JAKARTA - Bekas Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Soetrisno Bachir, menjadi saksi kasus dugaan korupsi proyek alat kesehatan dan perbekalan untuk wabah flu burung tahun anggaran 2006 pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan, Kamis (20/6) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sebelum sidang, Soetrisno membantah menerima fee proyek Alkes. \"Coba kalau anda semua dengarkan yang dikatakan saksi Yurida itu apakah anda mentransfer dana ke beberapa orang, ada nama Soetrisno Bachir, PT ini itu, jadi bukan saya saja yang ditransfer Nuki melalui Bu Yuri. Artinya transfer itu biasa saja,\" kata Soetrisno, kepada wartawan, Kamis (20/6). Seperti diberitakan, Soetrisno disebut menerima komisi pengadaan alat kesehatan di Kemenkes pada 2006 yang masuk lewat rekening pribadinya senilai Rp 222,5 juta dan perusahaannya, PT Selaras Inti Internasional, senilai Rp 1,23 miliar. \"Saya transfer Rp 222,5 juta ke rekening pribadi dan Rp 1,23 miliar ke perusahaan milik Soetrisno Bachir dari sekitar Rp 1,7 miliar yang diterima Nuki,\" kata Yurida Adlaini, pegawai Soetrisno Bachir Foundation saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Kamis, 13 Juni 2013. Yurida merupakan orang kepercayaan Nuki Syahrun, pegawai PT Heltindo International. Keduanya sama-sama bekerja di SBF. Nuki yang dimintai bantuan oleh Direktur PT Prasasti Mitra, Sutikno, untuk mencarikan perusahaan yang memiliki Mobile X-Ray. Sutrisno menegaskan bahwa transfer itu adalah untuk pengembalian hutang ke perusahaannya. \"Transfer ke saya itu untuk mengembalikan hutang. Mungkin transfer ke lainnya transaksi bisnis. Tapi dengan saya pengembalian hutang,\" katanya. \"Nuki itu hutang Rp 4 miliar, berarti masih kurang,\" tambah Bachir. Menurut Soetrisno, dalam grup usahanya itu ada direksi yang mengelola perusahaan. \"Saya ini hanya pemilik perusahaan,\" katanya. Dia menjelaskan, transaksi pinjam meminjam itu dilakukan oleh Nuki, adik iparnya dengan direksi perusahaan. \"Yang mengetahui itu adalah direksi. Waktu diminta jadi saksi di KPK, sudah saya jelaskan semua,\" ungkapnya. Menurut dia, pinjam meminjam seperti itu biasa dilakukan. \"Direksi saya itu ipar istri saya. Meminjami Rp 3 miliar - Rp 4 miliar itu biasa,\" kata dia. Karenanya, Soetrino menegaskan, transfer itu tidak ada hubungan dengan proyek alkes. Bahkan, ia mengaku tak kenal dengan Ratna Dewi Umar. \"Kenal saja tidak pernah,\" katanya Soetrisno mengaku tidak berbisnis di proyek-proyek seperti itu. \"Bisnis saya minyak, gas, sawit. (Proyek alkes) saya tidak tahu,\" ungkapnya. Soetrisno menjelaskan bahwa rekening pribadinya dikelola oleh Board of Direction pada grup usahanya. \"Inilah yang mengatur rekening pribadi dan perusahaan,\" terangnya. (boy/jpnn)
Mantan Ketum PAN Jadi Saksi Korupsi Alkes
Kamis 20-06-2013,19:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 18-06-2026,13:16 WIB
Sidang Korupsi PT RSM Ungkap Peran WNA Australia, Kuasa Hukum Sonny Adnan Sebut Kliennya Hanya "Boneka"
Kamis 18-06-2026,11:57 WIB
Akui Gelapkan Rp3 Miliar pada 2025 Lewat Akta Notaris, Latifah Digugat Bayar Sisa Rp1,3 Miliar
Kamis 18-06-2026,13:17 WIB
Mahasiswa Bengkulu Belum Tunjukkan Sikap, Penggiat HAM Ingatkan Fungsi Kotrol Sosial
Kamis 18-06-2026,13:22 WIB
Pemprov Bengkulu Kembali Raih WTP, Helmi-Mian Pertahankan Catatan Positif
Kamis 18-06-2026,12:03 WIB
Perjuangkan Nasib Petani, Wabup Yevri Bahas Replanting Sawit dengan Kementan
Terkini
Kamis 18-06-2026,23:12 WIB
Irit hingga 37,8 Km/Liter, Honda CB150R Streetfire Jadi Partner Mobilitas Harian
Kamis 18-06-2026,22:00 WIB
Raih Dua Penghargaan Otomotif Award 2026, All New Honda Vario 125 Street Black Purple Jadi Paling Favorit
Kamis 18-06-2026,21:00 WIB
Honda PCX160 RoadSync Signature Brown, Perpaduan Kemewahan, Teknologi Canggih, dan Kenyamanan Premium
Kamis 18-06-2026,20:00 WIB