Pelaku Harus Bertanggung Jawab

Selasa 18-06-2013,16:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

LAIS, BE - Kasus pemerkosaan terhadap korban Cinta (19) warga Desa Pal 30 Kecamatan Lais yang diduga dilakukan Re (38) warga Desa Ulak Tanding Kecamatan Batik Nau terus digeber pihak kepolisian. Kemarin korban beserta orang tuanya diperiksa secara terpisah. Korban diperiksa dengan ditemani dari forum WWC perwakilan perlindungan perempuan dan Anak Arga Makmur, Ambar Rohani SH. Pemeriksaan sempat molor selama dua jam dari pukul 09.00 WIB itu berjalan dengan mulus. Korban diperiksa selama lebih kurang enam jam dan dicecar dengan puluhan pertanyaan itu tetap menginginkan pengakuan Re sebagai pelakunya. Selain itu korban menjelaskan kronologi kejadian hingga korban melahirkan seorang bayi perempuan yang diberi nama Satumi yang berusia dua minggu. \"Kami ingin pengakuan dari pelaku yang telah melakukan perbuatan itu. Selain itu kami juga tidak ingin berdamai,\" kata Su (56) ayah kandung korban. Sementara itu, Ambar yang mendampingi korban menjelaskan korban menjawab sejumlah pertanyaan berkaitan kasus yang sudah ditangani polisi itu. Rencananya korban akan menjalani proses visum untuk kepentingan penyidikan. \" Dalam waktu dekat pelaku juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan,\" kata Ambar. Terpisah, Kapolres BU AKBP Ahmad Tarmizi melalui Kapolsek Lais Iptu Ferry P Samodra mengatakan pemeriksaan terlapor harus secepatnya dilakukan. \" Setelah visum akan kita agendakan pemanggilan terlapor,\" kata Kapolsek. (117)

Tags :
Kategori :

Terkait