BENGKULU, BE – Peringatan keras bagi petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih), agar tidak semberangan melakukan verifikasi pemuktahiran data pemilih. Jika terbukti melakukan kecurangan, seperti tidak mendaftarkan warga sebagai pemilih, berusaha mengelembungkan jumlah pemilih, dan verifikasi tidak valid, maka dapat dijerat hukuman pidana. Sanksi Pidana tersebut berdasarkan Peraturan KPU No 9 tahun 2013 tentang Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD danUndang-Undang No 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. \"Kami sudah mengingatkan dan memberikan pengarahan kepada seluruh petugas Pantarlih dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan agar benar-benar melakukan pemutakhiran data pemilih. Mencatat warga yang sudah berhak memilih dengan baik dan benar. Agar tidak ada pemilih siluman, warga yang meninggal dunia, sudah pindah alamat pada Pemilu mendatang,\" kata Ketua Panwaslu Kota Bengkulu Ir Sugiharto. Sugiharto mengaku, sebelumnya pihaknya telah ditemukan sedikitnya 211 pemiluh siluman alias masih terdat namun orangnya tidak ada. Pemilih siluman ini ditemukan di RT 24 Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. \"Penyebab munculnya pimilih siluman itu disebabkan Pantarlih tidak memahami aturan. Untuk itu, kami meminta Pantarlih menjalankan tugasnya dengan baik, dengan cara benar-benar turun ke lapangan,\" ujarnya. Di sisi lain, Sugiharto juga mengharapkan masyarakat proaktif memberikan laporan jika ada warga yang belum didatangi Pantarlih. Sebab bukti sudah didatangi Pantarlih ada stiker yang dibagikan atau ditempel didepan pintu pemilih. Jika itu belum ada, maka segera melapor ke Ketua RT setempat atau KPU Kota Bengkulu. (400)
Pantarlih Curang, Pidana
Senin 01-07-2013,10:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 19-10-2026,12:28 WIB
Muhaimin Sebut Sekolah Rakyat Jadi Model Baru Pendidikan dan Pemberdayaan Nasional
Senin 19-10-2026,12:22 WIB
Mulai 2027, Kenaikan Kelas Tak Lagi Otomatis? Simak Penjelasan Mendikdasmen
Senin 19-10-2026,12:04 WIB
Link Download Logo Hari Santri 2026 Resmi, Lengkap dengan Filosofinya
Senin 19-10-2026,10:54 WIB
Ramadhipa Jaga Peluang Papan Atas Moto3 Junior di Misano
Senin 19-10-2026,12:18 WIB
Gus Ipul Ungkap 2 Pilihan Masa Depan bagi Lulusan Sekolah Rakyat
Terkini
Senin 19-10-2026,16:03 WIB
Drainase di RT 08 Surabaya Permai 1 Dibenahi, Lingkungan Diharapkan Makin Nyaman
Senin 19-10-2026,15:59 WIB
Drainase Perumahan Bumi Mas Dibangun, Warga Bentiring Kini Lebih Tenang Hadapi Musim Hujan
Senin 19-10-2026,15:55 WIB
Dinas PUPR Kota Bengkulu Tingkatkan dan Rehabilitasi Drainase Gang Merpati 18 Rawa Makmur
Senin 19-10-2026,15:53 WIB
Syamsu Ihwan Nilai Eks Mess Pemda Strategis untuk Kantor Wali Kota dan Pengembangan Kawasan
Senin 19-10-2026,15:51 WIB