BENTENG, BE - Jajaran Satreskrim Polsek Pondok Kelapa berhasil menangkap salah -seorang pelaku pencurian ternak (curnak) berinsial Na (28) warga Desa Talang Boseng Kecamatan Pondok Kelapa. Bandit curnak itu, dibekuk sekitar pukul 22.00 WIB Kamis malam (4/7) di rumah rekan pelaku yang terletak di Desa Paku Haji Kecamatan Pondok Kubang. Aksi pencurian seekor kambing itu, dilakukan oleh tersangka sekitar 1 bulan yang lalu di kawasan Desa Pagar Dewa Kecamatan Pondok Kelapa ketika tengah memakan rumput di lapangan. Sejauh ini, tersangka curnak itu telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pondok Kelapa.
Kapolres Bengkulu Utara (BU), AKBP Ahmad Tarmizi, SH melalui Kapolsek Pondok Kelapa, Iptu Rian Suhendi, S.Pt, membenarkan penangkapan tersangka curnak tersebut. \" Tersangka ini, merupakan salah -satu dari kawanan pelaku curnak yang kian masyarakat di wilayah hukum Polsek Pondok Kelapa,\" ungkap Kapolsek.
Menurut Rian, modus yang dilancarkan pelaku dalam beraksi, dengan cara mengendarai mobil dengan berjumlah 4 orang. Kemudian, para pelaku menyisiri desa ke desa. Selanjutnya, pelaku bertemu dengan seekor kambing yang tengah makan rumput. Tanpa membuang waktu banyak, pelaku langsung turun dan menyikat seekor kambing tersebut. Kemudian, kambing hasil pencurian itu langsung dijual ke kawasan Kelurahan Surabaya. Sebelumnya, pihaknya juga telah berhasil menangkap pelaku lainnya, dalam kasus curanmor. \" Pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,\" terangnya.
Sementara itu, tersangka Na, mengakui jika telah terlibat dalam aksi curnak kambing tersebut. Dirinya berperan sebagai esekusi mengambil kambing. Kemudian, kambing itu mereka jual di kawasan Kelurahan Surabaya dengan harga senilai Rp 1,2 juta. Dari hasil itu, dirinya mendapatkan jatah sebesar Rp 225 ribu. Uang hasil dari pejualan kambing itu, digunakan untuk membeli sepatu. \" Saya baru sekali inilah pak, sebelumnya belum pernah,\"aku tersangka. (111)