BENGKULU, BE - Meskipun Sultan Bakhtiar Najamuddin sudah dilantik menjadi Wakil Gubernur Bengkulu pada Kamis (4/7) lalu, namun hingga saat ini Sultan masih terdaftar sebagai calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Bengkulu. Ini menuai protes salah seorang calon lainnya, Dr Ir Ruslan Wijaya SE MAP. Ruslan mempertanyakan kebijakan KPU Provinsi Bengkulu yang masih mempertahankan status Sultan tersebut, padahal KPU pun telah menerima bukti pelantikan adik kandung Agus M Najamudin itu. \"Semestinya Sultan itu sudah dicoret oleh KPU, tapi mengapa sampai sekarang tetap dipertahankan, ada apa antara KPU dengan Sultan,\" tanya Ruslan Wijaya. Dengan kenyataan itu, Ruslan menuding bahwa Sultan mendapat perlakuan khusus dari KPU Provinsi Bengkulu. Padahal Sultan sendiri memiliki status yang sama dengan calon lainnya, yakni sama-sama calon DPD RI dari Provinsi Bengkulu. Selain itu, Ruslan juga meminta agar nama Sultan tidak dikirim lagi ke KPU RI untuk ditetapkan nomor urut dan Daftar Calon Sementara (DCS) dalam waktu dekat ini. \"Mohon kebijakan KPU agar tidak membeda-bedakan antara calon yang satu dengan calon lainnya, karena ini akan menimbulkan berbagai anggapan,\" pintanya. Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Irwan Saputra SAg MM mengakui hal tersebut. Namun ia membantah telah memberikan perlakuan khusus kepada Sultan. Menurutnya, Sultan belum dicoret dari bursa pencalonan DPD karena pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mencoretnya. \"Memang Sultan masih terdaftar dan akan kami sampaikan ke KPU RI dalam waktu dekat ini. Beliau tidak langsung kami coret bukan berarti Sultan diistimewakan, melainkan ini menyangkut masalah aturan,\" bantahnya. Irwan menjelaskan, dalam aturannya disebutkan bahwa KPU provinsi hanya membantu KPU RI dalam hal melakukan tahapan pencalonan dan pemilihan DPD. Dengan demikian, KPU Provinsi tidak memiliki kewenangan mencoret, menggugurkan atau pun menetapkan calon DPD. \"Makanya masalah ini akan kami laporkan ke KPU RI beserta bukti atau dokumen yang ada, nanti KPU RI yang akan mencoretnya karena yang berhak mencoret atau menetapkan calon DPD memang kewenangan KPU RI, sedangkan kami hanya membantu,\" terangnya.(400)
Sultan Masih Terdaftar, KPU Diprotes
Minggu 07-07-2013,13:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 07-05-2026,18:44 WIB
Sengketa Lahan, Kantor DPD Golkar Kota Bengkulu Disegel Ahli Waris Pakai Pagar Seng
Kamis 07-05-2026,18:35 WIB
PUPR Kota Bengkulu Mulai Cicil Proyek Jalan dan Normalisasi Drainase
Kamis 07-05-2026,18:25 WIB
Empat Pegawai Bank Bengkulu Terdakwa Kasus Kredit Minta Dibebaskan
Kamis 07-05-2026,18:13 WIB
Kebut Infrastruktur Jalan, Pemkot Bengkulu Prioritaskan Proyek Fisik
Kamis 07-05-2026,18:37 WIB
Optimalkan PAD Sektor Wisata, Disparpora Mukomuko Siapkan Peraturan Bupati
Terkini
Jumat 08-05-2026,17:25 WIB
Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Polda Bengkulu Pastikan Nelayan Tetap Terlayani
Jumat 08-05-2026,17:21 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Cairkan Klaim Rp72 Miliar
Jumat 08-05-2026,16:43 WIB
Kakanwil Ditjenpas Bengkulu Pimpin Deklarasi Zero Halinar di Rutan Manna
Jumat 08-05-2026,16:37 WIB
Tertidur Saat Cas HP, Penghuni Kos di Bengkulu Kehilangan Dua Ponsel, Pelaku Dibekuk Tim Macan Ratu
Jumat 08-05-2026,16:02 WIB