BENGKULU, BE - Kepolisian daerah (Polda) Bengkulu mengusut sertifikat tanah Pasar Minggu Square yang terletak di kawasan belakang Telkom Kota Bengkulu. Kemarin Tim Harda Baktah Polda menggeledah BPN Kota Bengkulu dan menyita dokumen lahan PMS tersebut. Pengusutan kasus ini terkait adanya laporan dari HM Dahlan, warga yang melaporkan dugaan pemalsuan data pembuatan sertifikat calon lahan Pasar Minggu Squere yang berada dijalan KZ Abidin II. Kasubdit II Harda Baktah AKBP Wika Hardianto SH SIK bersama tiga anggotanya mendatangi kantor BPN Kota di Jalan S. Parman Padang Jati, sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi menyita beberapa dokumen milik BPN Kota tersebut. Dijelaskan Wika (sapaan akrab Wika Hardianto), dokumen yang disita itu berkas registrasi pembuatan sertifikat tanah hak milik dari tahun 1970 hingga tahun 2011. Penyitaan ini untuk mengungkap dugaan pemalsuan data pembuataan sertifikat tanah seluas 22 ribu meter persegi, sesuai dengan laporan Dahlan.\"Ya hari ini kita menyita dokumen rigester pembuataan sertifikat tanah hak milik. Dokumen yang disita mulai dari tahun 1970 hingga 2011,\" jelas Wika. Lebih lanjut Wika mengungkapkan jika saat ini Kepolisian Daerah (Polda) tengah mengumpulkan data mengenai kebenaran siapa pemilik tanah PMS itu yang sebenarnya. Berdasarkan laporan Dahlan, pelapor juga memiliki sertifikat. Diduga ada pemalsuan data, sehingga ada sertifikat ganda atas lahan tersebut. \"Kita masih melakukan Pulbaket, jadi belum ada yang bisa disimpulkan,\" jawab Wika saat diwawancarai BE kemarin. Terpisah, Rahmad Bayumi dan istrinya Loilita Gatam, selaku ahli waris lahan mengatakan jika Dahlan dahulu merupakan pengurus kebun dan dia tidak memilik hak atas tanah tersebut. \'\'Dari luas tanah saja dia sudah salah, tanah itu luasnya 23 ribu bukan 22,\" ungkap warga keturunan Cina yang tinggal di Padang Harapan ini. Ditambahkan Liolita, dirinya memiliki bukti kuat atas kepemilikan tanah tersebut, mulai dari keterangan dewan, dan surat kuasa dari fransisco Chandara. Serta Rahmad Bayumi juga menyatakan memiliki sertifikat hak milik atas tanah yang sekarang bermasalah ini.\"Bukti pengosongan lahan tahun 2006 lalu. Luas lahan dibelakang Telkom itu 15 ribu, sedangkan yang disamping Barata itu 8 ribu. Totalnya 23 ribu, kita ada buktinya, kita juga memiliki surat pengukuran ulang tanah tersebut,\" tambahnya. Sementara pelapor Dahlan tidak ikut mendatangi BPN Kota Bengkulu saat Tim Polda melakukan penggeledahan di kantor tersebut. (320)
Polda Usut Sertifikat Pasar Minggu Square
Kamis 20-06-2013,09:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 03-11-2026,12:22 WIB
Tak Perlu Surat Pengantar, Ini Cara Pindah Faskes BPJS Antar-Kota via Mobile JKN
Selasa 03-11-2026,13:28 WIB
Megawati Hangestri Debut di Hyundai Hillstate, IBK Altos Jadi Ujian Pertama
Selasa 03-11-2026,16:25 WIB
Ahli UI Soroti Pemisahan Perkara Korupsi PLTA Musi, Ingatkan Risiko Dua Kali Penghukuman
Selasa 03-11-2026,10:25 WIB
Ferry Boboho Bongkar Kisah Awal Kenal Febrie Adriansyah, Singgung Mantan Wakajagung
Selasa 03-11-2026,16:22 WIB
Rotasi Pejabat Eselon II Pemkot Bengkulu Ditargetkan Tahun Ini
Terkini
Selasa 03-11-2026,22:35 WIB
Eks Kapolri Hingga Perwira Polri Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal Milik Presiden
Selasa 03-11-2026,16:25 WIB
Ahli UI Soroti Pemisahan Perkara Korupsi PLTA Musi, Ingatkan Risiko Dua Kali Penghukuman
Selasa 03-11-2026,16:22 WIB
Rotasi Pejabat Eselon II Pemkot Bengkulu Ditargetkan Tahun Ini
Selasa 03-11-2026,16:15 WIB
Pemkot Bengkulu Siapkan Beasiswa Kuliah 2027, Warga Kurang Mampu dan Anak Berprestasi Jadi Prioritas
Selasa 03-11-2026,16:10 WIB