KEPAHIANG, BE - DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Ridwan Marzuki (55), warga Nusa Indah, Kota Bengkulu yang berhasil ditangkap Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu, kemarin (20/6) resmi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Curup. Menariknya, meski Ridwan yang merupakan terpidana kasus korupsi proyek air bersih pedesaan itu sudah melakukan percobaan melarikan diri, pihak Kejari Kepahiang tidak akan menambah hukumannya. \"Terpidana tetap menjalani hukuman sesuai dengan dengan kasasi yang dikeluarkan MA. Yang berarti tidak ada penambahan hukuman pada terpidana yang ketika akan dieksekusi malah menghilang,\" ujar Kajari Kepahiang Usman SH MH melalui Kasi Pidum, Dodi Junaidi SH. Pantauan wartawan koran ini, pasca dijemput dari Kejagung di Jakarta, terpidana (Ridwan, red) sempat di bawa terlebih dahulu ke Kejari Kepahiang. Ia tiba di kantor Kejari Kepahiang sekitar pukul 21.30 WIB Rabu (19/6). Penjemputan langsung dilakukan Kasi Pidum, Dodi Junaidi SH dan Kasi Intel Kejari Kepahiang, Rudolf TP Simanjuntak SH. Setelah itu terpidana yang telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 150 juta dibawa ke Lapas Curup. Dodi menambahkan, setelah sempat melengkapi administrasi, terpidana langsung dibawa ke Lapas Curup dan menjadi salah satu penghuni di Lapas tersebut. \"Dengan begitu terpidana bisa segera menjalani hukuman atas tindakan yang telah dilakukannya, dimana hukuman yang harus dijalani terpidana sesuai dengan kasasi Mahkamah Agung (MA) No 1744/Pid-Sus/2012 tertanggal 13 Maret 2012,\" ungkap Dodi. Sekedar mengingatkan, terpidana yang buron lebih dari sebulan berhasil ditangkap Satgas Kejagung Selasa (18/6) sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Bantarwaru, Indramayu, Jawa Barat. Terpidana merupakan kontraktor yang menjabat sebagai Wakil Direktur CV Alkana dalam proyek air bersih pedesaan di Kabupaten Kepahiang dengan total anggaran senilai Rp 3,089 Miliar. Dalam proyek itu terjadi tindak pidana korupsi sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 150 miliar. Sesuai dengan kasasi MA, terpidana divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan penjara. Ridwan juga mendapat pidana tambahan berupa pembayaran uang senilai Rp 105, 7 juta, jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah kasasi turun maka Kejari berhak menyita harta bendanya.(505)
Hukuman Ridwan Tidak Ditambah
Jumat 21-06-2013,13:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 25-08-2026,12:55 WIB
Simak 7 Tips dan Cara Merawat Sepatu Kulit Agar Tetap Bagus dan Tahan Lama
Selasa 25-08-2026,18:23 WIB
Ini Dia 5 Cara Efektif Mengurangi Nyeri Haid
Selasa 25-08-2026,13:09 WIB
5 Golongan Orang yang Selamat di Hari Kiamat Menurut Islam, Apakah Kamu Termasuk?
Selasa 25-08-2026,19:03 WIB
Cara Mudah agar Sholat Khusyuk, Gus Baha: Semua Orang Pasti Bisa
Selasa 25-08-2026,15:17 WIB
Ini Dia 10 Manfaat VCO Untuk Wajah Pilihan yang Aman dan Efektif Perawatan
Terkini
Rabu 26-08-2026,08:55 WIB
Semarak HUT RI ke-81, Astra Motor Bengkulu Gelar Best Games 2026
Rabu 26-08-2026,08:40 WIB
Cuaca Panas Melanda Bengkulu, Instruktur Safety Riding Bagikan Tips Aman Berkendara
Rabu 26-08-2026,08:37 WIB
Cegah TBC dari Sekolah, Poltekkes Kemenkes Bengkulu Ajak Generasi Muda Jadi Garda Terdepan
Rabu 26-08-2026,08:13 WIB
Poltekkes Kemenkes Bengkulu Edukasi Generasi Muda tentang TBC Lewat Pengembangan Program Desa Sehat
Selasa 25-08-2026,19:03 WIB