TAIS, BE- Mutasi mendadak yang menumbangkan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Drs H Azwardi serta pergantian sejumlah pejabat lainnya yang digelar oleh Sekkab Drs H Mulkan Tajudin MM, Rabu (19/6) lalu, dinilai cacat hukum. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) mutasi ditandatangani oleh Wabup Mufran Imron SE. Penilaian tersebut dikatakan Sekretaris Dinas ESDM Seluma, Drs Hendri Kusyanto yang juga mantan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di era H Murman EffendiSE SH MH masih berkuasa di Pemkab Seluma. Ditegaskannya, kewenangan penetapan, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam dan luar jabatan struktural ada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni bupati. “Kita hanya menyampaikan, ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan Pemindahan Dan Pemberhentian PNS. Jadi mutasi kemarin itu cacat hukum, karena yang menandatangani mutasi, Wabup,” kata Hendri Kusyanto. Dijelaskannya, Wabup boleh melakukan mutasi pada eselon IV ke bawah. Sedangkan yang eselon III dan II harus dilakukan Bupati H Bundra Jaya SH MH. Karana itu, katanya, sebagai pegawai yang mengetahui aturan tersebut, dia mengharapkan Pemkab cepat merevisi kembali SK yang telah dikeluarkan Wabup itu. Bahkan, DPRD secara konstitusional dapat menggunakan haknya memanggil bupati, Wabup, Baperjakat serta BKD untuk menyikapi masalah tersebut. “Dewan Mestinya cekatan untuk memanggil dan mempertanyakan kepada bupati, Baperjakat serta BKD. Karena mutasi yang cacat hukum ini,” katanya menyarankan. Terpisah, Bupati Bundra ketika ditemui, mengutarakan, dirinya memastikan akan melakukan evaluasi mutasi tersebut. Diakuinya, sebelum ini dirinya tidak mengetahui jika hal tersebut cacat hukum. “Secepatnya kita akan evaluasi,” katanya. Kecewa Di sisi lain, Drs H Azwardi ketika ditemui, menuturkan kekecewaanya dicopot dari kursi Kepala Dispendik, kemudian dinonjobkan dengan posisi calon persiapan Widyaswara. “Kecewa jelas kecewa dengan mutasi yang dilakukan kemarin. Ini pembunuhan karakter,” ungkapnya. Namun demikian, ia memastikan tidak akan mem-PTUN-kan kebijakan mutasi tersebut. Dia mengaku akan menerima apa yang telah diputuskan pemkab itu. “Saya pasrah saja. Saya akan tetap mengabdi untuk Seluma,” tuturnya. Sementara itu, seperti diketahui, mutasi tersebut melibatkan Sekretaris DPRD H Safrudin Dahlan SH MM berganti posisi dengan Kepala Dinas Sosial Drs H Rusyikin. Sekretaris Dispendik Muksir Ibrahim SPd menjadi pelaksana tugas (Plt) Kepala Dispendik . Kemudian Staf Kelurahan Sukaraja Rohimi SSos dilantik menjadi Sekretaris Lurah Sukaraja. Serta Lurah Sukaraja Bustin BA dimutasikan ke fungsional Dinas Kehutanan. (333)
Mutasi Cacat Hukum?
Jumat 21-06-2013,20:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,20:53 WIB
Daftar Produk Dove Terbaik untuk Perawatan Seluruh Anggota Keluarga
Minggu 15-03-2026,14:23 WIB
Indosat Luncurkan #LebihBaikIndosat 'You Only Need One' untuk Ramadan dan Idulfitri
Minggu 15-03-2026,14:29 WIB
Ribuan UMKM di Kota Bengkulu Belum Berizin, Dinas Koperasi Dorong Pelaku Usaha Urus NIB
Minggu 15-03-2026,14:35 WIB
Aspirasi Daerah Menggema di Senayan, Dari Persoalan Tenaga Honorer Hingga Ketimpangan Layanan Publik
Minggu 15-03-2026,14:47 WIB
Tol Bengkulu Mulai Dilintasi Para Pemudik Lebaran 2026
Terkini
Minggu 15-03-2026,14:50 WIB
Cegah Balap Liar, Satlantas Polresta Bengkulu Lakukan Patroli
Minggu 15-03-2026,14:47 WIB
Tol Bengkulu Mulai Dilintasi Para Pemudik Lebaran 2026
Minggu 15-03-2026,14:41 WIB
Simak Panduan Informasi Mudik dalam Satu Akses Lewat MudikPedia
Minggu 15-03-2026,14:38 WIB
Kementerian Komdigi Hadirkan Tunasdigital.id, Panduan Praktis Orang Tua Lindungi Anak di Ruang Digital
Minggu 15-03-2026,14:35 WIB