Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menahan tersangka Pirin Wibisono (PW) terkait kasus suap proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun jamak senilai Rp 381 miliar. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma itu langsung ditahan usai diperiksa penyidik. \"KPK melakukan penahanan terhadap tersangka PW, Anggota DPRD Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu,\" kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/6). PW ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Dia ditahan selama 20 hari buat kepentingan penyidikan. Usai pemeriksaan, kepada wartawan Pirin mengaku ditanya 15 pertanyaan oleh penyidik KPK. \"Pertanyaan tentang kasus korupsi,\" kata Pirin. Saat didesak soal alasan dia korupsi, Pirin mengatakan pernyataan terdengar konyol. \"Ini perjalanan hidup,\" kata Pirin sambil memasuki mobil tahanan KPK. Selain PW, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus sama. Yakni Ketua DPRD Kabupaten Seluma, ZR (Zaryana Rait), Wakil Ketua DPRD Seluma, JS (Jonaidi Syahri), dan Wakil Ketua DPRD Seluma, MT (Muhclis Tohir). Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebelumnya, Bupati Seluma, Murman Effendi telah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Politikus Partai Demokrat itu terbukti menyuap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2009-2014 yang dilakukan dengan menggunakan cek BCA senilai Rp 100 juta, dan uang tunai senilai Rp 1-1,5 juta. Suap itu bertujuan supaya anggota dewan terkait memproses dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan. Hakim menyatakan Ketua DPD Partai Demokrat Bengkulu itu terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Korupsi Pembangunan Jembatan, Anggota DPRD Seluma Ditahan KPK
Jumat 28-06-2013,19:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 11-04-2026,13:34 WIB
Pangdam XXI/Radin Inten Warning Penyerobot Lahan Hutan di Mukomuko
Sabtu 11-04-2026,14:51 WIB
Modus Klarifikasi Dana Desa, Kades di Bengkulu Selatan Diduga Diperas Oknum LSM
Sabtu 11-04-2026,14:29 WIB
Pjs Kades Batu Kuning Resmi Dilantik, Sekda Bengkulu Selatan Tekankan Amanah dan Sinergi Pembangunan
Sabtu 11-04-2026,14:23 WIB
Antisipasi Membeludaknya Pendaftar, Disdikbud Mukomuko Terapkan Zonasi Fleksibel di PPDB 2026
Sabtu 11-04-2026,13:35 WIB
Jaksa Tuntut Dua Eks Pejabat Bengkulu di Kasus Pasar Panorama, Kerugian Negara Capai Rp12,07 Miliar
Terkini
Sabtu 11-04-2026,18:54 WIB
Bupati Bengkulu Selatan Jawab Keluhan Nelayan, Break Water Muara Pasar Bawah Dibangun
Sabtu 11-04-2026,18:51 WIB
Polres Bengkulu Selatan Bersihkan Masjid, Wujudkan Lingkungan Ibadah ASRI
Sabtu 11-04-2026,18:48 WIB
Kapolda Bengkulu Turun Langsung, Konservasi Penyu Warga Terancam Abrasi Dapat Perhatian
Sabtu 11-04-2026,15:38 WIB
Bupati Rifai Tajudin Jemput Dana Hibah ke BNPB, Perkuat Program Pascabencana
Sabtu 11-04-2026,15:22 WIB