BENGKULU, BE - Upaya Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu untuk melakukan penertiban lokalisasi, diapresiasi oleh sejumlah tokoh masyarakat Bengkulu. Seperti disampaikan Ir Usman Yasin MSi, ada 9 alasan mengapa lokalisasi prostitusi khususnya di Pulai Baai harus ditutup. Pertama, kata dia, melanggar ketentuan agama. Kedua, lokalisasi di Pulai Baai tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini menurutnya, telah melanggar Undang Undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ketiga, melanggar Peraturan Daerah (Perda) larangan pelacuran. Keempat, melanggar Perda tata ruang dan Undang Undang Tata Ruang. Kelima, melanggar Perda adat. Keenam, melanggar sepadan pantai. Ketujuh, melanggar hak asasi manusia karena menjadi tempat human trafficking. Kedelapan, membahayakan kesehatan masyarakat karena menjadi sarang penyebaran virus HIV/Aids. Kesembilan, melanggar nilai-nilai kemanusiaan. \"Karenanya sudah logis kepolisian dan Pemkot bersama-sama menggusur kawasan prostitusi tersebut,\" katanya saat dihubungi, kemarin. Ia pun berharap agar Pemkot dapat menyiapkan dana bagi rehabilitasi seluruh Pekerja Seks Komersil (PSK) yang berada di kawasan itu. \"Berapa pun dana yang diperlukan untuk itu (rehabilitasi, red) saya kira tidak masalah. Yang jelas para PSK tersebut punya komitmen yang kuat untuk menjadi manusia baru yang terlahir kembali. Banyak contoh daerah yang sukses menerapkan hal ini,\" bebernya. Senada, Ketua \'Aisyiyah Cabang Kota Bengkulu Hj Asmiar Amir SSosI mengatakan, Pemkot sebaiknya mulai menggulirkan program-program keagamaan dan kemanusiaan agar para PSK dapat kembali kepada masyarakat. \"Beri mereka pekerjaan alternatif, keterampilan dan modal dengan komitmen mereka meninggalkan perbuatan-perbuatan yang dilarang agama. Samisake (Satu Miliar Satu Kelurahan) misalnya, dapat saja digunakan untuk tujuan-tujuan semacam ini,\" jelas Asmiar. Sebelumnya, Walikota H Helmi Hasan SE menegaskan bahwa pihaknya akan berusaha secara persuasif membubarkan prostitusi. \"Tidak pernah dilegalkan yang namanya prostitusi itu. Perda kita jelas-jelas melarang. Tidak diperkenankan di kota ini ada yang namanya pornografi, pornoaksi apalagi prostitusi. Termasuk warung remang-remang. Kita mengapresiasi kepolisian mempunyai semangat yang sama mengenai hal ini. Namun dalam hal pembubarannya tidak bisa kita serta merta melakukan pembumihangusan. Namun harus dengan cara-cara yang persuasif,\" demikian walikota. (009)
9 Alasan Penutupan Lokalisasi
Jumat 05-07-2013,12:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 27-08-2026,09:41 WIB
Gerakan Cegah Penularan Tuberkulosis dan Penanggulangan TBC melalui Edukasi pada Ibu Hamil dan Ibu Balita
Kamis 27-08-2026,12:01 WIB
Syarifudin Dilantik Jadi Sekda Definif Kabupaten Lebong
Kamis 27-08-2026,12:22 WIB
Sering Berkeringat Berlebihan? Ini Fakta Hyperhidrosis yang Perlu Diketahui
Kamis 27-08-2026,13:41 WIB
KONI Provinsi Bengkulu Bidik 6 Emas di PON 2028, Atlet Berprestasi Disiapkan Masa Depan
Kamis 27-08-2026,13:43 WIB
Tiga Satpam Mundur, RSUD Mukomuko Segera Rekrut Tenaga Pengamanan Baru
Terkini
Kamis 27-08-2026,16:53 WIB
Pemkot Bengkulu Perkuat Komitmen Menuju Zero Stunting
Kamis 27-08-2026,16:52 WIB
28 Ribu Warga Bengkulu Nikmati BPJS Gratis, Pemkot Perkuat Jaminan Kesehatan
Kamis 27-08-2026,16:41 WIB
Alur Pulau Baai 6,5 Meter LWS, Dua Kapal Bawa 7.500 Ton Pertalite Lancar Bersandar
Kamis 27-08-2026,16:27 WIB
Saksi Bongkar Fee 18–20 Persen Proyek dari PT CMC di Rejang Lebong
Kamis 27-08-2026,16:22 WIB