BENGKULU, BE - Ketua Koperasi Pedagang Kaki Lima (Koppkal) Bangun Wijaya Kota Bengkulu Junaidi Sandestio SPd mengatakan, Pemerintah Kota tak perlu repot-repot untuk melakukan revisi atas surat perjanjian kerjasama (MoU) tentang Pasar Tradisional Pagar Dewa. Menurutnya, surat pernjanjian kerjasama tersebut sudah benar dan sudah sesuai dengan aturan hukum. \"Tak perlu lagi merepotkan pemerintah untuk direvisi. Karena keseluruhan isinya tidak bertentangan secara hukum,\" kata dia saat diwawancarai, kemarin. Ia mengatakan, pihaknya bersama mantan Penjabat Walikota telah melakukan kajian yuridis sebelum perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani. Makanya, Junaidi tidak pernah merasa khawatir saat persoalan ini mencuat, baru-baru ini. \"Kami sekarang berjalan seperti biasa saja. Tidak ada keresahan dan kegelisahan saat ini. Pedagang tetap berjualan dan MoU itu masih menjadi acuan kami,\" tukasnya. Ia pun memberitahu bahwa belum ada tindaklanjut lebih jauh dari Pemerintah Kota terkait persoalan perjanjian kerjasama tersebut. \"Saya belum ada dipanggil. Kami juga belum diberitahu apa-apa mengenai masalah ini oleh Pemkot,\" bebernya. Sementara itu, Asisten II Setda Kota, Drs Fachrudin Siregar MM menjelaskan, Pemerintah Kota telah merumuskan rekomendasi yang dapat diambil oleh walikota mengenai kelanjutan persoalan Pasar Pagar Dewa tersebut. \"Tinggal menunggu tindaklanjut dari walikota,\" imbuhnya. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ali Kasman Amambar menilai, MoU mengenai Pasar Pagar Dewa dengan Koppkal tersebut keterlaluan. Pasalnya menurut Ali, perjanjian itu menyerahkan kewenangan kepada koperasi tempo waktu yang sangat panjang. \"Itu bisa satu generasi lho. Banyangkan, 40 tahun. Kami minta ini direvisi,\" tandasnya. (009)
MoU Pagar Dewa Tak Perlu Direvisi
Rabu 10-07-2013,14:10 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :