Pemprov Siapkan THR Rp 1,2 Miliar

Selasa 02-07-2013,12:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU,BE- Pemerintah Provinsi (Pemprov)  Bengkulu menyiapkan anggaran Rp 1,2 miliar yang akan digunakan untuk pembyaran Tunjangan Hari Raya (THR) sekitar 7000 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemberian THR tersebut sudah dilakukan setiap tahun menjelang hari Raya Idul Fitri. \"Kita sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 1,2 miliar. Tahun ini tetap akan diberikan THR,\" kata Sekprov Drs H Asnawi A Lamat MSi, didampingi Asisten III Setda pemprov Drs H Hery Syahrial MM, kemarin. Menurut dia, THR akan dibagikan sesuai dengan golongan. Seperti tahun-tahun sebelumnya, golongan I dan II  Rp 350 ribu, golongan III Rp 250 ribu, golongan IV Rp 200 ribu. \"Dibagikan jelang hari raya, kalau dibagi sekarang bukan THR namanya,\" katanya. Asnawi juga menambahkan, selama bulan Ramadhan juga terjadi perubahan jam kerja. Dia mengatakan selama bulan Ramadhan jam kerja dikurang 1,5 jam. \"Surat edaran sudah saya buat, sudah diteken oleh gubernur,\" katanya. Jam kerja biasanya Pukul 07.30 WIB menjadi pukul 08.00 WIB. Sedangkan pulang kerja yang sebelumnya pukul 16.00 WIB akan diberlakukan pukul 15.00 WIB. \"Kita berharap meski bulan puasa tidak mengurangi semangat kerja PNS,\" katanya. Sedangkan mengenai pakaian, dia mengatakan tetap mengenakan pakaian seperti biasa. Pihaknya tidak memerintahkan PNS menggunakan pakaian gamis. \"Kalau disuruh pakai gamis, nanti ada yang gak punya,\" katanya. Mengenai jadwal puasa, dia mengatakan menunggu ketetapan pemerintah. Jika terjadi perbedaan awal ramadhan, Asnawi meminta semua pihak untuk tetap saling menghormati. \"Tunggu keputusan pemerintah,\" katanya. Sekadar diketahui Menteri PAN-RB Azwar mengeluarkan ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran 07/2013 tentang Penetapan Jam Kerja PNS selama Ramadhan. Untuk instansi yang memberlakukan jam kerja selama lima hari dalam sepekan (Senin-Jumat), jam kerja dimulai pukul 08.00 (waktu setempat). Untuk hari Senin sampai Kamis, jam pulang ditetapkan pada pukul 15.00 dengan jam istirahat antara pukul 12.00 hingga 12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, ditetapkan pulang kerja pukul 15.30 dengan waktu istirahat antara pukul 11.30 sampai 12.30. Sementara itu untuk instansi yang jam kerjanya selama enam hari (Senin-Sabtu), jam kerja ditetapkan dimulai pukul 08.00. Untuk jam pulang pada Senin-Kamis dan Sabtu ditetapkan pukul 14.00 dengan jam istirahat antara pukul 12.00 sampai 12.30. Khusus untuk hari Jumat, jam pulang ditetapkan pukul 14.30 dengan jam istirahat antara 11.30 sampai 12.30.(100)

Tags :
Kategori :

Terkait