Dirut PDAM Bantah Jaksa

Selasa 09-07-2013,10:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, kemarin kembali menggelar sidang lajutan perkara dugaan korupsi di PDAM Kota Bengkulu. Proyek pengadaan tawas 540 ton tawas dari tahun 2010 hingga 2012. Dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Darma, Iksan Ramli. Sidang digelar sekitar pukul 10.30 WIB dan beragendakan mendengarkan Ekspesi terdakwa. Dalam eksepsi yang dibacahkan kuasa hukum terdakwa Drs Ahmad Nurdin SH terdakwa membantah dakwaan Jaksa Penuntut UMum (JPU), yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya. Terdakwa Iksan Ramli melalui pengacaranya Ahmad Nurdin mengungkapkan,\'\'Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidakla tepat. Dakwaan JPU harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.\'\' Sebab menurut terdakwa dakwaan JPU tidak memenuhi syarat materil atau tidak cermat, tidak jelas serta tidak lengkap, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 143 ayat (2)huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP). \"Setelah kita mendengar dan mencermati, surat dakwaan JPU. Dakwaan JPU kepada terdakwa adalah keliru baik mengenai dasar hukum maupun sasaran dakwaan,\" ungkap Ahmad Nurdin Dalam persidangan. Menurut PH terdakwa, Keppres nomor 80 tahun 2003 dan Pepres No 54 tahun 2010. Tidak dapat didakwakan kepada kliennya. Sebab Keppres dan Pepres tersebut tidak dapat diberlakukan dalam perkara pengadaan barang dan jasa BUMN atau BUMD. Dalam perkara ini kliennya bertindak untuk pengadaan tawas tersebut, dalam kapasitasnya sebagai Dirut PDAM yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ahmad Nurdin berpandangan dasar hukum ataupun sasaran dakwaan yang diterapkan JPU tersebut tidak tepat dan tidak jelas. Diketahui dalam sidang sebelumya JPU Citra SH dan tim mengenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 3 UU RI No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP, pada dakwaan primer sedangkan dalam dakwaan subsider JPU mendakwa mantan dirut PDAM ini dengan pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP. Usai mendengarkan eksepsi terdakwa yang dibacakan PH tersebut, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan kamis (11/7) mendatang dengan agenda jawaban JPU atas eksepsi terdakwa.(320)

Tags :
Kategori :

Terkait