MAKASSAR - Memasuki masa kenaikan kelas seperti saat ini, mulai bermunculan kasus sekolah menahan ijazah siswa. Rata-rata alasannya sepele. siswa yang bersangkutan memiliki tunggakan SPP, uang buku, dan biaya-biaya pendidikan lainnya. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melarang praktik penahanan ijazah itu. Larangan keras sekolah menahan ijazah itu disampaikan Mendikbud Mohammad Nuh seusai membuka rapat koordinasi bidang pendidikan se-Sulawesi Selatan di Makassar, Rabu (26/6). Nuh mengatakan, tidak etis jika ada sekolah yang menahan ijazah hanya gara-gara uang. \"Memang hampir setiap ada kasus penahanan ijazah itu disebabkan karena siswa memiliki tunggakan uang,\" jelasnya. Nuh menuturkan, pihak sekolah seharusnya bisa menjalin komunikasi yang baik dengan para siswa. Khususnya siswa yang tidak mampu secara ekonomi. Jika sekolah benar-benar membutuhkan uang yang menjadi tunggakan siswa, mereka diminta lapor ke dinas pendidikan setempat. \"Minta bantuan untuk dicarikan solusi,\" kata Nuh. Jika pihak dinas pendidikan tidak bisa membantu, Nuh mengatakan Kemendikbud siap membantu. Menurutnya, dinas pendidikan wajib turun tangan, karena urusan pendidikan dasar (SD dan SMP) serta pendidikan menengah (SMA dan SMK) adalah tanggung jawab pemda. \"Kalau pemda tidak mau bantu, kita bantu. Toh kasus sepert ini tidak banyak. Tidak mungkin siswa satu kelas menunggak biaya semuanya,\" urai mantan rektor ITS Surabaya itu. Penahanan ijazah oleh pihak sekolah menurut Nuh sangat merugikan siswa. Sebab, bisa jadi ada siswa yang membutuhkan ijazah itu untuk melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi. Atau juga posisi ijazah itu sangat penting untuk mencari pekerjaan. Nuh meminta sekolah juga harus memikirkan nasib siswa jika ijazahnya mereka tahan. Nuh mengatakan, urusan penahanan ijazah ini hampir selalu muncul setiap tahun. \"Intinya urusan penahanan ijazah ini persoalan yang sederhana. Ketok moto (kasat mata,) solusinya,\" kata dia. Nuh menegaskan, jika kepada siswa atau orang tua yang menjadi korban penahanan ijazah lapor ke dinas pendidikan setempat. \"Jika tidak ada jawaban, lapor ke Kemendikbud,\" pungkasnya.(wan/kim)
Mendikbud Larang Sekolah Tahan Ijazah
Kamis 27-06-2013,08:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 11-08-2026,17:14 WIB
Anton Delianto Resmi Jadi Kajati Bengkulu, Jaksa Agung Minta Berani Tangani Korupsi Strategis
Selasa 11-08-2026,16:18 WIB
Diduga Bolak-balik Isi Pertalite Pakai Thunder, Warga Pemicu Keributan di SPBU Penarik Diamankan Polisi
Selasa 11-08-2026,13:31 WIB
Puskesmas Kampung Bali Kota Bengkulu Usai Direnovasi, Dinkes Targetkan Akreditasi Paripurna
Selasa 11-08-2026,13:19 WIB
Buka Mini Soccer HUT RI, Bupati Kaur Ajak ASN Jaga Sportivitas dan Kekompakan
Selasa 11-08-2026,13:29 WIB
DPRD Kota Bengkulu Siapkan Perda Perlindungan Guru, Ditargetkan Diusulkan Awal 2027
Terkini
Rabu 12-08-2026,12:30 WIB
25 Gerai Koperasi Merah Putih di Kota Bengkulu Ditargetkan Beroperasi Agustus
Rabu 12-08-2026,12:23 WIB
Kebakaran Hebat Landa Gang Damai Pengantungan Bengkulu, Sejumlah Rumah dan Bedengan Terbakar
Rabu 12-08-2026,12:20 WIB
Dinkes Mukomuko Dorong RS Pratama Ipuh Bangun Kepercayaan Masyarakat
Rabu 12-08-2026,12:17 WIB