipaksanakan maka akan merusak jalan, sehingga masyarakat yang dirugikan,” katanya. Terkait penerapan peraturan daerah tersebut, dia mengungkapkan teknisnya akan dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan dan Komunikasi Provinsi dan Kepolisian Daerah Bengkulu, dengan mengaktifkan jembatan timbang. “Jika melebihi tonase harus ditumpahkan atau diberi sanksi,” tegtasnya. Dia mengatakan supaya Perda tersebut dipahami dan dilaksanakan bersama pihak-pihak terkait. Jika pengusaha batu bara atau angkutan batubara tidak sanggup dengan pembatasan tersebut, maka diminta membuat jalan sendiri atau jalan khusus angkutan batu bara. “Mereka kita beri waktu dua tahun untuk membuat jalan sendiri. Jika masih menggunakan jalan negara, maka tonase harus dibatasi sesuai ketentuan 8 ton,” kata. Apabila dilanggar, Perda tersebut memuat sanksi, pertama teguran tertulis, kemudian teguran lisian dan ketiga denda Rp 50 juta yang akan ditanggung oleh pengemudi. \"Jika terulang lagi akan dicabut izinnya,\" katanya. (100)
Truk Batubara Diawasi CCTV
Kamis 11-07-2013,12:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 05-04-2026,18:51 WIB
Kendaraan Lewati Tol Trans Sumatera Meningkat Saat Libur Panjang
Minggu 05-04-2026,18:57 WIB
Lebong Dilanda Banjir Akibat Sungai Meluap
Minggu 05-04-2026,18:41 WIB
Camat Penarik Minta Desa Segera Susun Perubahan APBDes 2026
Minggu 05-04-2026,18:37 WIB
Atlet Bengkulu dan Kepahiang Dominasi Latihan Bersama Perbakin, Ini Daftar Juaranya
Minggu 05-04-2026,18:43 WIB
Satelit Pantau 'Titik Panas' di TPA Mukomuko, KLH Investigasi Dugaan Pembakaran Limbah Medis
Terkini
Senin 06-04-2026,17:06 WIB
Wali Kota Bengkulu Ancam Tarik Paksa Mobil Dinas Tak Terawat
Senin 06-04-2026,17:04 WIB
Pemkot Bengkulu Raih Predikat Tertinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
Senin 06-04-2026,16:54 WIB
Astra Motor Bengkulu Gelar Kontes Layanan Honda Regional 2026, Dorong Standar Pelayanan Prima
Senin 06-04-2026,16:10 WIB
Mahasiswa Tri Muda Demo DPRD Bengkulu, Bakar Ban hingga Siapkan Tali Tambang
Senin 06-04-2026,16:03 WIB