BENGKULU, BE - Proses peradilan terhadap Direktur utama (Dirut) PDAM Non Aktif, Ihsan Rambil dan rekannya Nurlia segera digelar Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Keduanya disidang atas kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Tawas di PDAM Kota Bengkulu ini. Hal ini, diketahui setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menyerahkan berkas kedua tersangka itu ke PN Bengkulu, kemarin sekitar pukul 09.00 WIB. \"Hari ini (Kemarin-red), Saya sudah menyerahkan berkas kedua tersangka, sekarang tinggal menunggu PN menentukan jadwal persidangannya,\" jelas Suryanto SH MH, Kepala Kejari pada BE disela Acara Bakti Adhyaksa di Kejati kemarin. Lebih lanjut, Kajari mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Keduanya terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara. Disebutkan dalam pasal 2 itu, “Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya. Karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).\" Dikesempatan yang sama, Suryanto membantah berita yang mengatakan dirinya meminta pengembalian uang kerugian negara Rp 500 juta pada tersangka Ichsan Famli. Jaminan sebagai syarat mengabulkan pengalihan status tehanan tersangka, dari tahanan Lapas menjadi tahanan kota atau tahanan rumah.\" Tidak ada sama sekali pembicaraan soal uang, buktinya hari ini berkasnya sudah saya ajukan ke Pengadilan,\" ungkap Kajari. Untuk diketahui, Ihsan Ramli dan Nurlia dijebloskan kedalam Lapas oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu. Setelah menjadi tersangka dalam proyek Pengadaan Tawas (alumunium sulfat) tahun 2010-2012 di lingkungan PDAM Kota Bengkulu. Perkara ini sebelumnya diusut Tipukor Polres Bengkulu.royek Tawas itu menelan dana sebesar Rp 1,7 miliar. Diduga ada mark up harga dalam pengadaan tawas itu. Diduga ada juga penyimpangan dalam penentuan harga tawas. Dalam pembeliannya tidak ada survei harga terlebih dahulu. Bahkan kontrak kerja proyek tersebut juga bermasalah.(320)
Dirut PDAM Segera Disidang
Selasa 25-06-2013,09:30 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,14:23 WIB
Bupati Mukomuko Lantik 80 Pejabat ASN, Berikut Daftar Lengkap Eselon III, IV dan Fungsional
Kamis 12-03-2026,12:53 WIB
Dugaan Korupsi DD Bandar Agung Terus Didalami, Penyidik Turun Cek Pekerjaan Desa
Kamis 12-03-2026,12:41 WIB
Antisipasi Penimbunan Selama Ramadan, Unit Tipidter Polres BS Sidak Pasar Ampera
Kamis 12-03-2026,13:44 WIB
Kesaksian di Sidang Tipikor, Bebby Hussy Disebut Dermawan, 20 Tahun Bantu Anak Disabilitas
Kamis 12-03-2026,12:34 WIB
Tekan Harga Pangan Jelang Idulfitri, Ny. Poppy Gusril Pimpin Pasar Murah di Kecamatan Kelam Tengah
Terkini
Kamis 12-03-2026,21:01 WIB
Pererat Silaturahmi, PT TLB Salurkan Ratusan Paket Sembako di Babatan, Air Kemuning dan Padang Ulak Tanjung
Kamis 12-03-2026,15:58 WIB
Tak Ada Tanggal Merah, Pj Sekda Bengkulu Tegaskan Etos Kerja 25 Jam bagi Pejabat Pemkot
Kamis 12-03-2026,15:51 WIB
Program Sedekah Nasi Bungkus, Pemkot Bengkulu Tebar Ribuan Nasi Bungkus Selama Ramadan
Kamis 12-03-2026,15:44 WIB
ASN Pemkot Bengkulu Wajib Lunas PKB dan PBB Jika Ingin Cairkan Gaji Ke-13
Kamis 12-03-2026,15:26 WIB