BINTUHAN,BE- Tim pencari fakta KPU Provinsi turun ke Kabupaten Kaur untuk menyikapi persoalan perekrutan calon anggota KPUD Kaur, membuat tim Seleksi (Timsel) Kaur ketar ketir. Tim pencari fakta ini dipimpin oleh Yurhin SSos dan dua rekanya akan melakukan pertemuan dua kubu timsel, yakni kubu Malyadi SSos dan Kubu Kamal Abbas. Karena dua kubu tersebut sudah menetapkan 10 besar calon anggota KPUD Kaur masing-masing. \"Dari sana kita bisa melihat apakah sesuai atau tidak dengan aturan, baik kubur Malayadi dan kubu Kamal,\" ujar Tim pencari fakta KPU Provinsi Yurhin SSos, kemarin. Dokumen yang paling penting, kata Yurhin, yakni apakah mereka melaksanakan tahapan sesuai mekanisme atau tidak. Jika tahapan tidak menjadi masalah, biasanya mekanisme yang menjadi kesalahan fatal. Oleh karena itu pihaknya akan melihat semua kronologis, mulai dari tahapan-tahapan yang telah dilaksanakan. \"Disana akan diketahui apa persoalan dari tahapan-tahapan tersebut, namun untuk sekarang kita belum melakukanya, karena belum ketemu dengan dua kubu tersebut,\" jelasnya. Sebelumnya KPU Provinsi sudah melihat bahwa dua versi 10 besar pengumun calon anggota sangat mencolok. Pada kubu Ketua Timsel Malyadi SSos bersama Sasmadi SPd dan Aprin Junaidi SPd menetapkan 10 nama untuk dikirim ke KPU Provinsi, antara lain Siradjudin, Titin Sumarni, Subsiberyadi, Radius, Okman Syafei, Marlistin Astuti, Karyodi, Inyo Bahuan Hutagalung, Gunawan Ishak dan Didi Iswandi. Sementara kubu Drs H Kamal Abbas dan Marzulismi ST memiliki nama-nama sendiri yang berbeda dari kubu Malyadi, antara lain Apen Ardiansyah, Burlian, Citra Bastian. Darisman, Edwin Aldain, Helman Hadi, Hendri Dunan, Sardan, Sulaiman Rasyid dan Ujang Johardi. \"Dari dokumen itulah mereka akan kita temukan, darimana mereka bisa menetapkan dua versi tersebut, apakah pleno benar-benar dilaksanakan dengan baik. Kita akan mendalaminya selama tiga hari ini,\" jelasnya. Disisi lain, Ketua DPC Hanura H Sunohdi SE, mengatakan sekarang tim pencari fakta harus melihat, bahwa timsel itu tidak melanggar tahapan. Namun Timsel melanggar mekanisem. Seperti kubu Malyadi masih meluluskan yang terlibat partai yakni Titin Sumarni karena belum 5 tahun masa penguduranya di PDIP. dan Okman Syafii dan Didi Iaswandi tidak disarankan untuk diluluskan. \"Sekarang KPU provinsi yang harus mengambil alih persoalan tersebut, sedangkan timsel hanya sekedar koordinasi saja. Hak penuh ada di KPU provinsi,\" jelasnya.(823)
Tim Pencari Fakta Turun
Rabu 19-06-2013,17:17 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 30-03-2026,17:08 WIB
RSKJ Soeprapto Bengkulu Perkuat Rehabilitasi dan Keterampilan Pasien
Senin 30-03-2026,17:00 WIB
Bengkulu Maju, Tapi Belum Tuntas: IPM Naik, Pengangguran Masih Jadi Tantangan
Senin 30-03-2026,16:58 WIB
APH Dilibatkan, Perambahan Lahan Pelindo di Teluk Sepang Tak Terbendung
Senin 30-03-2026,16:49 WIB
Pemkot Bengkulu Sampaikan LKPJ 2025, Fokus Anggaran pada Pelayanan Dasar dan Sinergi Pembangunan
Senin 30-03-2026,16:47 WIB
Pemkot Kota Bengkulu Catat Kinerja Positif 2025, IPM Meningkat dan Raih Predikat Kota Sangat Inovatif
Terkini
Selasa 31-03-2026,13:43 WIB
Pelajar SMA Jadi Korban Penusukan OTD di Penurunan
Selasa 31-03-2026,13:41 WIB
Pemprov Bengkulu Usulkan 6 Titik Kampung Nelayan Merah Putih
Selasa 31-03-2026,13:38 WIB
Pemprov Bengkulu Himpun Pelaku Usaha, Dorong Kawasan Industri Pulau Baai
Selasa 31-03-2026,13:34 WIB
Pemprov Bengkulu Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Perkuat Transparansi Keuangan
Selasa 31-03-2026,11:51 WIB