KOTA BINTUHAN, BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintuhan masih melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Meluang di Desa Pasar Baru, Nasal, Kaur. Jembatan yang dibangun menggunakan dana APBN senilai Rp 9 miliar oleh PT Napal Putih itu, diduga tidak memenuhi standar. Namun pihak penyidik masih mempelajari dan pengumpulan data dan alat bukti, apakah dalam pembangunan tersebut adanya kerugian negara. \"Jembatan meluang sudah menjadi target pihak kejaksaan, namun apakah proyek Provinsi Bengkulu itu adanya kerugian atau tidak, kami masih mengumpulkan dokumen,\" kata Kajari Bintuhan, M Iwa Swia Pribawa SH, kemarin. Menurutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan turun ke lapangan untuk mengukur dan mendata secara langsung pengerjaan yang tidak sesuai dengan rancangan anggaran belanja (RAB). Dijelaskannya, volume pembangunan jembatan sepanjang 25 meter yang merupakan jembatan antar Sumatera itu diduga dikurangi. \"Dana senilai Rp 9 miliar itu ada dua item pengerjaan, yakni pembebasan lahan sekaligus pengerukan dan pembangunan jembatan. Namun dimana letak yang tidak sesuai RAB masih kita selidiki,\" jelasnya. Sementara itu, untuk menyelidiki kasus dugaan ini, pihak kejaksaan akan membentuk tim penyelidikan. Mengingat kasus ini merupakan proyek besar, sehingga membutuhkan tenaga dan waktu yang ekstra untuk menyelidiki kasus tersebut. \"Kita memang membutuhkan waktu yang panjang, karena proyek ini ada kaitannya dengan pejabat provinsi,\" jelas Iwa.(823)
Korupsi Jembatan Meluang Dipelajari
Senin 01-07-2013,15:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 26-10-2026,11:54 WIB
Dino Patti Djalal Buka Suara, Tegaskan 28 Tahun Mengabdi untuk Indonesia dan Bantah Tak Nasionalis
Senin 26-10-2026,09:47 WIB
Laporan Rahasia CIA Terungkap, Israel Dibayangi Ancaman Perang Saudara! Ini Pemicunya
Senin 26-10-2026,09:37 WIB
Karhutla Didorong Jadi Bencana Nasional, Nuroji Soroti Konsekuensi yang Harus Dipertimbangkan
Senin 26-10-2026,14:34 WIB
SP3 Kasus Sawit 1,5 Ton Digugat, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan SKT 1987
Senin 26-10-2026,09:23 WIB
Bentuk Segitiga di Telapak Tangan, Benarkah Jadi Pertanda Datangnya Rezeki?
Terkini
Senin 26-10-2026,16:29 WIB
Pemkot Bengkulu Berpeluang Perpanjang Kontrak PPPK Paruh Waktu
Senin 26-10-2026,16:28 WIB
Sekolah di Kota Bengkulu Bakal Dapat Tambahan Panel Interaktif Digital
Senin 26-10-2026,14:44 WIB
Peran Pesantren Dinilai Besar, Bapperida Mukomuko Dorong Kebijakan Lebih Berpihak
Senin 26-10-2026,14:34 WIB
SP3 Kasus Sawit 1,5 Ton Digugat, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan SKT 1987
Senin 26-10-2026,14:31 WIB