BENGKULU, BE - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengaturan jalan khusus angkutan pertambangan dan perkebunan akan segera disahkan. Sebab itu, agar mudah mulakukan pengawasan, Dinas Perhubungan dan Kominfo Provinsi akan mengusulkan pengadaan CCTV di beberapa titik. \"Jika memang akan disahkan, nanti kita akan mengusulkan pemasangan CCTV, sehingga pengawasannya akan lebih mudah. Selama ini yang menjadi sulit adalah pengawasan,\" kata Kepala Dishubkominfi Provinsi Drs Eko Agusrianto, kemarin. Raperda tersebut akan membatasi tonase angkutan batu bara akan maksimal 8 ton karena jalan masih kelas III. Sehingga, setiap truk wajib menyesuaikan dengan kelas III jalan yang ada di Provinsi Bengkulu saat ini. “Bahwa dalam Perda akan diatur batasan muatan atau tonase angkutan kendaraan untuk jalan kelas tiga, maksimal 8 ton. Jika mereka (Gapabara) tidak sanggup membuat jalan sendiri, maka harus mentaati aturan tersebut,” kata Wakil Ketua Pansus Pengaturan Jalan DPRD Provinsi, Drs Inzani Muhammad, kemarin. Dia mengatakan pembatasan 8 ton untuk angkutan batu bara sudah disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi selama ini. Hanya saja selama ini dilanggar sehingga menyebabkan kerusakan jalan. “Sesuai kelasnya jalan kita hanya mampu dilalui angkutan maksimal 8 ton. Jika terus dipaksanakan maka akan merusak jalan, sehingga masyarakat yang dirugikan,” katanya. Terkait penerapan peraturan daerah tersebut, dia mengungkapkan teknisnya akan dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan dan Komunikasi Provinsi dan Kepolisian Daerah Bengkulu, dengan mengaktifkan jembatan timbang. “Jika melebihi tonase harus ditumpahkan atau diberi sanksi,” tegtasnya. Dia mengatakan supaya Perda tersebut dipahami dan dilaksanakan bersama pihak-pihak terkait. Jika pengusaha batu bara atau angkutan batubara tidak sanggup dengan pembatasan tersebut, maka diminta membuat jalan sendiri atau jalan khusus angkutan batu bara. “Mereka kita beri waktu dua tahun untuk membuat jalan sendiri. Jika masih menggunakan jalan negara, maka tonase harus dibatasi sesuai ketentuan 8 ton,” kata. Apabila dilanggar, Perda tersebut memuat sanksi, pertama teguran tertulis, kemudian teguran lisian dan ketiga denda Rp 50 juta yang akan ditanggung oleh pengemudi. \"Jika terulang lagi akan dicabut izinnya,\" katanya. (100)
Truk Batubara Diawasi CCTV
Kamis 11-07-2013,12:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 28-07-2026,16:23 WIB
Stok Pangan di Kota Bengkulu Aman, Pemkot Catat Konsumsi Rokok dan Kosmetik Meningkat
Selasa 28-07-2026,16:21 WIB
Fikri Thobari Didakwa Terima Rp2,5 Miliar, Jaksa Ungkap Modus Fee Proyek
Selasa 28-07-2026,14:32 WIB
Tragedi Dini Hari di Desa Senali, Kebakaran Rumah Milik Meka Hartati Tewaskan Pasutri Muda
Selasa 28-07-2026,16:25 WIB
Petani di Curup Utara Tewas Bersimbah Darah di Kebun, Polisi Selidiki Pelaku
Selasa 28-07-2026,16:12 WIB
Peringati Hari Koperasi ke-79, Dinkop UKM Kota Bengkulu Dorong Koperasi Bertransformasi Digital dan Tingkatkan
Terkini
Rabu 29-07-2026,12:20 WIB
Astra Motor Bengkulu Dukung Penanaman 1.000 Mangrove Peringati Hari Mangrove Sedunia
Selasa 28-07-2026,16:25 WIB
Petani di Curup Utara Tewas Bersimbah Darah di Kebun, Polisi Selidiki Pelaku
Selasa 28-07-2026,16:23 WIB