Kapolres Rejang Lebong, AKBP Edi Suroso SH melalui Kasat Narkoba Iptu Darwin Tampubolon SH dikonfirmasi wartawan membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. “Para remaja tersebut tengah pesta miras di depan Raja Meubler Simpang Empat Lebong, Jalan AK Gani kecamatan Curup Utara,” tegas Darwin.
Dijelaskan Darwin, kronologis peristiwa bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari warga setempat yang merasa resah karena sejumlah remaja yang sering membuat keributan di lokasi tersebut. \"Laporan warga kita tindak lanjuti, anggota kita langsung menuju ke lokasi,” ujar Darwin.
Setibanya di lokasi, petugas mulanya hanya menemukan miras oplosan, diantaranya 1 liter tuak dan 3 botol minuman merk Malaga. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas juga menemukan 1 linting ganja kering yang disimpan di dalam bungkus rokok milik salah satu pelaku. “Dari para remaja itu kita amankan 3 botol Malaga, 1 liter tuak dan 1 linting ganja siap pakai,” tegas Darwin.
Para remaja yang diamankan terdiri 1 orang wanita dan 8 pria. LS (18) remaja putri warga Sawah Baru, Kf (19) warga Batu Panco, DJ (24), warga Sawah Baru, Ar (28) warga Jalan Baru, RF (22) warga Pasar Tengah, RE (22) warga Pasar Atas, Fs (22) warga Air Putih Lama, Dw (22) warga Jalan Baru dan AW (20) warga Dusun Curup.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih jauh di Mapolres RL, diketahui bahwa rokok yang berisi ganja itu diduga kuat merupakan milik Rc (22), warga Curup yang saat ini masih diburu oleh Satuan Narkoba Polres. Sebab, Saat penggrebekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), RC berhasil melarikan diri dari kejaran petugas.
Sementara ini, hasil tes urine para remaja tersebut negatif menggunakan ganja. Mereka juga mengaku, bungkus rokok berisi ganja itu merupakan milik Rc, \"Sembilan remaja itu hanya akan kita amankan selama 1 x 24 jam saja. Namun, jika sewaktu-waktu tetap akan kita panggil kembali sebagai saksi untuk di mintai keterangan demi kepentingan pengembangan kasus ini,” ujar Darwin. (999)