BENGKULU, BE - Proses peradilan terhadap Direktur utama (Dirut) PDAM Non Aktif, Ihsan Rambil dan rekannya Nurlia segera digelar Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Keduanya disidang atas kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Tawas di PDAM Kota Bengkulu ini. Hal ini, diketahui setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menyerahkan berkas kedua tersangka itu ke PN Bengkulu, kemarin sekitar pukul 09.00 WIB. \"Hari ini (Kemarin-red), Saya sudah menyerahkan berkas kedua tersangka, sekarang tinggal menunggu PN menentukan jadwal persidangannya,\" jelas Suryanto SH MH, Kepala Kejari pada BE disela Acara Bakti Adhyaksa di Kejati kemarin. Lebih lanjut, Kajari mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Keduanya terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara. Disebutkan dalam pasal 2 itu, “Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya. Karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).\" Dikesempatan yang sama, Suryanto membantah berita yang mengatakan dirinya meminta pengembalian uang kerugian negara Rp 500 juta pada tersangka Ichsan Famli. Jaminan sebagai syarat mengabulkan pengalihan status tehanan tersangka, dari tahanan Lapas menjadi tahanan kota atau tahanan rumah.\" Tidak ada sama sekali pembicaraan soal uang, buktinya hari ini berkasnya sudah saya ajukan ke Pengadilan,\" ungkap Kajari. Untuk diketahui, Ihsan Ramli dan Nurlia dijebloskan kedalam Lapas oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu. Setelah menjadi tersangka dalam proyek Pengadaan Tawas (alumunium sulfat) tahun 2010-2012 di lingkungan PDAM Kota Bengkulu. Perkara ini sebelumnya diusut Tipukor Polres Bengkulu.royek Tawas itu menelan dana sebesar Rp 1,7 miliar. Diduga ada mark up harga dalam pengadaan tawas itu. Diduga ada juga penyimpangan dalam penentuan harga tawas. Dalam pembeliannya tidak ada survei harga terlebih dahulu. Bahkan kontrak kerja proyek tersebut juga bermasalah.(320)
Dirut PDAM Segera Disidang
Selasa 25-06-2013,09:30 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 21-05-2026,18:07 WIB
Ingin Gelar Edukasi Safety Riding Gratis? Astra Motor Bengkulu Beberkan Syarat dan Alur Pengajuannya
Kamis 21-05-2026,16:44 WIB
Harga TBS Hancur di Bawah Rp3.000, Dinas Pertanian Mukomuko Protes Keras ke Tim Provinsi Bengkulu
Kamis 21-05-2026,17:04 WIB
Pangkas Stigma Negatif, PIC Community Pastikan Anggota Club Honda Dibekali Wawasan Berkendara Aman
Kamis 21-05-2026,14:24 WIB
Air Bah Mengganas di Seluma, Pohon Sawit Tumbang Blokade Jalan Nasional Bengkulu–Manna
Kamis 21-05-2026,16:40 WIB
PUPR Kota Bengkulu Normalisasi Sungai Jenggalu di Tapak Jeda, Antisipasi Banjir hingga ke Muara
Terkini
Jumat 22-05-2026,12:54 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Pecinta Honda PCX 160 untuk Riding dan Nongkrong Bareng
Jumat 22-05-2026,10:22 WIB
Usut Dugaan Korupsi Pasar Pagar Dewa, Kejari Bengkulu Geledah Rumah Ketua Koperasi dan Sita 200 Dokumen
Kamis 21-05-2026,19:00 WIB
Senator Destita Bekali Pegawai Dikbud Prov Bengkulu dengan Pelatihan Video Animasi AI
Kamis 21-05-2026,18:07 WIB
Ingin Gelar Edukasi Safety Riding Gratis? Astra Motor Bengkulu Beberkan Syarat dan Alur Pengajuannya
Kamis 21-05-2026,17:04 WIB