KEPAHIANG, BE - Jika tak ada aral melintang hari ini PT PLN akan menggelar musyawarah bersama masyarakat terkait ganti rugi lahan yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan 22 tapak tower dari PLTA Musi. Menariknya, musyawarah yang bakal difasilitasi Bagian Pemerintahan Setda Kepahiang itu, diketahui ada sekitar 8 lokasi pembangunan tapak tower masuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL) Bukit Daun Register V. Kabag Pemerintahan Setda Kepahiang Syamsul Yahemi SH mengatakan, terkait rencana pembangunan tapak tower, sudah sampai pada tahap ganti rugi. Hari ini akan digelar musyawarah soal ganti rugi antara masyarakat pemilik lahan dengan pihak PLN. \"Terkait ganti rugi ini kita menunjuk tim penilai harga dari KJJP (Kantor jasa penilaian publik) Aksa Nelson. Sementara ini harga ganti rugi yang diajukan sebesar Rp 70 ribu hingga Rp 80 ribu per meter,\" ungkap Yahemi. Dikatakannya, untuk diketahui di wilayah kabupaten Kepahiang akan dibangun sebanyak 22 tower, hanya saja 8 titik lokasi pembangunan itu masuk dalam kawasan HL. Sedangkan 14 lokasi lainnya merupakan lahan milik warga. \"14 titik yang dimaksud dimiliki sekitar 18 orang warga, karena ada beberapa tapak yang direcanakan pembangunan tower berada dibatas lahan antara dua orang warga. Meskipun demikian mereka tetap berhak atas ganti rugi,\" terang Yahemi. Dijelaskannya, terkait lokasi tapak yang masuk dalam kawasan HL itu merupakan urusan langsung pihak PT PLN dengan Kementrian Kehutanan. Dengan kata lain kalaupun ada warga yang menggarap diatas lahan dalam kawasan HL tidak berhak atas ganti rugi itu. \"Penting diketahui rencana pembangunan tapak tower itu dilakukan pihak PLN untuk peningkatan jaringan listrik, yang mana pembangunannya dilakukan mulai dari kabupaten kita dan beberapa kabupaten lain dalam Provinsi Bengkulu ini,\" kata Yahemi. Disinggung apakah nilai ganti rugi sudah ditetapkan, Yahemi menerangkan, untuk sementara ini belum tapi tawarannya diantara Rp 70 ribu hingga Rp 80 ribu permeter. Nantinya dalam musyawarah harga itu akan ditawarkan kepada masyarakat. \"Setuju atau tidaknya tergantung dengan masyarakat sendiri, tapi yang jelas pembangunan itu dilakukan guna kepentingan umum. Nilai yang ditawarkan juga sudah melalui tahap survei oleh tim penilai harga,\" tandasnya.(505)
8 Tapak Masuk Kawasan HL
Kamis 20-06-2013,15:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-04-2026,09:44 WIB
Motor Nenek Digelapkan untuk Judi Online, Pemuda Manna Ditangkap di Warnet
Kamis 09-04-2026,09:26 WIB
Proyek Drainase Pasar Ampera Terkendala Bangunan di Sempadan Jalan
Kamis 09-04-2026,09:00 WIB
Pengembalian Dana THL Belum Tuntas, Fakta Baru Terungkap di Sidang Suap PDAM Bengkulu
Kamis 09-04-2026,09:33 WIB
Pertamina Dorong 1.346 Sertifikasi UMKM di Awal 2026, MiniesQ Tembus Pasar Ritel Usai Kantongi Label Halal
Kamis 09-04-2026,09:11 WIB
Dua Terduga Pelaku Pencurian Sawit di Manna Diamankan Polisi dan Warga
Terkini
Kamis 09-04-2026,21:54 WIB
348 Mahasiswa Universitas Dehasen di Wisuda
Kamis 09-04-2026,16:36 WIB
Hasil Pemenang Lelang Jabatan Diumumkan Bulan Ini, Posisi Inspektur Kota Bengkulu Masih Kosong
Kamis 09-04-2026,16:34 WIB
Buron Berbulan-bulan, Pelaku Curat di Ratu Agung Akhirnya Tertangkap di Persembunyian
Kamis 09-04-2026,16:31 WIB
Terkuak! Dugaan ‘Jual-Beli Kursi’ Rekrutmen Non ASN di RSKJ Bengkulu, 40 Saksi Diperiksa
Kamis 09-04-2026,16:29 WIB