MUKOMUKO, BE – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten, Dra Nurhasni MPd tak henti-hentinya menyampaikan bahwa bantuan operasional (BOS) yang dikucurkan pemerintah pusat bisa digunakan untuk membantu pelajar miskin alias tidak mampu. Mulai dari untuk membeli pakaian, sepatu dan kelengkapan lainnya. Pasalnya dari total BOS yang diterima masing-masing sekolah sebanyak tiga persen bisa digunakan bagi pelajar yang benar-benar miskin. “ Silahkan pihak sekolah menggunakan BOS tersebut maksimal tiga persen bagi pelajar miskin,” katanya. Untuk lebih mempertegas hal itu pihaknya telah menyampaikan surat edaran kepada seluruh sekolah penerima BOS. Sehingga tidak ada ketakutan ataupun kekhawatiran pihak sekolah mengenai hal tersebut. Ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya pelajar yang putus sekolah yang dikarenakan tidak ada biaya. “ Mayoritas alasan pelajar putus sekolah itu dikarenakan biaya. Inilah salah satu solusi supaya pelajar yang bersangkutan tetap sekolah,” katanya. Untuk mengetahui pelajar itu benar-benar miskin atau tidak selain melibatkan pihak Desa/Kelurahan dan Kecamatan pihaknya juga akan mengecek langsung ke lapangan. Sehingga akan diketahui bahwa pelajar yang bersangkutan benar-benar miskin dan bisa dibantu perlengkapan ataupun kebutuhan untuk sekolah yang pos nya dapat diambil dari BOS. “ Pemerintah terus berupaya semaksimal mungkin selain adanya bantuan siswa miskin (BSM). Kali ini diplotkan pula di BOS. Artinya tidak ada alasan lagi bagi pelajar yang putus sekolah,” katanya. (900)
Tiga Persen BOS untuk Pelajar Miskin
Jumat 28-06-2013,10:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 26-10-2026,11:54 WIB
Dino Patti Djalal Buka Suara, Tegaskan 28 Tahun Mengabdi untuk Indonesia dan Bantah Tak Nasionalis
Senin 26-10-2026,09:47 WIB
Laporan Rahasia CIA Terungkap, Israel Dibayangi Ancaman Perang Saudara! Ini Pemicunya
Senin 26-10-2026,09:37 WIB
Karhutla Didorong Jadi Bencana Nasional, Nuroji Soroti Konsekuensi yang Harus Dipertimbangkan
Senin 26-10-2026,14:34 WIB
SP3 Kasus Sawit 1,5 Ton Digugat, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan SKT 1987
Senin 26-10-2026,09:23 WIB
Bentuk Segitiga di Telapak Tangan, Benarkah Jadi Pertanda Datangnya Rezeki?
Terkini
Senin 26-10-2026,16:29 WIB
Pemkot Bengkulu Berpeluang Perpanjang Kontrak PPPK Paruh Waktu
Senin 26-10-2026,16:28 WIB
Sekolah di Kota Bengkulu Bakal Dapat Tambahan Panel Interaktif Digital
Senin 26-10-2026,14:44 WIB
Peran Pesantren Dinilai Besar, Bapperida Mukomuko Dorong Kebijakan Lebih Berpihak
Senin 26-10-2026,14:34 WIB
SP3 Kasus Sawit 1,5 Ton Digugat, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan SKT 1987
Senin 26-10-2026,14:31 WIB