BENGKULU, BE - Pembangunan tower yang sudah setengah jalan, di RT 12, RW 2, Kelurahan Tengah Padang mendapat penolakan keras dari warga. Pasalnya warga yang khawatir tower tersebut dapat membahayakan kesehatan masyarakat sekitar, karena kemungkinan besar mengeluarkan pancaran radiasi tinggi.
Meski ada warga yang setuju dengan adanya pembangunan tower tersebut, mayoritas diantaranya menolak didirikannya tower yang diyakini warga adalah milik salah satu perusahaan telekomunikasi terkemuka di Indonesia. Penolakan ini dilakukan karena tidak ada sosialisasi maupun musyawarah oleh ketua RT dan RW, tentang rencana pembangunan tower tersebut sebelumnya.
Terlebih setelah diperiksa di Dinas Tata Kota, tower tersebut belum mendapatkan izin dari pemerintah dan masih berstatus ilegal.Tak pelak, sebagian warga hampir saja melakukan aksi massa penolakan pembangunan tersebut, meski akhirnya mampu diredam setelah mendapat kepastian dari Polsek Teluk Segara yang meminta kontraktor untuk sementara menghentikan pembangunan tower tersebut.
Salah satu warga, M Syarif mengaku tidak terima dengan dibangunnya tower tersebut di dekat rumahnya. Ia khawatir berdampak dengan kesehatan keluarganya. Dia pun sudah mencabut tandatangan yang sudah dibubuhkannya sebelumnya, tentang rencana pembangunan tower tersebut. \"Pembangunan tower ini bermula ketika kami disuruh tandatangan, yang sudah ada tandatangan Ketua RT dan RW. Karena segan, akhirnya kami nurut saja. Tetapi sekarang kami menolak dan mencabut tandatangan kami, karena kami khawatir takut ada dampak dari adanya tower tersebut yang sangat dekat dengan rumah kami. Selain itu setelah kami cek di tata kota, IMB-nya belum ada. Makanya tadi ibu-ibu hampir melakukan demo, karena pembangunan tower tersebut,\" ujar Syarif kepada BE kemarin.
\" Sebelum disini, pembangunan tower itu sudah ditolak di beberapa tempat. Tetapi akhirnya Pak Imam masjid kami mempersilakan pembangunan tower di halaman rumahnya. Meski begitu, kami khawatir karena pembangunan itu sangat dekat dengan perumahan. Selain itu tidak ada musyawarah sebelumnya dengan warga. Kami sudah meminta kelurahan untuk menghentikan pembangunan, tapi tidak diindahkan. Akhirnya kami mengajukan permohonan kepada Dinas Tata Kota, Dinas Infokom, Dishub, Polres, Pak Wali, dan kecamatan, agar dilakukan pemberhentian sementara pembangunan tower itu, sampai ada solusi terbaik,\" imbuhnya.
Hal senada diungkapkan warga lainnya, Azhar Amin. Dia mengaku kecewa, dengan adanya pembangunan tower tersebut dapat merusak hubungan harmonis yang sudah terbangun dalam masyarakat RT 12. Pasalnya, ada warga yang pro dan kontra atas pembangunan tower ini. Dia berharap, pemerintah dapat menyelesaikan masalah ini, agar tidak timbul konflik sesama warga akibat ulah perusahaan pemilik kontraktor. \"Kami khawatir, dengan adanya tower itu akan muncul konflik horizontal sesama warga. Yang dulu warga rukun, dengan adanya tower itu kini jadi terpecah. Makanya kami sangat berharap ada solusi, karena bukan apa-apa. Tower itu lokasinya sangat dekat dengan lingkungan penduduk. Kami khawatir dengan adanya tower itu, dapat membahayakan kesehatan kami. Seharusnya, tower itu dibangun di tempat yang jauh dengan pemukiman. Jangan di tempat seperti ini. Ya walaupun ada sebagian masyarakat yang setuju, tetapi tetap saja kalau tower jadi dibangun, nanti akan berimbas kepada kami,\" tandasnya. (cw6)