MAKASSAR - Memasuki masa kenaikan kelas seperti saat ini, mulai bermunculan kasus sekolah menahan ijazah siswa. Rata-rata alasannya sepele. siswa yang bersangkutan memiliki tunggakan SPP, uang buku, dan biaya-biaya pendidikan lainnya. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melarang praktik penahanan ijazah itu. Larangan keras sekolah menahan ijazah itu disampaikan Mendikbud Mohammad Nuh seusai membuka rapat koordinasi bidang pendidikan se-Sulawesi Selatan di Makassar, Rabu (26/6). Nuh mengatakan, tidak etis jika ada sekolah yang menahan ijazah hanya gara-gara uang. \"Memang hampir setiap ada kasus penahanan ijazah itu disebabkan karena siswa memiliki tunggakan uang,\" jelasnya. Nuh menuturkan, pihak sekolah seharusnya bisa menjalin komunikasi yang baik dengan para siswa. Khususnya siswa yang tidak mampu secara ekonomi. Jika sekolah benar-benar membutuhkan uang yang menjadi tunggakan siswa, mereka diminta lapor ke dinas pendidikan setempat. \"Minta bantuan untuk dicarikan solusi,\" kata Nuh. Jika pihak dinas pendidikan tidak bisa membantu, Nuh mengatakan Kemendikbud siap membantu. Menurutnya, dinas pendidikan wajib turun tangan, karena urusan pendidikan dasar (SD dan SMP) serta pendidikan menengah (SMA dan SMK) adalah tanggung jawab pemda. \"Kalau pemda tidak mau bantu, kita bantu. Toh kasus sepert ini tidak banyak. Tidak mungkin siswa satu kelas menunggak biaya semuanya,\" urai mantan rektor ITS Surabaya itu. Penahanan ijazah oleh pihak sekolah menurut Nuh sangat merugikan siswa. Sebab, bisa jadi ada siswa yang membutuhkan ijazah itu untuk melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi. Atau juga posisi ijazah itu sangat penting untuk mencari pekerjaan. Nuh meminta sekolah juga harus memikirkan nasib siswa jika ijazahnya mereka tahan. Nuh mengatakan, urusan penahanan ijazah ini hampir selalu muncul setiap tahun. \"Intinya urusan penahanan ijazah ini persoalan yang sederhana. Ketok moto (kasat mata,) solusinya,\" kata dia. Nuh menegaskan, jika kepada siswa atau orang tua yang menjadi korban penahanan ijazah lapor ke dinas pendidikan setempat. \"Jika tidak ada jawaban, lapor ke Kemendikbud,\" pungkasnya.(wan/kim)
Mendikbud Larang Sekolah Tahan Ijazah
Kamis 27-06-2013,08:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 21-05-2026,07:00 WIB
Tampil Lebih Sporty dan Modern dengan New Vario 125 daan Vario Street
Kamis 21-05-2026,13:43 WIB
Sasar Pajak Tambang MBLB, Pemprov Bengkulu Perketat Pengawasan Produksi dan Godok SK Harga Patokan Baru
Kamis 21-05-2026,09:01 WIB
Promo Spesial Pengendara Honda, Cek Motor dan Isi Angin Gratis di AHASS
Kamis 21-05-2026,12:33 WIB
Kabar Baik Petani Arma Jaya: Harga Gabah Stabil Sesuai HPP, Saluran Irigasi Siap Diperbaiki Tahun Ini
Kamis 21-05-2026,17:04 WIB
Pangkas Stigma Negatif, PIC Community Pastikan Anggota Club Honda Dibekali Wawasan Berkendara Aman
Terkini
Kamis 21-05-2026,19:00 WIB
Senator Destita Bekali Pegawai Dikbud Prov Bengkulu dengan Pelatihan Video Animasi AI
Kamis 21-05-2026,18:07 WIB
Ingin Gelar Edukasi Safety Riding Gratis? Astra Motor Bengkulu Beberkan Syarat dan Alur Pengajuannya
Kamis 21-05-2026,17:04 WIB
Pangkas Stigma Negatif, PIC Community Pastikan Anggota Club Honda Dibekali Wawasan Berkendara Aman
Kamis 21-05-2026,16:44 WIB
Harga TBS Hancur di Bawah Rp3.000, Dinas Pertanian Mukomuko Protes Keras ke Tim Provinsi Bengkulu
Kamis 21-05-2026,16:40 WIB