KEPAHIANG, BE - Jika tak ada aral melintang hari ini PT PLN akan menggelar musyawarah bersama masyarakat terkait ganti rugi lahan yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan 22 tapak tower dari PLTA Musi. Menariknya, musyawarah yang bakal difasilitasi Bagian Pemerintahan Setda Kepahiang itu, diketahui ada sekitar 8 lokasi pembangunan tapak tower masuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL) Bukit Daun Register V. Kabag Pemerintahan Setda Kepahiang Syamsul Yahemi SH mengatakan, terkait rencana pembangunan tapak tower, sudah sampai pada tahap ganti rugi. Hari ini akan digelar musyawarah soal ganti rugi antara masyarakat pemilik lahan dengan pihak PLN. \"Terkait ganti rugi ini kita menunjuk tim penilai harga dari KJJP (Kantor jasa penilaian publik) Aksa Nelson. Sementara ini harga ganti rugi yang diajukan sebesar Rp 70 ribu hingga Rp 80 ribu per meter,\" ungkap Yahemi. Dikatakannya, untuk diketahui di wilayah kabupaten Kepahiang akan dibangun sebanyak 22 tower, hanya saja 8 titik lokasi pembangunan itu masuk dalam kawasan HL. Sedangkan 14 lokasi lainnya merupakan lahan milik warga. \"14 titik yang dimaksud dimiliki sekitar 18 orang warga, karena ada beberapa tapak yang direcanakan pembangunan tower berada dibatas lahan antara dua orang warga. Meskipun demikian mereka tetap berhak atas ganti rugi,\" terang Yahemi. Dijelaskannya, terkait lokasi tapak yang masuk dalam kawasan HL itu merupakan urusan langsung pihak PT PLN dengan Kementrian Kehutanan. Dengan kata lain kalaupun ada warga yang menggarap diatas lahan dalam kawasan HL tidak berhak atas ganti rugi itu. \"Penting diketahui rencana pembangunan tapak tower itu dilakukan pihak PLN untuk peningkatan jaringan listrik, yang mana pembangunannya dilakukan mulai dari kabupaten kita dan beberapa kabupaten lain dalam Provinsi Bengkulu ini,\" kata Yahemi. Disinggung apakah nilai ganti rugi sudah ditetapkan, Yahemi menerangkan, untuk sementara ini belum tapi tawarannya diantara Rp 70 ribu hingga Rp 80 ribu permeter. Nantinya dalam musyawarah harga itu akan ditawarkan kepada masyarakat. \"Setuju atau tidaknya tergantung dengan masyarakat sendiri, tapi yang jelas pembangunan itu dilakukan guna kepentingan umum. Nilai yang ditawarkan juga sudah melalui tahap survei oleh tim penilai harga,\" tandasnya.(505)
8 Tapak Masuk Kawasan HL
Kamis 20-06-2013,15:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 16-05-2026,15:46 WIB
Target 1.506 Koperasi Merah Putih di Bengkulu, Kenyataannya Belum Satu Pun Berjalan
Sabtu 16-05-2026,15:42 WIB
Vonis Bebas Korupsi Tol Bengkulu-Taba Penanjung, Kejati Pastikan Kasasi ke Mahkamah Agung
Sabtu 16-05-2026,14:53 WIB
Puluhan Atlet Ramaikan D’Gendiz Padel Championship, Bukti Padel Makin Populer di Bengkulu
Sabtu 16-05-2026,15:31 WIB
Tips AHASS: Rawat Kebersihan Terminal dan Gunakan Suku Cadang Asli Agar Aki Motor Tak Cepat Drop
Sabtu 16-05-2026,15:33 WIB
Kejuaraan Daerah POSSBI Srikandi U-15 Regional Bengkulu 2026 Resmi Digelar
Terkini
Minggu 17-05-2026,14:39 WIB
Tuan Rumah MTQ ke-37, Seluma Bidik Gelar Juara Umum
Sabtu 16-05-2026,20:13 WIB
Tertarik Bergabung dengan Produsen Motor Terbesar? PT AHM Cari Talenta Berbakat untuk Head Office
Sabtu 16-05-2026,15:46 WIB
Target 1.506 Koperasi Merah Putih di Bengkulu, Kenyataannya Belum Satu Pun Berjalan
Sabtu 16-05-2026,15:42 WIB
Vonis Bebas Korupsi Tol Bengkulu-Taba Penanjung, Kejati Pastikan Kasasi ke Mahkamah Agung
Sabtu 16-05-2026,15:33 WIB