BENGKULU, BE – Polda Bengkulu memberikan perhatian serius atas penimbunan 1,8 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di kawasan Perumahan Alfatindo Air Sebakul RT 14 RW 03 Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, Selasa lalu (18/6). Kini kepolisian mulai mendalami stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang memasok solar tersebut. Pasalnya, ada indikasi kerjasama oknum operator SPBU dengan tersangka Su (45) yang kini buron. Demikian diungkapkan Direktur Reskrim Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs SM Mahendra Jaya melalui Kasubdit IV Tipiter Kompol Saibul Umar SIK
\"Kalau kita lihat ada kemungkinan oknumnya yang bermain dengan penimbun, karena ini tidak mungkin kalau tidak ada,\" ungkapnya.
Hanya saja, saat ini belum diketahui SPBU yang memasok solar tersebut. \"Kita belum tahu SPBU mana yang kerjasama dengan tersangka, karena kita belum pelakunya belum ada,\"ungkapnya
Indikasi ini terungkap dari bebasnya mobil tersangka Su mengisi BBM dengan tangki yang telah dimodifikasi hingga memuat 500 liter. Padahal ada batasan standar pengisian maksimal untuk tiap jenis kendaraan.
Saibul menambahkan saat ini istri tersangka Up terus diperiksa intensif atas tindak tanduk suaminya. \"Istri pelaku sudah kita amankan dan juga telah dimintai keterangan soal penimbunan minyak yang dilakukan tersangka,\"ungkapnya.
Dari pemeriksaan sementara istri pelaku ia tidak banyak mengetahui aksi penimbunan solar yang dilakukan tersangka. Begitu juga asal 1,8 ton solar yang ditimbun dalam tedmon (tangki air) di samping rumahnya. \"Ketika diperiksa istri tersangka banyak tidak tahu. Tapi akan kita telusuri lagi,\"tutup Kompol Saibul.
Bisa Disanksi
Sementara itu Depo Pertamina Bengkulu ikut merespon kasus penimbunan 1,8 ton solar tersebut. Diungkapkan Sales Resepresantive (SR) Pertamina Pulau Baai Bengkulu Misbah Bukhori, penimbunan BBM tersebut tidak patut dilakukan. Selain melanggar Undang-Undang Migas No 22 tahun 2011 juga memberikan aspek negatif seperti kebakaran. Apabila ada masyarakat yang mengetahui aksi penimbunan segera melaporkan ke aparat penegah hukum agar bisa langsung ditindak.
Misbah pun menyerahkan sepenuhnya pengembangan masalah ini kepada kepolisian. Jika nanti ditemukan adanya SPBU yang terlibat akan disanksi. ”Sanksi mulai dari teguran hingga proses pencabutan izin,” ucapnya.
Diakuinya, aksi penyelewengan BBM dikhawatirkan semakin marak menjelang kenaikan harga. Untuk itu, belum lama ini juga Pertamina bersama dengan pemerintah daerah telah melakukan pertemuan pembahasan modus-modus penimbunan yang biasa dilakukan di masyarakat. Misalnya memodifikasi kendaraan agar bisa memuat lebih banyak. Bisa juga kendaraan pengangkut BBM berulang kali ke SPBU.
Disingung soal stok BBM, Misbah menegaskan hingga saat ini stok BBM masih cukup. Hanya saja, ia enggan menyebutkan angka pastinya.”Stok BBM itu sangat dinamis karena ada yang baru masuk, dan ada yang harus disuplai ke SPBU,” pungkasnya.(247/618)