TUBEI, BE - Setelah lama tak masuk kerja lebih dari 6 bulan, Dawan yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan Nasional, Pemuda dan Olahraga (Diknaspora) Lebong yang juga menjadi target pencarian Kejari Tubei yang menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku SD melalui DAK tahun anggaran 2010 informasinya diusulkan untuk dipecat dari statusnya sebagai PNS karena telah melanggar aturan kedisiplinan pegawai. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Lebong Drs Aswan MSi saat dikonfirmasi wartawan tidak menyangkal adanya informasi usulan pemecatan Dawan dari statusnya sebagai PNS tersebut. Sayangnya, Aswan sendiri masih terlihat enggan berkomentar lebih jauh mengenai hal tersebut. Apalagi hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Inspektorat Lebong mengenai informasi tersebut. \"Iya memang ada informasi itu, tapi benar atau tidaknya saya tidak tahu pasti. Yang jelas, dari informasi yang saya terima pihak Inspektorat sudah menyampaikan pertimbangan kepada Bupati agar yang bersangkutan dipecat dari PNS atas kasus menikah 2 kali tanpa izin,\" ungkapnya. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, Dawan tidak hanya menjadi target pencarian jaksa penyidik Kejari Tubei saja, melainkan juga tersangkut kasus menikah lebih dari 1 kali tanpa izin. Selain itu, Dawan juga dinilai telah melalaikan tugas karena sudah tidak masuk ke kantor sejak akhir Desember 2012 lalu. \"Kalau tidak salah dalam aturan PP 53 tahun 2010, PNS yang tidak masuk selama 46 hari lebih tanpa ada keterangan sanksinya adalah pemecatan. Namun, untuk lebih pastinya kita tunggu saja kabar dari pihak terkait,\" katanya.(777)
Saksi Kasus DAK Buku Diusulkan Dipecat ?
Senin 01-07-2013,17:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :