JAKARTA, BE - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kembali memberi kesempatan kepada PNS pusat dan daerah untuk menduduki jabatan struktural pada instansi yang dipimpin Azwar Abubakar itu. Tiga jabatan struktural eselon I A yang akan diisi lewat seleksi terbuka dan transparan yakni Deputi Bidang Kelembagaan, Deputi Bidang SDM Aparatur, dan Deputi Bidang Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur. \"Kami memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk PNS di daerah utuk berkarir di pusat khususnya KemenPAN&RB,\" kata Sekretaris KemenPAN-RB Tasdik Kinanto di Jakarta, Minggu (14/10). Promosi jabatan secara terbuka ini, lanjutnya, sebagai bukti pelaksanaan reformasi birokrasi. \"RUU Aparatur Sipil Negara belum disahkan, tapi promosi jabatan secara terbuka yang merupakan salah satu amanat dalam UU tersebut sudah kami laksanakan. Diharapkan langkah ini bisa diikuti instansi pusat lainnya agar putra daerah bisa mengembangkan karirnya di pusat,\" tuturnya. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi setiap pelamar adalah PNS golongan minimal IVd, pernah menduduki jabatan eselon I atau II selama dua tahun, kualifikasi pendidikan minimal S2, semua unsur penilaian prestasi kerja nilainya minimal baik selama dua tahun, memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan, dan telah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelengga negara (LHKPN) serta surat pajak tahunan (SPT). \"Pendaftaran dibuka secara on line lewat website KemenPAN-RB dan ditutup pada 19 Oktober. Bagi PNS daerah yang berminat bisa segera mendaftarkan diri,\" tandasnya. (jpnn)
PNS Daerah Boleh Duduki Kursi Eselon I KemenPAN-RB
Senin 15-10-2012,01:03 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 04-07-2026,16:50 WIB
Vonis Bebby Hussy Diperberat di Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Bengkulu Kabulkan Seluruh Banding Jaksa
Sabtu 04-07-2026,16:22 WIB
Musda PARI Bengkulu 2026 Digelar, Siapkan Kepemimpinan Baru Hadapi Tantangan Transformasi Layanan Kesehatan
Sabtu 04-07-2026,16:13 WIB
Jalan Rusak Bertahun-tahun, DPRD Desak Pelindo Tepati Janji Tuntas pada 2026
Sabtu 04-07-2026,16:43 WIB
Revisi Tata Ruang Jadi Kunci, Teuku Zulkarnain: Pulau Baai Harus Jadi Kawasan Industri
Sabtu 04-07-2026,16:34 WIB
Bisa Dipidana, Pemilik Ternak Lepas Liar di Bengkulu Selatan Terancam Proses Hukum Jika Picu Kecelakaan Maut
Terkini
Sabtu 04-07-2026,16:52 WIB
Mediasi Sengketa Lahan SDN 62 Kota Bengkulu Belum Bergerak, DPRD Minta Konfirmasi ke Sekda
Sabtu 04-07-2026,16:50 WIB
Vonis Bebby Hussy Diperberat di Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Bengkulu Kabulkan Seluruh Banding Jaksa
Sabtu 04-07-2026,16:43 WIB
Revisi Tata Ruang Jadi Kunci, Teuku Zulkarnain: Pulau Baai Harus Jadi Kawasan Industri
Sabtu 04-07-2026,16:34 WIB
Bisa Dipidana, Pemilik Ternak Lepas Liar di Bengkulu Selatan Terancam Proses Hukum Jika Picu Kecelakaan Maut
Sabtu 04-07-2026,16:22 WIB