KOTA MANNA, BE - Kepala Kantor Kementerian Agama Bengkulu Selatan, Drs Yasaroh Maksum mengatakan, Kantor Urusan Agama (KUA) bebas menetapkan biaya nikah, namun untuk nikahnya di luar jam kerja. Ketetapan biaya berlaku jika pasangan ingin menikah di KUA dan dilakukan pada jam kerja. Biaya nikah di KUA hanya Rp 30 ribu perpasangan. “Yang ada ketentuannya jika nikah di kantor dan pada waktu jam kerja, jika diluar itu kami serahkan pada kepala KUA masing-masing, \" katanya. Meskipun menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing KUA untuk menetapkan biaya nikah, Yasaroh tetap mengingatkan agar penetapan biaya nikah itu tidak memberatkan pasngan calon, hingga dapat menghambat pernikahan warga. “Baiknya jika biaya nikah itu ditetapkan sesuai dengan kesepakatan dengan calon pasangan suami istri yang akan dinikahkan. Jangan sampai warga batal menikah gara-gara tidak mampu membayar biaya nikah,” ujar Yasaroh. Sebelumnya warga Kedurang mengeluhkan biaya nikah yang sangat mahal. Pasalnya masing-masing pasangan dibebankan biaya nikah sebesar Rp 500 ribu. Sehingga wargapun harus mengumpulkan uang sebesar itu dahulu supaya bisa menikah. \"Di daerah kami saat ini biaya nikah mencapai Rp 500 ribu, kalau keluarga kaya tidak akan kesulitan mencari uang itu, namun kalau warga miskin tentunya sulit mencari dana sebesar itu dan harapan kami biaya nikah itu dapat lebih murah,\" ujar Satra, salah seorang tokoh masyarakat Kedurang. (369)
KUA Bebas Tetapkan Biaya Nikah
Selasa 09-07-2013,18:10 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :