KOTA BINTUHAN, BE- Satreskrim Mapolres Kaur masih mendalami laporan kontraktor asal Bengkulu Selatan H Mulyadi Samid. Pihak polisi masih melihat dugaan penipuan yang telah disampaikannya. Dimana korban (Mulyadi) merasa dirugikan lantaran ditipu dua penjabat Kaur, yakni berinisial AGN, mantan Kadis Pendidikan Kaur tahun 2010, dan NSM juga mantan Kadis Pendidikan tahun 2011. \"Kita memang sudah memeriksa korban, korban mengaku sudah ditipu mentah –mentah persoalan proyek tahun 2010 yang lalu. Kepada penyidik dijelaskannya bahwa uangnya sebanyak Rp 200 juta amblas dan proyek yang dijanjikan tidak sesuai dengan yang diinginkan,\" kata Kapolres Kaur AKBP Andi Kirnanda SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Komaruddin SH MH, kemarin. Dikatakanya, korban dijanjikan mendapat proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Sektor Pendidikan bagian pengadaan pembangunan fisik dan pengadaan mebeuler sekolah dengan nilai kisaran Rp 7 Miliar. Saat itu juga dilakukan pertemuan antara Mulyadi dengan AGN. Agar proyek tersebut lurus dan tidak ada ada persoalaan sesuai dengan keinginan kedua belah pihak, maka Mulyadi memberikan uang tunai sebesar Rp 200 juta tanggal 1 Juli 2010. \"Memang korban langsung menyodorkan bukti lengkap diatas materai Rp 6000 tertera tanda tangan AGN dengan penjelasan sebagai uang titipan,\" jelas Kasat. Kemudian setelah itu AGN mutasi, kata Kasat, dan digantikan oleh NSM. Delapan bulan setelah uang itu disetorkan, kontraktor ternama ini langsung mendapat paket proyek yakni pembangunan gedung perpustakaan sekolah dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,1 miliar. Saat itu kepala Dinas bukan lagi AGN tapi sudah digantikan dengan NSM. Ini juga didapatkan setelah yang bersangkutan melakukan lobi dengan NSM sehingga dibantu. Dari sini mulailah persolan timbul janji AGN untuk memberikan proyek sebesar Rp 7 miliar tidak juga diberikan. Sementara NSM tidak berani terlalu banyak memberikan janji dengan Mulyadi. \"NSM juga sempat meminta transper uang sebesar Rp 11 juta dan itu sudah korban penuhi ini bukti ada slip setoran ke nomor rekeningnya tertanggal 06 Januari 2011,\" jelasnya. Sementara itu, pihak polisi masih mendalami terus dengan bukti dan pemeriksaan saksi. Sedangkan dua mantan kepala dinas, saat ini belum bisa dipanggil. Sebelum bukti dan saksi kuat. \"Kita akan memanggil dua Kadis jika memenuhi bukti dan saksi, sehingga proses ini masih kita dalami kembali,\" jelasnya.(823)
Uang Suap Rp 200 Juta Lenyap
Jumat 28-06-2013,12:10 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 18-05-2026,14:34 WIB
Astra Motor Bengkulu Hadirkan Nuansa Romantis Lewat Kegiatan “Scoopy Your Mode, Your Ride”
Senin 18-05-2026,12:25 WIB
Tips Kredit Motor Honda untuk Perorangan dan Perusahaan di Astra Motor Bengkulu
Senin 18-05-2026,12:00 WIB
Panduan Merawat Honda Rebel 1100, Jaga Performa Sang Cruiser Tangguh Bermesin 1.084 cc
Senin 18-05-2026,14:41 WIB
Ratusan Siswa SD dan SMP Kota Bengkulu Ikuti FLS3N 2026
Senin 18-05-2026,15:23 WIB
SMAN 2 Kota Bengkulu Raih Juara Umum Nasional, Borong Seluruh Kategori Marching Band Competitions XI 2026
Terkini
Selasa 19-05-2026,09:00 WIB
Gear Set Honda Genuine Parts Jaga Performa Motor Tetap Optimal
Selasa 19-05-2026,08:00 WIB
Honda ICON e: Tawarkan Sensasi Berkendara Modern dan Ramah Lingkungan
Selasa 19-05-2026,07:00 WIB
Astra Motor Bengkulu Buka Lowongan Kerja, Cari Talenta untuk Posisi Workshop Head hingga Mekanik AHASS
Senin 18-05-2026,22:03 WIB
Honda Tire Jadi Pilihan Aman dan Nyaman Berkendara, Astra Motor Bengkulu Ajak Konsumen Gunakan Ban Standar
Senin 18-05-2026,21:43 WIB