Sertifikat Pinjaman Digelapkan

Selasa 25-06-2013,09:00 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, BE - Nasib sial dialami pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Eskauli Ishak (70) warga Jalan Kalimantan Kelurahan Rawa makmur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu. Pasalnya sertifikat tanah miliknya telah dipinjam dan digelapkan oleh pelaku berinisial BL. Atas kejadian ini korban pun melapor ke Polda Bengkulu. Dalam laporan korban, kasus pengelapan sertifikat tanah itu terjadi tanggal 22 Februari 2011 lalu, di rumah korban sendiri. Berawal dari pelaku menawarkan jasa pada korban, untuk menyelesaikan masalahan bangunan terbuat dari kayu, Yang berada diatas tanah korban. Pelaku lalu meminjam sertifikat tanah asli milik korban tersebut. Dengan alasan untuk menyelesaikan permasalahan itu. Karena ia punya kenalan seorang pegawai BPN. Korban pun percaya dan menyerahkan sertifikat miliknya itu pada pelaku. Namun,ternyata bukannya permasalahan itu yang selesai. Justru yang terjadi, kini diatas tanah itu telah berdiri bangunan rumah permanen yang tak diketahui korban. Saat korban bertanya pada pelaku, dijawab sertifikat asli tanah milik korban itu tak ada lagi pada pelaku. Melainkan sudah berada ditangan pegawai BPN tersebut. Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Hery Wiyanto,SH membenarkan adanya laporan pengelapan sertifikat milik korban tersebut. \'\'Saat ini kita sedang mepelajari laporan korban. Kita juga segera memanggil saksi untuk dimintai keterangan,\"ujarnya. (618/320)

Tags :
Kategori :

Terkait