KOTA BINTUHAN,BE – Badan Lingkungan Hidup Kebersihan dan Tata Kota (BLHKDTK) Kaur menegaskan setiap perusahaan yang akan beraktifitas di Kabupaten Kaur mesti mengantongi izin lingkungan. Izin lingkungan dibuat oleh BLHK-TK sebagai syarat mutlak untuk dimiliki. Adapun izin lingkungan yang harus dimiliki bisa berupa AMDAL, UKL/UPL dan SPPL, semua tergantung kegiatan yang dilakukan. \"Saat ini kita akan mengecek apakah semua perusahaan sudah mengantongi izin tersebut, jika tidak maka kita anggap ilegal,\" Kata Kepala BLHKDTK Kaur Dra Reflita Dwiana MSi, kemarin. Dikatakannya, perusahaan yang mesti mengantongi izin lingkungan tersebut terdiri dari berbagai bidang kegiatan. Seperti perusahaan tambang, pengolahan sawit dan sejenisnya. Selama izin lingkungan belum ada maka kegiatan operasi yang dilakukan masih dianggap illegal dan secara hukum telah melanggar aturan. \"Tanpa ada izin lingkungan itu kegiatan masih illegal, hal tersebut mesti dipatuhi oleh pihak perusahaan baik tambang seperti galian maupun pabrik pengolahan,\"jelasnya. Selain itu, kata Reflita, selama melakukan kegiatan operasional setiap perusahaan wajib memberikan laporan triwulan kepada BLHK-TK terkait perkembangan yang ada berkenaan dengan lingkungan akibat kegiatan yang dilakukannya. Selama ini pihak perusahaan baik galian, tambang maupun pabrik pengolahan masih belum melakukannya. Untuk kembali mengingatkan mereka, pihak BLHK-TK menyurati semua perusahaan yang telah beroperasi di Kabupaten Kaur. \"Kita sudah surati semuanya, tindakan yang kita lakukan tersebut berdasarkan Permen LH nomor 13 tahun 2010. Jika tidak juga ditaati akan kita lakukan tindakan tegas,\" jelasnya. Sementara itu, dari 15 perusahaan tambang dan Perkebunan pakah sama sekali belum ada izin lingkunganya, jika belum ada kenapa sudah lama beroprasi, Kata Reflita, makanya pihaknya menyurati semua perusahaan tersebut agar mengerti dan memahami. \"Yang penting kita himbau dulu, karena ini sangat penting bagi perusahaan tersebut dengan lingkunganya,\" jelasnya.(823)
Perusahaan wajib Izin Lingkungan
Sabtu 22-06-2013,18:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 31-03-2026,11:36 WIB
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Mukomuko Hadapi Deadline, 11 Desa Terancam Gagal Jika Lahan Tak Siap
Selasa 31-03-2026,13:41 WIB
Pemprov Bengkulu Usulkan 6 Titik Kampung Nelayan Merah Putih
Selasa 31-03-2026,11:31 WIB
Kasus Labkesda Masuk Tahap Tuntutan, Jaksa Beberkan Peran Terdakwa
Selasa 31-03-2026,11:26 WIB
Aksi Massal Bersih Pantai Usai Lebaran, Kapolda Bengkulu Kerahkan Ribuan Personel di 38 Titik
Selasa 31-03-2026,11:41 WIB
Wabup Bengkulu Selatan Sampaikan LKPj 2025 di Paripurna DPRD
Terkini
Selasa 31-03-2026,16:55 WIB
DPRD Kota Bengkulu Soroti Belanja Pegawai Bengkulu Capai 61 Persen APBD
Selasa 31-03-2026,16:54 WIB
Kapolresta Bengkulu Dukung Dua Petarung MMA Muda Bertanding di Shanghai
Selasa 31-03-2026,16:52 WIB
Indikator Keberhasilan Penataan, Kawasan Wisata di Kota Bengkulu Dipadati Wisatawan
Selasa 31-03-2026,16:50 WIB
Pemkot dan Polda Bengkulu Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan Wisata
Selasa 31-03-2026,13:43 WIB