BENGKULU, BE - Berdasarkan penilaian dari Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu terkait usaha perkebunan yang memiliki kategori baik, terdapat 9 perusahaan, antara lain PT Agro Muko dan Alno. Sedangkan yang mendapatkan nilai terburuk dan terancam izinnya dicabut, ada 15 perusahaan antara lain PT Kaspam dan Agro Perak. \"Ada sekitar 15 persuahaan perkebunan yang sudah kita warning untuk memperbaiki kinerjanya. Jika tidak maka akan kita cabut izinnya,\" ujar Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu Ir Ricky Gunarwan. Ia menjelaskan penilaian terhadap usaha perkebunan ini, setiap perkebunan yang ada baik itu kebun sawit, karet, kopi dan lain-lainnya bisa sesuai dengan peruntukannya, sebab jika menyangkut soal pengadaan lahan merupakan kewenangan dari Badan Pertanahan Nasional. Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu saat ini sedang memberikan penilaian terhadap usaha perkebunan, yang ada dalam wilayah Provinsi Bengkulu. Penilaian ini dilakukan setiap 3 tahun sekali. Dalam penilaian usaha perkebunan pihaknya akan mengacu pada 8 aspek yang telah ditetapkan melalui peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 8 aspek penilaian itu diantaranya, mengenai perizinan, lahan perkebunan, pengelolaan hasil perkebunan, serta social lingkungan atau kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat. \"Penilaian usaha erkebunan yang kita lakukan setsiap 3 tahun sekali, dan bagi usaha perkebunan yang telah beroperasi terbaik akan diberikan kelas 1, sedangkan yang terburuk mulai dari kelas 3 hingga 5,\" tegas Ricky. Khusus untuk kelas 3, 4 dan 5 diakui Ricky, pihaknya masih melakukan pembinaan, namun jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak mampu berbenah, dipastikan perizinan usaha perkebunannya akan dicabut. Sedangkan untuk usaha perkebunan yang baru dalam tahap proses perizinan lokasi dan usaha perkebunan, akan diberikan kelas A hingga E. (100)
15 IUP Perkebunan Ditegur
Sabtu 22-06-2013,11:10 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :