BINTUHAN,BE- Tim pencari fakta KPU Provinsi turun ke Kabupaten Kaur untuk menyikapi persoalan perekrutan calon anggota KPUD Kaur, membuat tim Seleksi (Timsel) Kaur ketar ketir. Tim pencari fakta ini dipimpin oleh Yurhin SSos dan dua rekanya akan melakukan pertemuan dua kubu timsel, yakni kubu Malyadi SSos dan Kubu Kamal Abbas. Karena dua kubu tersebut sudah menetapkan 10 besar calon anggota KPUD Kaur masing-masing. \"Dari sana kita bisa melihat apakah sesuai atau tidak dengan aturan, baik kubur Malayadi dan kubu Kamal,\" ujar Tim pencari fakta KPU Provinsi Yurhin SSos, kemarin. Dokumen yang paling penting, kata Yurhin, yakni apakah mereka melaksanakan tahapan sesuai mekanisme atau tidak. Jika tahapan tidak menjadi masalah, biasanya mekanisme yang menjadi kesalahan fatal. Oleh karena itu pihaknya akan melihat semua kronologis, mulai dari tahapan-tahapan yang telah dilaksanakan. \"Disana akan diketahui apa persoalan dari tahapan-tahapan tersebut, namun untuk sekarang kita belum melakukanya, karena belum ketemu dengan dua kubu tersebut,\" jelasnya. Sebelumnya KPU Provinsi sudah melihat bahwa dua versi 10 besar pengumun calon anggota sangat mencolok. Pada kubu Ketua Timsel Malyadi SSos bersama Sasmadi SPd dan Aprin Junaidi SPd menetapkan 10 nama untuk dikirim ke KPU Provinsi, antara lain Siradjudin, Titin Sumarni, Subsiberyadi, Radius, Okman Syafei, Marlistin Astuti, Karyodi, Inyo Bahuan Hutagalung, Gunawan Ishak dan Didi Iswandi. Sementara kubu Drs H Kamal Abbas dan Marzulismi ST memiliki nama-nama sendiri yang berbeda dari kubu Malyadi, antara lain Apen Ardiansyah, Burlian, Citra Bastian. Darisman, Edwin Aldain, Helman Hadi, Hendri Dunan, Sardan, Sulaiman Rasyid dan Ujang Johardi. \"Dari dokumen itulah mereka akan kita temukan, darimana mereka bisa menetapkan dua versi tersebut, apakah pleno benar-benar dilaksanakan dengan baik. Kita akan mendalaminya selama tiga hari ini,\" jelasnya. Disisi lain, Ketua DPC Hanura H Sunohdi SE, mengatakan sekarang tim pencari fakta harus melihat, bahwa timsel itu tidak melanggar tahapan. Namun Timsel melanggar mekanisem. Seperti kubu Malyadi masih meluluskan yang terlibat partai yakni Titin Sumarni karena belum 5 tahun masa penguduranya di PDIP. dan Okman Syafii dan Didi Iaswandi tidak disarankan untuk diluluskan. \"Sekarang KPU provinsi yang harus mengambil alih persoalan tersebut, sedangkan timsel hanya sekedar koordinasi saja. Hak penuh ada di KPU provinsi,\" jelasnya.(823)
Tim Pencari Fakta Turun
Rabu 19-06-2013,17:17 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 26-04-2026,17:32 WIB
Pedagang Bersedia Tertibkan Lapak di Pantai Panjang
Minggu 26-04-2026,17:19 WIB
Bengkulu Pimpin Capaian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Perlindungan Pekerja Terus Diperluas
Minggu 26-04-2026,17:16 WIB
Dorong Ketahanan Pangan Daerah, BPBD Kota Bengkulu Buka Lahan Jagung
Minggu 26-04-2026,17:34 WIB
Cemari Lingkungan, Pemkot Bengkulu Tutup TPS Liar di Singaran Pati
Minggu 26-04-2026,17:12 WIB
Dedy Wahyudi Angkat Identitas Bengkulu di Ajang Nasional Governance Awards 2026
Terkini
Minggu 26-04-2026,21:14 WIB
Ditpamobvit Polda Bengkulu Gelar Patroli Dialogis di Bengkulu Indah Mall dan Pantai Panjang
Minggu 26-04-2026,21:09 WIB
Sat Lantas Polres Rejang Lebong Amankan Lalu Lintas Kejuaraan Pencak Silat BNN Championship
Minggu 26-04-2026,21:01 WIB
Ditpolairud Polda Bengkulu Lakukan di Perairan Pulau Baai, Tekankan Keselamatan Pelayaran dan Nelayan
Minggu 26-04-2026,20:44 WIB
Digitalisasi Koperasi Desa Dipercepat, Ini Tiga Fokus Utamanya
Minggu 26-04-2026,20:43 WIB