Koperasi HTR Dipertahankan

Minggu 07-07-2013,18:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA BINTUHAN,BE- Dua Koperasi di Kabupaten Kaur, Koperasi Sumber Rezeki (KSR) dan Koperasi Usaha Kaur Sejahtera (UKS), kini telah dievaluasi Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP) Wilayah IV Lampung. Kedua Koperasi tersebut merupakan koperasi yang mengelola Hutan Tanam Rakyat (HTR) seluas 19.660 hektar, tidak berjalan. Namun, Pemkab sendiri dalam hal ini Dishutbang ESDM dan Disperindakop Kaur masih mempertahankanya, dengan alasan masih dalam evaluasi. \"Kita memang menyerahkan evaluasi ini kepada pihak BP2HP Lampung, karena balai tersebut merupakan pengakaji soal hutan. Apakah layak koperasi itu atau tidak maka kita menunggu hasilnya dari lampung, namun bagi pemkab sendiri dua koprasi itu sebenarnya sudah berjalan, hanya saja saat ini tengah evaluasi,\" ujar Kadishutbang ESDM Kaur Ir H Ahyan Endu melalui Kabid Penangana Hutan dan Pemanfaatan hasil Hutan (PHPHH) Abdul Karim Ssos, kemarin. Sebenarnya evaluasi juga dilakukan, lanjut Abdul, oleh Dinas Koperasi dan UKM dan Dishutbang. Terutama dalam laporan akhir Tahun (RAT) belum juga disampaikan, namun karena ini menyangkut program kementrian kehutanan. Maka lebih baik dua kopersi ini di evaluasi dahulu secara bersama-sama. \"Sehingga awalnya untuk mencabut dua koperasi tersebut sulit dilakukan, karena izin yang diberikan merupakan izin Menteri. Sehingga untuk mencabut urusan kementrian,\" kata Abdul. Dijelaskanya, awal mula dua koperasi itu sudah mendapat izin kementrian untuk mengelola Seluas 19.660 hektar, lokasi tersebut diperuntukan kepada Koperasi Usaha Kaur Sejahtera (UKS) mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Usaha Kayu (IUP-HHK) dalam kawasan HTR seluas sekitar 10 ribu hektar sesuai SK bupati nomor 290 tahun 2009 tertanggal 11 November 2009. Kemudian yang kedua diberikan kepada Koperasi Kaur Sumber Rezeki (KSR) memiliki izin IUP-HHK seluas 8.230 hektar sesuai dengan SK Bupati Nomor 290 tertanggal 11 November 2009. Kedua koperasi itu juga sudah mendapat SK dari Menhut Nomor 280/Menhut-II/2009 tertanggal 13 Mei 2009, yang terbentang dikawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Kumbang dan HPT Air Sambat. Namun kedua koperasi yang sudah berjalan selama 2 tahun ini tanpa adanya laporan. \"Dengan izin itu maka kita minta laporanya, namun tidak juga diberikan padahal pihak Koperasi dan UKM sudah melayangkan surat pemberitahuan nomor 518/10/DPPK-UKM/KK/2013 agar mereka segera melaporkan kegiatanya tersebut,\" jelasnya. Di sisi lain, Kadisperindakop Kaur Drs Nusran Matlani MM mengatakan bahwa koperasi tersebut seharusnya di evaluasi, tapi dengan catatan jika perkejaan yang sudah diamanahkan Kementrian Kehutanan ditaati. \"Kita akan upayakn sebaik mungkin jika ada pelanggaran maka akan dievaluasi, namun sekarang kita jutru kesulitan untuk mencabutnya. Walupun mereka (dua koperasi) belum ada laporanya,\" jelasnya.(823

Tags :
Kategori :

Terkait