MUKOMUKO, BE – Tujuh gabungan kelompok tani (Gapoktan) telah mendapatkaan kucuran anggaran dari pemerintah pusat yang dinamakan program usaha agirbisnis perdesaan (PUAP). Artinya anggaran itu dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukkannya. Ketujuh Gapoktan itu yakni Gapoktan di Desa Rami Mulya, Sungai Ipuh I, Tirta Mulya, Mandi Angin, Pauh Terenjah, Pulai Payung dan Marga Mulya Sakti. Sebelum kucuran anggaran itu dicairkan masing-masing Gapoktan harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pertanian,Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan (DP3K). “ Harus ada rekomendasi dengan tujuan anggaran yang akan dicairkan langsung masing-masing Gapoktan itu dapat diawasi dan dipergunakan sesuai peruntukannya,” tegas Kepala DP3K, Eddy Apriyanto SP melalui Sekretaris Toyeb dan Kabid Sarana dan Prasarana, Jasmin Sinaga. Saat ini sudah masuk pada tahap sosialisasi pencairan dimana masing-masing gapoktan harus mengetahui secara mendetail mengenai keuangan yang telah dikucurkan tersebut. Ini dilakukan supaya anggaran dari pemerintah pusat itu tepat sasaran. \"Anggaran yang akan dikelola Gapoktan itu cukup besar yakni mencapai Rp 100 juta/gapoktan,” ujarnya. Gapoktan yang segera menggunakan anggaran itu mayoritas untuk pembelian pupuk tanaman pangan dan perkebunan. “ Usulan tahun ini sebanyak 32 gapoktan dan baru terealisasi atau disetujui pemerintah pusat sebanyak 7 gapoktan,” tutupnya. (900)
Tujuh Gapoktan Terima PUAP
Selasa 18-06-2013,17:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 26-10-2026,11:54 WIB
Dino Patti Djalal Buka Suara, Tegaskan 28 Tahun Mengabdi untuk Indonesia dan Bantah Tak Nasionalis
Senin 26-10-2026,16:28 WIB
Sekolah di Kota Bengkulu Bakal Dapat Tambahan Panel Interaktif Digital
Senin 26-10-2026,14:34 WIB
SP3 Kasus Sawit 1,5 Ton Digugat, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan SKT 1987
Senin 26-10-2026,09:47 WIB
Laporan Rahasia CIA Terungkap, Israel Dibayangi Ancaman Perang Saudara! Ini Pemicunya
Senin 26-10-2026,09:37 WIB
Karhutla Didorong Jadi Bencana Nasional, Nuroji Soroti Konsekuensi yang Harus Dipertimbangkan
Terkini
Senin 26-10-2026,16:29 WIB
Pemkot Bengkulu Berpeluang Perpanjang Kontrak PPPK Paruh Waktu
Senin 26-10-2026,16:28 WIB
Sekolah di Kota Bengkulu Bakal Dapat Tambahan Panel Interaktif Digital
Senin 26-10-2026,14:44 WIB
Peran Pesantren Dinilai Besar, Bapperida Mukomuko Dorong Kebijakan Lebih Berpihak
Senin 26-10-2026,14:34 WIB
SP3 Kasus Sawit 1,5 Ton Digugat, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan SKT 1987
Senin 26-10-2026,14:31 WIB