Para remaja yang terjading tersebut, diamankan Satpol PP dalam operasi penyakit masyarakat yang digelar di lokasi los Pasar Atas , seputaran Gedung Veteran Lapangan Setia Negara dan Gedung Olah Raga Curup.
Kepala Kantor (kakan) Satpol PP , Drs. Rector V Armada, melalui Danton II, Herlian Zukri menjelasakan, penertiban terhadap remaja yang kedapatan menghisap aibon tersebut, karena cukup banyak mendapatkan keluhan masyarakat, lagipula menganggu ketertiban.
\"Mereka kita bawa ke kantor Satpo PP untuk dibina, diharapkan tidak mengulangi perbuatannya,\" terang Herlian.
Dalam operasi tersebut, setidaknya 16 personil anggota Satpol PP diturunkan dan semula berhasil berhasil mengamankan 6 remaja. Namun ke-4 remaja tangkapan tersebut dilepaskan kembali lantaran memiliki KTP dan tidak ditemukan pelanggaran terkait Perda.
“Kita semua menangkap 6 orang , tapi 4 kita lepas dengan alasan mereka tidak bersalah dan memiilik KTP , dan 2 remaja lainya tertangkap tangan sedang mengelem dan mangkal,” kata Herlian.
Lanjut Herlian, selain melakukan razia terhadap para remaja penikmat lem aibon, Satpol PP juga melakukan razia terhadap legalitas identitas perseorang seperti kepemilikan KTP dan kelengkapan administasi kependudukan laiannya.
“Kepada semua kalangan masyarakat, khusnya bagi mereka yang memiliki kepentingan tertentu pada malam hari agar dapat membawa KTP guna kepentingan identitas diri, agar masyarakat dapat menciptakan keamanan dan ketertiban lingkungan masing-masing,\" harapnya. (999)