BENGKULU, BE - Upaya Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu untuk melakukan penertiban lokalisasi, diapresiasi oleh sejumlah tokoh masyarakat Bengkulu. Seperti disampaikan Ir Usman Yasin MSi, ada 9 alasan mengapa lokalisasi prostitusi khususnya di Pulai Baai harus ditutup. Pertama, kata dia, melanggar ketentuan agama. Kedua, lokalisasi di Pulai Baai tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini menurutnya, telah melanggar Undang Undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ketiga, melanggar Peraturan Daerah (Perda) larangan pelacuran. Keempat, melanggar Perda tata ruang dan Undang Undang Tata Ruang. Kelima, melanggar Perda adat. Keenam, melanggar sepadan pantai. Ketujuh, melanggar hak asasi manusia karena menjadi tempat human trafficking. Kedelapan, membahayakan kesehatan masyarakat karena menjadi sarang penyebaran virus HIV/Aids. Kesembilan, melanggar nilai-nilai kemanusiaan. \"Karenanya sudah logis kepolisian dan Pemkot bersama-sama menggusur kawasan prostitusi tersebut,\" katanya saat dihubungi, kemarin. Ia pun berharap agar Pemkot dapat menyiapkan dana bagi rehabilitasi seluruh Pekerja Seks Komersil (PSK) yang berada di kawasan itu. \"Berapa pun dana yang diperlukan untuk itu (rehabilitasi, red) saya kira tidak masalah. Yang jelas para PSK tersebut punya komitmen yang kuat untuk menjadi manusia baru yang terlahir kembali. Banyak contoh daerah yang sukses menerapkan hal ini,\" bebernya. Senada, Ketua \'Aisyiyah Cabang Kota Bengkulu Hj Asmiar Amir SSosI mengatakan, Pemkot sebaiknya mulai menggulirkan program-program keagamaan dan kemanusiaan agar para PSK dapat kembali kepada masyarakat. \"Beri mereka pekerjaan alternatif, keterampilan dan modal dengan komitmen mereka meninggalkan perbuatan-perbuatan yang dilarang agama. Samisake (Satu Miliar Satu Kelurahan) misalnya, dapat saja digunakan untuk tujuan-tujuan semacam ini,\" jelas Asmiar. Sebelumnya, Walikota H Helmi Hasan SE menegaskan bahwa pihaknya akan berusaha secara persuasif membubarkan prostitusi. \"Tidak pernah dilegalkan yang namanya prostitusi itu. Perda kita jelas-jelas melarang. Tidak diperkenankan di kota ini ada yang namanya pornografi, pornoaksi apalagi prostitusi. Termasuk warung remang-remang. Kita mengapresiasi kepolisian mempunyai semangat yang sama mengenai hal ini. Namun dalam hal pembubarannya tidak bisa kita serta merta melakukan pembumihangusan. Namun harus dengan cara-cara yang persuasif,\" demikian walikota. (009)
9 Alasan Penutupan Lokalisasi
Jumat 05-07-2013,12:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 22-09-2026,12:18 WIB
Perkiraan Bansos September 2026 Cair, Cek Status Penerima dengan NIK KTP
Selasa 22-09-2026,12:10 WIB
Update Klasemen Medali Asian Games 2026: Indonesia Kini Peringkat Berapa?
Selasa 22-09-2026,10:49 WIB
Banjir Bandang Solok Tutup Akses Logistik Padang-Jambi, 36 Jiwa Dievakuasi
Selasa 22-09-2026,10:56 WIB
Kejagung Dalami Korupsi MBG, 7 Saksi Dipanggil Termasuk Penyedia Peralatan SPPG
Selasa 22-09-2026,12:25 WIB
Tekan Biaya Penerbangan Haji, Kemenhaj Buka Opsi Ganti Maskapai
Terkini
Selasa 22-09-2026,21:00 WIB
Astra Motor Bengkulu Hadirkan Layanan Servis Motor untuk Mahasiswa UM Bengkulu
Selasa 22-09-2026,20:00 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Mahasiswa FIKES UM Bengkulu Jadi Pelopor Keselamatan Berkendara
Selasa 22-09-2026,19:00 WIB
Tingkatkan Kesadaran Safety Riding, Astra Motor Bengkulu Edukasi Mahasiswa FIKES UM Bengkulu
Selasa 22-09-2026,18:06 WIB
Kapolres Kaur Resmikan Jembatan Gunung Kaya, Warga Lebih Mudah Angkut Hasil Pertanian
Selasa 22-09-2026,15:53 WIB