KOTA BINTUHAN, BE- DPRD Kaur menyesalkan kinerja dua koperasi pemegang izin mengelola Hutan Tanam Rakyat (HTR) seluas 19.660 hektar. Dua koperasi antara lain Koperasi Usaha Kaur Sejahtera (UKS) mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Usaha Kayu (IUP-HHK) dalam kawasan HTR, seluas sekitar 10 ribu hektar. Sesuai SK Bupati nomor 290 tahun 2009 11 November 2009. Kemudian yang kedua diberikan kepada Koperasi Kaur Sumber Rezeki (KSR) memiliki izin IUP-HHK seluas 8.230 hektar sesuai dengan SK Bupati Nomor 290 tertanggal 11 November 2009. Kedua koperasi itu juga sudah mendapat SK dari Menhut Nomor 280/Menhut-II/2009 tertanggal 13 Mei 2009, yang terbentang di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Kumbang dan HPT Air Sambat. Namun kedua koperasi yang sudah berjalan selama 2 tahun ini tanpa adanya laporan. Dengan demikian pihak DPRD meminta Pemkab bersikap. \"Kita belum tahu kinerjanya selama dua tahun ini, apakah benar sudah melakukan penghijauan di lokasi HPT jika benar mana laporanya. Hal ini nantinya kita akan panggil,\" ujar Ketua Komisi III DPRD Kaur Jauhari Salim Ssos didampingi anggota komisi H Sonuhdi SE, kemarin. Dikatakanya, pihaknya sudah melakukan penyelidikan data yang terdapat di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kaur, bahwa Koperasi Usaha Kaur Sejahtera (UKS) dan Koperasi Kaur Sumber Rezeki (KSR) tidak pernah melaporkan dan mengundang untuk Rapat Anggota Tahunan (RAT). Kedua koperasi ini sudah mati suri sejak tercatat di pemkab Kaur. Hal ini berlangsung sejak keduanya memiliki badan hukum pada tahun 2010. \"Hal ini jelas sejak berdiri belum pernah mengundang kami dan melaporkan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT). Makanya pemkab harus tegas menyikapi persoalan tersebut,\" jelasnya. Disisi lain, Kadisperndakop UKM Kaur Drs Nusran Matlani MM melalui Kabid Koperasi dan UKM Bukhari Mustapa SH menjelaskan, bahwa pihaknya sudah menyampaikan surat pemberitahuan terakhir kepada dua koperasi tersebut, dengan surat pemberitahuan nomor 518/10/DPPK-UKM/KK/2013 agar segera melaporkan kegiatanya, karena hingga kini belum diketahui keberadaan kantor kedua koperasi itu sudah tidak terdeteksi. Jika berdasarkan nomor badan hukum, Koperasi Kaur Sumber Rezeki beralamat di Desa Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan, sementara Koperasi Usaha Kaur Sejahtera terletak di Desa Muara Sahung Kecamatan Muara Sahung. \"Namun saat dicek ternayata memang tidak ada kantornya, jelas hal ini tetap akan kita tindak lanjuti,\" jelasnya.(823)
DPRD Geram HTR Mati Suri
Selasa 09-07-2013,19:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 27-08-2026,09:41 WIB
Gerakan Cegah Penularan Tuberkulosis dan Penanggulangan TBC melalui Edukasi pada Ibu Hamil dan Ibu Balita
Kamis 27-08-2026,12:01 WIB
Syarifudin Dilantik Jadi Sekda Definif Kabupaten Lebong
Kamis 27-08-2026,12:22 WIB
Sering Berkeringat Berlebihan? Ini Fakta Hyperhidrosis yang Perlu Diketahui
Kamis 27-08-2026,13:41 WIB
KONI Provinsi Bengkulu Bidik 6 Emas di PON 2028, Atlet Berprestasi Disiapkan Masa Depan
Kamis 27-08-2026,13:49 WIB
Didukung 53 Personel, Damkar Mukomuko Masih Terkendala Armada dan Pos
Terkini
Kamis 27-08-2026,16:53 WIB
Pemkot Bengkulu Perkuat Komitmen Menuju Zero Stunting
Kamis 27-08-2026,16:52 WIB
28 Ribu Warga Bengkulu Nikmati BPJS Gratis, Pemkot Perkuat Jaminan Kesehatan
Kamis 27-08-2026,16:41 WIB
Alur Pulau Baai 6,5 Meter LWS, Dua Kapal Bawa 7.500 Ton Pertalite Lancar Bersandar
Kamis 27-08-2026,16:27 WIB
Saksi Bongkar Fee 18–20 Persen Proyek dari PT CMC di Rejang Lebong
Kamis 27-08-2026,16:22 WIB